KPU Provinsi Riau Dalami Persoalan Masa Jabatan Calon Kepala Daerah melalui Kajian Hukum Seri VIII
Pekanbaru, 14 Oktober 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Kajian Hukum Seri VIII Tahun 2026 dengan tema “Putusan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025” tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, Rabu (14/10). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Riau ini dilaksanakan secara luring dan daring. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau, Sekretaris KPU Provinsi Riau beserta pejabat manajerial dan fungsional, sedangkan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau mengikuti kegiatan secara daring. Kajian ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran penyelenggara pemilu dalam memahami persoalan hukum kepemiluan. Pembahasan difokuskan pada substansi Putusan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, terutama terkait periodisasi atau masa jabatan calon kepala daerah. Melalui kajian ini, peserta mendalami pokok perkara dan pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Pembahasan juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi aspek hukum yang perlu dipahami secara cermat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menekankan pentingnya menjadikan putusan perkara sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan profesionalitas penyelenggara pemilu. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap persoalan hukum diperlukan agar jajaran KPU dapat menjalankan setiap tahapan pemilihan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kajian hukum ini menjadi ruang pembelajaran bagi kita untuk memperdalam pemahaman terhadap putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemahaman yang baik, kita dapat meningkatkan kecermatan dalam menjalankan tugas serta memastikan pelaksanaan tahapan pemilihan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Rusidi. Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Riau selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyoroti pentingnya menelaah pokok perkara dan pertimbangan hukum dalam setiap putusan. Menurutnya, proses tersebut dapat membantu jajaran KPU memahami penerapan ketentuan hukum sekaligus menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. “Setiap putusan perlu dipelajari untuk memahami persoalan hukum yang menjadi pokok perkara dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kajian ini, kita berharap jajaran KPU dapat memperkuat pemahaman, meningkatkan kecermatan, serta menjadikan pembelajaran dari perkara yang telah diputus sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas,” kata Supriyanto. Dalam kegiatan tersebut, Berlian Littaqwa, Anggota KPU Kabupaten Siak selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, bertindak sebagai narasumber yang memaparkan Putusan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sementara itu, Ariya Ghuna Saputra, Anggota KPU Kota Pekanbaru selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, hadir sebagai pembanding untuk memberikan perspektif tambahan. Diskusi dipantik oleh Supriyanto dan dipandu oleh Sukri Ariyadi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Siak, selaku moderator. Pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertukar pandangan mengenai persoalan hukum dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Melalui kajian ini, KPU Provinsi Riau mendorong jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan pembahasan putusan sebagai sarana memperdalam pemahaman terhadap penerapan hukum kepemiluan. Pendalaman pada putusan tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta mengenai persoalan periodisasi masa jabatan calon kepala daerah serta menjadi bahan pembelajaran ketika menghadapi persoalan hukum serupa. Dengan demikian, hasil kajian diharapkan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang cermat, profesional, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya