Berita Terkini

869

Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Pasca penetapan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama, KPU Nanang Priyatna. “Dengan membaca Bismillahirahmanirahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim Asy’ari. Selanjutnya Mochammad Afifuddin menyampaikan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Salah satu yang disampaikan adalah partai politik yang melebihi ambang batas dan ingin mengikuti proses pengundian, serta partai politik yang tidak melebihi ambang batas dilakukan pengundian nomor urut secara bersama-sama. Sedangkan partai politik yang melebihi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 dan ingin melakukan pengundian nomor urut, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara partai nonparlemen yang ikut dalam pengundian, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelum dilakukan pengundian, perwakilan dari masing-masing partai politik mengambil nomor urut antrean secara bergiliran. Memperoleh kesempatan perdana, PPP mendapat nomor antrean (3), dilanjutkan Partai Perindo mendapat nomor antrean (14), PBB mendapat nomor antrean (6), PKN mendapat nomor antrean (10), Partai Garuda mendapat nomor antrean (11), Partai Gelora mendapat nomor antrean (1), Partai Hanura mendapat nomor antrean (12), PSI mendapat nomor antrean (15), dan Partai Buruh mendapat nomor antrean (5). Mendapat kesempatan pertama, bola yang diambil dari Partai Gelora kemudian mendapat nomor urut peserta pemilu (7), dilanjutkan dengan PPP yang mendapat nomor urut peserta pemilu (17). Kemudian secara berturut-turut Partai Buruh mendapat nomor urut peserta pemilu (6), PBB nomor urut peserta pemilu (13), PKN nomor urut peserta pemilu (9), Partai Garuda nomor urut peserta pemilu (11), Partai Hanura nomor urut peserta pemilu (10), Partai Perindo nomor urut peserta pemilu (16), dan PSI mendapat nomor urut peserta pemilu (15). Pada kesempatan berikutnya, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh. Mekanisme sama dilakukan pada pengundian nomor urut 6 partai politik lokal Aceh, dimulai dengan pengambilan nomor antrean. Dengan hasil Partai Aceh mendapat nomor antrean (2), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh mendapat nomor antrean (9), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaatdan Taqwa (Gabthat) mendapat nomor antrean (4), Partai Darul Aceh (PDA) mendapat nomor antrean (7), Partai Nanggroe Aceh (PNA) mendapat nomor antrean (8) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) mendapat nomor antrean (13). Mendapat kesempatan pertama, Partai Aceh kemudian nomor urut peserta pemilu (21), Partai Gabthat nomor urut peserta pemilu (19), PDA nomor urut peserta pemilu (20), PAS nomor urut peserta pemilu (22), PNA nomor urut peserta pemilu (18) dan Partai SIRA nomor urut peserta pemilu (23). Selanjutnya hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai NasDem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)  Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrat  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai lokal Aceh  18. Partai Nangroe Aceh (PNA) 19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) 20. Partai Darul Aceh (PDA) 21. Partai Aceh 22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) 23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) (tim humas kpu/foto: tim humas/ed diR)


Selengkapnya
104

PRESIDEN RI JOKO WIDODO INGATKAN 5 HAL PENTING KEPADA PENYELENGGARA PEMILU SE- INDONESIA

"189 juta pemilih akan menggunakan hak suara dalam waktu 6 jam. Mengelola hal ini sangat tidak mudah. Terutama kondisi geografis kita yang sangat beragam. Namun dengan pengalaman KPU menyelenggarakan Pemilu sebelumnya saya percaya  Pemilu 2024 akan lebih baik”.  Hal tersebut diungkapkan Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya pada konsolidasi nasional dalam rangka kesiapan Pemilu Tahun 2024  yang diikuti oleh 6.431 peserta dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Jum'at (02/12). Dalam konsolnas yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 Desember 2022 di Beach City Entertainment Center (BCEC) Ancol tersebut, Jokowi juga mengingatkan 5 hal penting kepada jajaran KPU sebagai penyelenggara Pemilu. "Pertama, pastikan seluruh kegiatan/tahapan memiliki aturan teknis yang jelas, koridor hukum yang jelas. Kedua, hal-hal teknis bisa menjadi politis jadi harus hati-hati. Pastikan kesiapan sarana dan prasarana logistik. Pastikan tepat jumlah dan tepat waktu distribusi logistik", ujar Jokowi. "Ketiga, perkuat SDM penyelenggara Pemilu di semua tingkatan. Keempat, Pemilu 2024 diselenggarakan dalam kondisi ekonomi global yang sulit diprediksi, diharapkan KPU memanfaatkan anggaran Pemilu dengan efisien. Terakhir, KPU agar memperkuat pendidikan politik kepada peserta Pemilu", lanjut Jokowi. Konsolnas hari kedua tersebut selain dihadiri oleh Presiden RI, juga menghadiri oleh Mendagri, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP.


