Berita Terkini

29

KPU Provinsi Riau Dalami Persoalan Masa Jabatan Calon Kepala Daerah melalui Kajian Hukum Seri VIII

Pekanbaru, 14 Oktober 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Kajian Hukum Seri VIII Tahun 2026 dengan tema “Putusan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025” tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, Rabu (14/10). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Riau ini dilaksanakan secara luring dan daring. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau, Sekretaris KPU Provinsi Riau beserta pejabat manajerial dan fungsional, sedangkan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau mengikuti kegiatan secara daring. Kajian ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran penyelenggara pemilu dalam memahami persoalan hukum kepemiluan. Pembahasan difokuskan pada substansi Putusan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, terutama terkait periodisasi atau masa jabatan calon kepala daerah. Melalui kajian ini, peserta mendalami pokok perkara dan pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Pembahasan juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi aspek hukum yang perlu dipahami secara cermat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menekankan pentingnya menjadikan putusan perkara sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan profesionalitas penyelenggara pemilu. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap persoalan hukum diperlukan agar jajaran KPU dapat menjalankan setiap tahapan pemilihan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kajian hukum ini menjadi ruang pembelajaran bagi kita untuk memperdalam pemahaman terhadap putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemahaman yang baik, kita dapat meningkatkan kecermatan dalam menjalankan tugas serta memastikan pelaksanaan tahapan pemilihan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Rusidi. Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Riau selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyoroti pentingnya menelaah pokok perkara dan pertimbangan hukum dalam setiap putusan. Menurutnya, proses tersebut dapat membantu jajaran KPU memahami penerapan ketentuan hukum sekaligus menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. “Setiap putusan perlu dipelajari untuk memahami persoalan hukum yang menjadi pokok perkara dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kajian ini, kita berharap jajaran KPU dapat memperkuat pemahaman, meningkatkan kecermatan, serta menjadikan pembelajaran dari perkara yang telah diputus sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas,” kata Supriyanto. Dalam kegiatan tersebut, Berlian Littaqwa, Anggota KPU Kabupaten Siak selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, bertindak sebagai narasumber yang memaparkan Putusan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sementara itu, Ariya Ghuna Saputra, Anggota KPU Kota Pekanbaru selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, hadir sebagai pembanding untuk memberikan perspektif tambahan. Diskusi dipantik oleh Supriyanto dan dipandu oleh Sukri Ariyadi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Siak, selaku moderator. Pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertukar pandangan mengenai persoalan hukum dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Melalui kajian ini, KPU Provinsi Riau mendorong jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan pembahasan putusan sebagai sarana memperdalam pemahaman terhadap penerapan hukum kepemiluan. Pendalaman pada putusan tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta mengenai persoalan periodisasi masa jabatan calon kepala daerah serta menjadi bahan pembelajaran ketika menghadapi persoalan hukum serupa. Dengan demikian, hasil kajian diharapkan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang cermat, profesional, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya
57

KPU Provinsi Riau Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Pekanbaru, 8 Oktober 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kamis (8/10). Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau tersebut dilaksanakan secara luring dan daring. Kegiatan dihadiri Ketua KPU Provinsi Riau bersama Anggota KPU Provinsi Riau, Sekretaris KPU Provinsi Riau beserta pejabat manajerial dan fungsional serta Tim Penilaian Mandiri Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, sedangkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau mengikuti kegiatan secara daring. Rapat ini merupakan bagian dari persiapan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja KPU se-Provinsi Riau Tahun 2026. Rapat koordinasi menjadi forum untuk mengevaluasi perkembangan pembangunan Zona Integritas pada masing-masing satuan kerja sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaannya. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan rencana aksi berjalan sesuai dengan target serta menjadi dasar perbaikan secara berkelanjutan. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas membutuhkan komitmen dan konsistensi seluruh jajaran KPU, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Evaluasi secara berkala diperlukan agar setiap rencana aksi yang telah ditetapkan tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi juga diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan tata kelola kelembagaan. “Pembangunan Zona Integritas harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat perkembangan yang telah dicapai, mengidentifikasi kendala, serta memastikan setiap tindak lanjut dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan,” ujar Rusidi. Penguatan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas juga menjadi perhatian Anggota KPU Provinsi Riau selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto. Ia menekankan pentingnya setiap satuan kerja memastikan rencana aksi yang telah disusun dapat dilaksanakan secara nyata serta didukung dokumen dan bukti pendukung yang sesuai. “Setiap rencana aksi harus dapat dibuktikan melalui pelaksanaan dan dokumen pendukung yang sesuai. Karena itu, kita perlu melihat kembali apa yang sudah dilaksanakan, apa yang masih menjadi kendala, dan apa yang harus segera ditindaklanjuti agar proses pembangunan Zona Integritas dapat berjalan secara optimal, kata Supriyanto. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau menyampaikan perkembangan pembangunan Zona Integritas pada masing-masing satuan kerja, termasuk kendala atau hambatan yang dihadapi serta progres penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan. Pembahasan kemudian diarahkan pada pemetaan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas sebagai bahan untuk melihat kesiapan dan pemenuhan setiap rencana aksi pada satuan kerja KPU. Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan dan Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas ini, KPU Provinsi Riau mendorong seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk terus memperkuat komitmen dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. Evaluasi dan pemetaan LKE diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.


