Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Provinsi Riau bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Provinsi Riau.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Provinsi Riau akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai whistle blower. KPU Riau sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

A.    UNSUR PENGADUAN:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
1.    What    :    Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
2.    Where    :    Dimana perbuatan tersebut dilakukan
3.    When    :    Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4.    Who    :    Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5.    How    :    Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

B.    BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN
1.    Pelanggaran Disiplin Pegawai;
2.    Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan;
3.    Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual;
4.    Korupsi;
5.    Pengadaan barang dan jasa;
6.    Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen;
7.    Narkoba;
8.    Pelayanan Publik. 

Untuk menyampaikan mengaduan dapat melalui link berikut KLIK DISINI

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 102 Kali.