Selengkapnya
138

KPU Riau dan KPU kabupaten/kota se- Riau mengikuti Konsolidasi Nasional Dalam Rangka Kesiapan Pemilu Tahun 2024

133 utusan KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota se- Riau yang terdiri dari ketua, anggota dan pejabat struktural ikuti konsolidasi nasional dalam rangka kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta. Konsolidasi nasional yang berlangsung di Beach City Entertainment Center (BCEC) Ancol tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Kamis (01/12). Dalam sambutannya Hasyim  menekankan peningkatan pelayanan kepemiluan 2024 yang merupakan tema yang diangkat pada konsolidasi nasional ini. "Diharapkan kita dapat meningkatkan pelayanan kepemiluan 2024. KPU melayani pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu karena core bisnis KPU adalah melayani pemilih", ujar Hasyim. Hasyim juga mengingatkan agar para penyelenggara Pemilu dalam melayani pemilih dan peserta dapat menjaga stamina dan bekerja sesuai aturan. "Teman-teman dalam melayani pemilih dan peserta Pemilu agar tetap menjaga stamina karena beberapa tahapan kerjanya harus dilakukan dalam waktu bersamaan. Dan juga, dalam bekerja agar tetap berdasarkan aturan yang ada", lanjut Hasyim. "Konsolnas ini adalah untuk menyatukan pikiran kita sebagai penyelenggara Pemilu. Satu pikiran satu rasa", pungkasnya. Selain Hasyim, anggota KPU Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Idham Kholik, juga menyampaikan arahan sesuai dengan divisi yang diampu masing-masing. Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang komitmen sekretariat KPU di semua tingkatan agar bekerja dengan baik dan mementingkan integritas dan loyalitas.  "Integritas adalah kesatuan pikiran dan tindakan. Integritas adalah modal dasar untuk mencapai soliditas" ungkap Bernad.  "Loyalitas juga merupakan hal yang penting. Loyalitas adalah kesetiaan secara pribadi. Sebagai ASN kita dituntut untuk loyal terhadap pemerintah" tutup Bernad. Konsolnas yang diikuti oleh 6.431 peserta dari KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia tersebut akan berlangsung hingga tanggal 3 Desember 2022.


Selengkapnya
169

KPU Riau Laksanakan Sosialisasi Penyerahan Dan Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan

“Seseorang dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon. Dukungan minimal pemilih harus tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan memenuhi syarat pemilih pendukung”. Hal tersebut disampaikan Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan sosialisasi penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD serta pengenalan fungsi sistem informasi pencalonan, Rabu (30/11). Ilham juga menjelaskan tentang jumlah dukungan minimal yang harus didapatkan seseorang yang akan menjadi bakal calon anggota DPD. “Untuk Provinsi Riau yang jumlah penduduknya lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang, jumlah dukungan minimal untuk syarat bakal calon DPD berjumlah 2000 (dua ribu) pemilih”, sambung Ilham. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lt. 2 kantor KPU Riau tersebut dihadiri oleh bakal calon anggota DPD beserta Liaison Officer (LO) masing-masing.   Tampak hadir juga dalam sosialisasi tersebut perwakilan dari Polda Riau, Korem 031/Wirabima, Bawaslu Riau, BIN, Badan Kesbangpol Provinsi Riau dan Disdukcapil Provinsi Riau. Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh lebih kurang 120 orang peserta tersebut anggota KPU Riau divisi teknis penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi menyampaikan hal-hal teknis berkaitan dengan jadwal, persyaratan, pendaftaran  serta proses verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilalui oleh bakal calon anggota DPD. ”Pemilih yang dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat-syarat berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan”, ungkap Joni. Di sesi terakhir Kepala Sub. Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Mulyadi menyampaikan tentang pemanfaatan aplikasi Silon DPD yang merupakan aplikasi keluaran KPU RI yang nantinya akan digunakan dalam seleksi bakal calon anggota DPD.


Selengkapnya
97

KPU Riau Taja Rakor Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum, Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) & Pengelolaan (JDIH) Bagi KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau

Senin (28/11) KPU Riau laksanakan pembukaan Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH) Bagi KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau. Rakor yang dilaksanakan di Hotel Novotel Pekanbaru tersebut dibuka oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir. "Dengan adanya JDIH kita dengan mudah mengakses regulasi kepemiluan dan kegiatan-kegiatan hukum KPU", ujar Ilham dalam sambutannya pada pembukaan Rakor tersebut. Ilham juga menambahkan bahwa pada tahapan Pemilu ini, pengunjung JDIH meningkat setiap harinya. Hal ini menunjukkan masih tingginya ketertarikan masyarakat terhadap produk-produk hukum KPU. Hadir juga dalam pembukaan tersebut anggota KPU Riau Firdaus, Joni Suhaidi, Nugroho Noto Susanto dan Sekretaris Sri Lestariningsih beserta jajaran sekretariat KPU Riau. Dari KPU Kabupaten/Kota tampak hadir anggota divisi hukum dan SDM, sekretaris dan kasubbag hukum dan SDM. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan komitmen penyelesaian tindak lanjut temuan BPK, BPKP, dan APIP oleh divisi hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. Nurjannah dan Agung Prasetya (Analis Hukum Biro Perundang-Undangan) dan Tinu Christaning (Auditor Inspektorat KPU RI) yang hadir secara daring didapuk sebagai narasumber pada Rakor yang akan berlangsung hingga 30 November 2022 tersebut. Materi tentang teknik penyusunan keputusan KPU, mekanisme pengelolaan JDIH KPU serta pengisian meta data informasi hukum, dan penyusunan laporan tahunan SPIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau akan dibahas dalam  rakor tersebut.


Selengkapnya
195

Pengumuman Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu

Pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia. Selengkapnya... KLIK DISINI


Selengkapnya