Selengkapnya
76

KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Jumlah Pemilih Capai 5.197.282

Pekanbaru, 30 September 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau telah melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu (30/9). Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Provinsi Riau tercatat sebanyak 5.197.282 pemilih, terdiri atas 2.633.333 pemilih laki-laki dan 2.563.949 pemilih perempuan. Adapun hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 pada masing-masing kabupaten/kota adalah sebagai berikut: 1. Kabupaten Kampar: 647.977 pemilih. 2. Kabupaten Indragiri Hulu: 358.237 pemilih. 3. Kabupaten Bengkalis: 496.370 pemilih. 4. Kabupaten Indragiri Hilir: 555.629 pemilih. 5. Kabupaten Pelalawan: 317.448 pemilih. 6. Kabupaten Rokan Hulu: 421.692 pemilih. 7. Kabupaten Rokan Hilir: 498.203 pemilih. 8. Kabupaten Siak: 358.020 pemilih. 9. Kabupaten Kuantan Singingi: 275.383 pemilih. 10. Kabupaten Kepulauan Meranti: 155.390 pemilih. 11. Kota Pekanbaru: 857.669 pemilih. 12. Kota Dumai: 255.264 pemilih. Hasil rekapitulasi tersebut mencakup 172 kecamatan dan 1.862 kelurahan/desa di seluruh Provinsi Riau. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan pentingnya menjaga kualitas data pemilih melalui proses pemutakhiran yang cermat dan berkelanjutan. “Setiap perubahan data harus dicermati dan ditindaklanjuti dengan baik agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pemutakhiran data perlu dilakukan secara konsisten dengan memperhatikan dinamika data di setiap kabupaten/kota. “Pencermatan dan penataan data secara berkala harus terus dilakukan agar data pemilih tetap sesuai dengan kondisi terkini dan dapat menjadi dasar dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” jelasnya. Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir melalui pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan.


Selengkapnya
102

KPU dan Kejaksaan Tinggi Riau Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Pekanbaru, 29 September 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kantor KPU Provinsi Riau, Selasa (29/9). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, S.H., S.Ag., M.Pd.I., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. Kegiatan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo, S.H., M.H., Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, S.E., M.M., Nugroho Noto Susanto, S.IP., M.Si., Nahrawi, S.Ag., dan Supriyanto, S.Pi., M.Si., serta Sekretaris KPU Provinsi Riau Drs. Rudinal, B., M.Si., bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dan KPU Provinsi Riau. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi upaya dalam memperkuat koordinasi dan hubungan kelembagaan antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, S.H., S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Riau menjadi bagian penting dalam memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPU Provinsi Riau. “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami berharap kerja sama yang dibangun dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusidi. Kerja sama yang dibangun kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang baik dengan mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan efektivitas pelaksanaan tugas. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Kerja sama yang telah disepakati diharapkan dapat menjadi landasan bagi terbangunnya hubungan kelembagaan yang semakin solid serta mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya
148

KPU Provinsi Riau dan Universitas Islam Al-Kifayah Riau Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan MoU

Pekanbaru, 11 September 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menjalin kerja sama kelembagaan dengan Universitas Islam Al-Kifayah Riau melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Jumat (11/9). Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara penyelenggara Pemilu dan perguruan tinggi dalam mendukung pendidikan demokrasi dan kepemiluan di Provinsi Riau. Penandatanganan MoU dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian kegiatan pelantikan pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) di lingkungan Universitas Islam Al-Kifayah Riau. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman, serta pejabat manajerial dan fungsional di lingkungan KPU Provinsi Riau. Dari Universitas Islam Al-Kifayah Riau, kegiatan dihadiri Rektor Universitas Islam Al-Kifayah Riau Assoc Prof. Dr. Zalisman, S.Pd., M.Pd.I. beserta jajaran pimpinan universitas. Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam memperluas ruang pendidikan demokrasi dan kepemiluan, khususnya bagi generasi muda. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun pemahaman mahasiswa mengenai demokrasi dan kepemiluan. “Kerja sama ini kami harapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang memberikan ruang bagi mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, dan memahami kepemiluan secara lebih dekat. Dengan demikian, kampus dapat menjadi salah satu ruang penting dalam memperkuat budaya demokrasi di Provinsi Riau,” ujar Rusidi. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Nugroho Noto Susanto menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan mitra strategis KPU dalam membangun kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda. “Pendidikan pemilih merupakan proses yang berkelanjutan. Karena itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi penting untuk memperluas literasi kepemiluan sekaligus mendorong mahasiswa agar memiliki pemahaman yang baik mengenai hak dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam kehidupan demokrasi,” jelas Nugroho. Melalui penandatanganan MoU ini, KPU Provinsi Riau dan Universitas Islam Al-Kifayah Riau diharapkan dapat mengembangkan berbagai bentuk kolaborasi sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak, termasuk dalam bidang pendidikan pemilih, kegiatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia. Kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam mendukung demokrasi dan kepemiluan di Provinsi Riau.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara