Berita Terkini

13

KPU Provinsi Riau Melakukan Pemanggilan Tugas Bagi PPPK di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 Periode II

Pekanbaru, 2 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar kegiatan pemanggilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode II, yang telah ditempatkan di satuan kerja KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Riau pada hari Rabu 1 Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B didampingi oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Ricky Kurniawan, serta Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia, Nasrianto. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid. PPPK yang bertugas di KPU Provinsi Riau hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Riau, sementara PPPK dari KPU Kabupaten/Kota mengikuti secara daring. Turut hadir secara virtual para Sekretaris serta Kepala Subbagian Hukum dan SDM dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Riau. Pengarahan ini juga turut dihadiri oleh PPPK KPU Periode I yang telah lebih dahulu bertugas di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Kehadiran mereka menjadi bagian dari penguatan sinergi dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas kedinasan di satuan kerja KPU se-Riau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Sekretaris Jenderal KPU selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024, yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Panggilan Melaksanakan Tugas bagi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode II. KPU Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten/Kota telah menerima penempatan PPPK Periode II dengan rincian sebagai berikut: 1. KPU Provinsi Riau: 15 orang  2. ⁠KPU Kabupaten Bengkalis: 2 orang  3. ⁠KPU Kabupaten Indragiri Hilir: 3 orang 4. ⁠KPU Kabupaten Indragiri Hulu: 1 orang 5. ⁠KPU Kabupaten Kampar: 4 orang  6. ⁠KPU Kabupaten Kepulauan Meranti: 4 orang 7. ⁠KPU Kabupaten Kuantan Singingi: 2 orang 8. ⁠KPU Kabupaten Pelalawan: 4 orang 9. ⁠KPU Kabupaten Rokan Hilir: 5 orang 10. ⁠KPU Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang 11. ⁠KPU Kabupaten Siak: 2 orang 12. ⁠KPU Kota Dumai: 6 orang 13. ⁠KPU Kota Pekanbaru: 3 orang Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal, menyampaikan pesan kepada seluruh PPPK Periode I dan II yang bertugas di wilayah KPU se-Provinsi Riau. Ia menekankan pentingnya menjaga etos kerja, kedisiplinan, dan integritas dalam pelaksanaan tugas. "Diharapkan seluruh PPPK dapat menjaga komitmen, serta terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja dalam menjalankan tugasnya," ujar Rudinal. Ia juga mendorong seluruh PPPK untuk aktif mengembangkan kompetensi melalui aplikasi pembelajaran daring SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Pelatihan) yang dikembangkan oleh KPU, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kontribusi nyata di satuan kerja masing-masing. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh PPPK dapat segera beradaptasi, menunjukkan profesionalisme, serta turut memperkuat tata kelola kelembagaan KPU yang akuntabel, transparan, dan berintegritas tinggi.


Selengkapnya
20

KPU Provinsi Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI, Bahas Putusan PHPU Pilkada Kota Dumai 2024

Pekanbaru, 1 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengadakan Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025 dengan tema “Putusan Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025” yang membahas perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir secara langsung di Kantor KPU Provinsi Riau serta secara daring diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Hadir secara langsung Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto. Turut hadir Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, serta Plt. Kasubbag Hukum, Frida Kustini. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap setiap putusan hukum sebagai landasan dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan. Kajian dipimpin oleh Abdul Rahman, Anggota KPU Provinsi Riau sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi. Narasumber utama pada kegiatan ini adalah Andi Sofyandi, Anggota KPU Kota Dumai selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang menyampaikan materi mengenai latar belakang perkara, proses persidangan, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tahapan dan penyelenggaraan Pemilu di tingkat daerah, khususnya di Kota Dumai. Diskusi semakin komprehensif dengan kehadiran Oki Herianto, Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memberikan perspektif pembanding terkait praktik penanganan perkara hukum di daerah lain. Sementara itu, Abdul Rahman juga menyoroti pentingnya strategi penyusunan dan pengelolaan data dalam menghadapi potensi perkara hukum di masa mendatang. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau terus memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran penyelenggara Pemilu dalam aspek hukum kepemiluan, khususnya terkait penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kajian ini menjadi wadah strategis untuk memperkaya wawasan dan berbagi pengalaman antar daerah demi menjaga kualitas demokrasi dan keadilan Pemilu di Provinsi Riau.


Selengkapnya
99

KPU Provinsi Riau Gelar Focus Group Discussion Kajian Teknis Pemilu 2024: Penataan Daerah Pemilihan

Pekanbaru, 29 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang kajian teknis Pemilu tahun 2024 fokus pada penataan daerah pemilihan (Dapil). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Riau pada Senin (29/9) pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, LSM/NGO, Bawaslu, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, serta KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti secara Daring. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, dan dimoderatori oleh Anggota KPU Riau, Nahrawi. Dalam sambutannya, Rusidi menegaskan komitmen KPU untuk terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam setiap proses dan tahapan, khususnya terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Hadir sebagai narasumber melalui zoom Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan dan Joni Suhaidi, praktisi pemilu yang juga mantan Anggota KPU Provinsi Riau periode 2019-2024. Dalam pemaparannya Erik menyorot tentang kemungkinan penambahan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Riau. "Terdapat kemungkinan penambahan kursi DPRD Provinsi Riau dari 65 menjadi 75 kursi. Hal ini didasarkan pada adanya peningkatan jumlah pemilih di Provinsi Riau. Penggabungan dapil, seperti Meranti dan Dumai, dimungkinkan dengan prinsip kohesivitas wilayah,” ujarnya. Sementara Joni menekankan pentingnya validasi data penduduk sebagai dasar untuk penentuan jumlah kursi. "Data ganda dapat menyebabkan distorsi dalam penentuan jumlah kursi di DPRD dan DPR RI dan adanya potensi penambahan kursi di Kabupaten Kampar, serta menyampaikan masukan mengenai penyusunan dapil yang berkeadilan dan proporsional,"jelasnya. Dalam sesi diskusi, sejumlah pihak turut menyampaikan pandangan, baik berupa dukungan terhadap usulan penambahan Dapil maupun penambahan kursi legislatif, serta plus minus jika skema tersebut diterapkan. Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan komitmen lembaganya untuk melibatkan semua pihak secara aktif dalam penataan Dapil menuju Pemilu 2029. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dan partai politik dapat bersinergi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, partisipatif, dan demokratis. “Penataan Dapil dan alokasi kursi ini merupakan PR kita menjelang Pemilu 2029, kami berharap semua pihak terkait memberikan kontribusi positif dalam proses penatapan Dapil dan alokasi kursi ini”, tutupnya.


Selengkapnya
86

KPU Provinsi Riau Ajukan Anggaran Hibah Daerah Non Pemilihan untuk Optimalisasi Kinerja Lembaga

Pekanbaru, 29 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengajukan  anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pengajuan ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Provinsi Riau telah menyusun dan mengirimkan usulan anggaran hibah daerah non pemilihan tahun 2025. Usulan ini telah dirinci secara lengkap berdasarkan objek, rincian objek, dan subrincian objek dalam struktur program, kegiatan, dan subkegiatan. Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KPU Provinsi Riau mengusulkan dana hibah sebesar Rp1.911.076.050,- (satu miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu lima puluh rupiah). Sementara untuk tahun anggaran 2026, KPU Provinsi Riau mengajukan permohonan hibah sebesar Rp3.789.866.000,- (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah). Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa hibah ini direncanakan akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan pasca Pemilu. "Hibah ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ujar Rusidi. Menurutnya, kegiatan-kegiatan ini sangat penting dalam mendukung peran KPU Riau sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang kredibel dan professional, serta upaya peningkatan partisipasi pemilih di Provinsi Riau. Berdasarkan pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal ini, KPU Provinsi Riau berharap agar Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan dukungan melalui alokasi hibah daerah non pemilihan sebagaimana telah diusulkan. "Kami berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan hibah tersebut, sehingga tugas dan fungsi KPU Provinsi Riau dapat dijalankan secara optimal dan memberi manfaat bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Riau," tutup Rusidi.  


Selengkapnya
21

Wujudkan Layanan Ramah Disabilitas, KPU Riau Gandeng PPUA Provinsi Riau Dalam Menyediakan Fasilitas Akses

Pekanbaru, 26 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melaksanakan Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Layanan Kelompok Rentan di Lingkungan KPU Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui simulasi langsung dengan perwakilan penyandang disabilitas tentang bagaimana layanan akses itu selenggarakan, dan diskusi dialogis di ruang rapat lantai 1 KPU Riau untuk mendengar masukan dan evaluasi bagi jajaran KPU Riau. Dalam forum tersebut hadir perwakilan DPD Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Riau dan DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Riau yang disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, didampingi oleh anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, Nahrawi, dan Supriyanto beserta beberapa pejabat struktural di lingkungan KPU Provinsi Riau. Ketua DPD PPUA Provinsi Riau Syurflayman yang hadir beserta Sekretaris Kurniawan dan pegiat PPUA Budi Sutego, dan Hasan Asyari serta Ketua  HWDI Riau Purwo Setia Rini melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi sarana dan prasarana di lingkungan kantor KPU Provinsi Riau. Mereka juga menyampaikan berbagai masukan konstruktif untuk mendorong pemenuhan standar pelayanan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Sarana ramah disabilitas sesuai standar yang dibahas dalam kesempatan tersebut mulai dari tata kelola parkir, akses khusus pejalan kaki bagi tuna netra dari luar hingga dalam ruang kantor, akses khusus bagi tuna daksa yang berkebutuhan khusus dengan akses kursi roda, penyedian toilet yang ramah disabilitas, posisi ruangan pertemuan bagi penyandang disabilitas, hingga layanan akses bagi tuna rungu di meja layanan (front desk). Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. Ia menyampaikan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mendorong KPU di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Riau agar turut mengimplementasikan standar aksesibilitas yang sama. “Kami akan terus berupaya agar standar aksesibilitas dan akomodasi layak ini dapat ditingkatkan hingga ke tingkat daerah,” ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, menambahkan bahwa pihaknya terus membuka ruang dialog dengan komunitas disabilitas untuk menjamin terwujudnya kebijakan partisipatif dalam setiap aspek pelayanan publik KPU. “Kami ingin memastikan bahwa hak politik penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara setara dan bermartabat,” katanya. Ketua DPD PPUA Riau, Syurflayman, menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas yang ramah disabilitas di lingkungan KPU sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. “Sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas di kantor KPU Provinsi Riau perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan,” ungkapnya. Senada dengan itu, Ketua DPD HWDI Riau, Purwo Setia Rini, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung yang ramah disabilitas. Ia berharap kunjungan ini menjadi langkah konkret untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang inklusif. “Kami berharap KPU tidak hanya mempertahankan, tetapi juga terus meningkatkan fasilitas dan pelayanan yang mendukung partisipasi penyandang disabilitas,” ujarnya. Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses demokrasi, sekaligus memperkuat komitmen KPU Provinsi Riau untuk menyediakan layanan publik yang setara, adil, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.


Selengkapnya