Berita Terkini

82

KPU Provinsi Riau Gelar Focus Group Discussion Kajian Teknis Pemilu 2024: Penataan Daerah Pemilihan

Pekanbaru, 29 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang kajian teknis Pemilu tahun 2024 fokus pada penataan daerah pemilihan (Dapil). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Riau pada Senin (29/9) pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, LSM/NGO, Bawaslu, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, serta KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti secara Daring. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, dan dimoderatori oleh Anggota KPU Riau, Nahrawi. Dalam sambutannya, Rusidi menegaskan komitmen KPU untuk terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam setiap proses dan tahapan, khususnya terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Hadir sebagai narasumber melalui zoom Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan dan Joni Suhaidi, praktisi pemilu yang juga mantan Anggota KPU Provinsi Riau periode 2019-2024. Dalam pemaparannya Erik menyorot tentang kemungkinan penambahan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Riau. "Terdapat kemungkinan penambahan kursi DPRD Provinsi Riau dari 65 menjadi 75 kursi. Hal ini didasarkan pada adanya peningkatan jumlah pemilih di Provinsi Riau. Penggabungan dapil, seperti Meranti dan Dumai, dimungkinkan dengan prinsip kohesivitas wilayah,” ujarnya. Sementara Joni menekankan pentingnya validasi data penduduk sebagai dasar untuk penentuan jumlah kursi. "Data ganda dapat menyebabkan distorsi dalam penentuan jumlah kursi di DPRD dan DPR RI dan adanya potensi penambahan kursi di Kabupaten Kampar, serta menyampaikan masukan mengenai penyusunan dapil yang berkeadilan dan proporsional,"jelasnya. Dalam sesi diskusi, sejumlah pihak turut menyampaikan pandangan, baik berupa dukungan terhadap usulan penambahan Dapil maupun penambahan kursi legislatif, serta plus minus jika skema tersebut diterapkan. Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan komitmen lembaganya untuk melibatkan semua pihak secara aktif dalam penataan Dapil menuju Pemilu 2029. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dan partai politik dapat bersinergi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, partisipatif, dan demokratis. “Penataan Dapil dan alokasi kursi ini merupakan PR kita menjelang Pemilu 2029, kami berharap semua pihak terkait memberikan kontribusi positif dalam proses penatapan Dapil dan alokasi kursi ini”, tutupnya.


Selengkapnya
72

KPU Provinsi Riau Ajukan Anggaran Hibah Daerah Non Pemilihan untuk Optimalisasi Kinerja Lembaga

Pekanbaru, 29 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengajukan  anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pengajuan ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Provinsi Riau telah menyusun dan mengirimkan usulan anggaran hibah daerah non pemilihan tahun 2025. Usulan ini telah dirinci secara lengkap berdasarkan objek, rincian objek, dan subrincian objek dalam struktur program, kegiatan, dan subkegiatan. Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KPU Provinsi Riau mengusulkan dana hibah sebesar Rp1.911.076.050,- (satu miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu lima puluh rupiah). Sementara untuk tahun anggaran 2026, KPU Provinsi Riau mengajukan permohonan hibah sebesar Rp3.789.866.000,- (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah). Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa hibah ini direncanakan akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan pasca Pemilu. "Hibah ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ujar Rusidi. Menurutnya, kegiatan-kegiatan ini sangat penting dalam mendukung peran KPU Riau sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang kredibel dan professional, serta upaya peningkatan partisipasi pemilih di Provinsi Riau. Berdasarkan pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal ini, KPU Provinsi Riau berharap agar Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan dukungan melalui alokasi hibah daerah non pemilihan sebagaimana telah diusulkan. "Kami berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan hibah tersebut, sehingga tugas dan fungsi KPU Provinsi Riau dapat dijalankan secara optimal dan memberi manfaat bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Riau," tutup Rusidi.  


Selengkapnya
20

Wujudkan Layanan Ramah Disabilitas, KPU Riau Gandeng PPUA Provinsi Riau Dalam Menyediakan Fasilitas Akses

Pekanbaru, 26 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melaksanakan Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Layanan Kelompok Rentan di Lingkungan KPU Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui simulasi langsung dengan perwakilan penyandang disabilitas tentang bagaimana layanan akses itu selenggarakan, dan diskusi dialogis di ruang rapat lantai 1 KPU Riau untuk mendengar masukan dan evaluasi bagi jajaran KPU Riau. Dalam forum tersebut hadir perwakilan DPD Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Riau dan DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Riau yang disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, didampingi oleh anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, Nahrawi, dan Supriyanto beserta beberapa pejabat struktural di lingkungan KPU Provinsi Riau. Ketua DPD PPUA Provinsi Riau Syurflayman yang hadir beserta Sekretaris Kurniawan dan pegiat PPUA Budi Sutego, dan Hasan Asyari serta Ketua  HWDI Riau Purwo Setia Rini melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi sarana dan prasarana di lingkungan kantor KPU Provinsi Riau. Mereka juga menyampaikan berbagai masukan konstruktif untuk mendorong pemenuhan standar pelayanan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Sarana ramah disabilitas sesuai standar yang dibahas dalam kesempatan tersebut mulai dari tata kelola parkir, akses khusus pejalan kaki bagi tuna netra dari luar hingga dalam ruang kantor, akses khusus bagi tuna daksa yang berkebutuhan khusus dengan akses kursi roda, penyedian toilet yang ramah disabilitas, posisi ruangan pertemuan bagi penyandang disabilitas, hingga layanan akses bagi tuna rungu di meja layanan (front desk). Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. Ia menyampaikan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mendorong KPU di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Riau agar turut mengimplementasikan standar aksesibilitas yang sama. “Kami akan terus berupaya agar standar aksesibilitas dan akomodasi layak ini dapat ditingkatkan hingga ke tingkat daerah,” ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, menambahkan bahwa pihaknya terus membuka ruang dialog dengan komunitas disabilitas untuk menjamin terwujudnya kebijakan partisipatif dalam setiap aspek pelayanan publik KPU. “Kami ingin memastikan bahwa hak politik penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara setara dan bermartabat,” katanya. Ketua DPD PPUA Riau, Syurflayman, menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas yang ramah disabilitas di lingkungan KPU sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. “Sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas di kantor KPU Provinsi Riau perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan,” ungkapnya. Senada dengan itu, Ketua DPD HWDI Riau, Purwo Setia Rini, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung yang ramah disabilitas. Ia berharap kunjungan ini menjadi langkah konkret untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang inklusif. “Kami berharap KPU tidak hanya mempertahankan, tetapi juga terus meningkatkan fasilitas dan pelayanan yang mendukung partisipasi penyandang disabilitas,” ujarnya. Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses demokrasi, sekaligus memperkuat komitmen KPU Provinsi Riau untuk menyediakan layanan publik yang setara, adil, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.


Selengkapnya
32

Terima Kunjungan Edukasi Demokrasi SMP IT AL FATIH, KPU Riau Kenalkan Game Ular Tangga Pemilu

Pekanbaru, 24 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendidikan politik sejak dini melalui kunjungan edukatif dari SMP IT Tahfizh Al-Fatih Pekanbaru. Sebanyak 20 siswa kelas IX didampingi oleh guru pendamping disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, serta para anggota di Kantor KPU Riau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Riau dalam membina pemilih pemula dan pra-pemilih, khususnya generasi muda, dengan pendekatan yang interaktif dan menyenangkan. Salah satu metode yang digunakan dalam kunjungan kali ini adalah permainan edukatif “Ular Tangga Pemilu”, sebuah media pembelajaran yang menggambarkan praktik baik dan buruk dalam proses pemilu di Indonesia. Empat siswa secara sukarela berpartisipasi dalam permainan tersebut. Dalam setiap langkahnya, permainan ini menyisipkan pesan moral seputar demokrasi, mulai dari pentingnya mencermati daftar pemilih hingga bahaya kampanye hitam, penyebaran hoaks, hingga politik uang. Pemain yang berhasil mencapai kotak 100 digambarkan sebagai pemilih cerdas yang mampu melalui proses demokrasi secara sehat dan jujur. Setelah sesi permainan, anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, memberikan materi penguatan tentang nilai-nilai demokrasi dan tahapan pemilu. Nugroho menyampaikan bahwa pendekatan edukatif melalui permainan ini terbukti membuat siswa lebih antusias dan mudah memahami materi yang disampaikan. “Generasi Z dan Generasi Alpha adalah generasi emas yang akan menentukan masa depan bangsa. Pendidikan politik sejak dini adalah investasi strategis untuk menciptakan demokrasi yang sehat di masa depan,” ungkap Nugroho. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam sambutannya juga menekankan pentingnya peran pelajar Islam, khususnya dari sekolah berbasis tahfizh, dalam menjaga kejujuran dan integritas demokrasi. Nilai-nilai keislaman seperti kejujuran, tanggung jawab, dan toleransi dinilai sangat kompatibel dengan nilai-nilai demokratis yang dianut di Indonesia. Kunjungan ini menjadi pengalaman menarik bagi KPU Riau karena para siswa menunjukkan rasa ingin tahu yang tinggi. Beberapa pertanyaan kritis dari siswa seperti: “Mengapa usia memilih minimal 17 tahun?”, “Mengapa belum digunakan sistem e-voting?”, menunjukkan bahwa siswa telah mulai berpikir kritis tentang sistem demokrasi dan teknis pemilu.  Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendidikan Demokrasi Pra-Pemilih yang ditujukan kepada siswa usia 14 - 15 tahun, yang pada tahun 2029 akan menjadi pemilih pemula di Pemilu mendatang. KPU Provinsi Riau berharap, melalui kegiatan seperti ini, generasi muda dapat tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, sadar politik, dan memiliki integritas tinggi dalam mendukung demokrasi yang sehat dan bermartabat.


Selengkapnya
86

KPU Provinsi Riau Audiensi ke DPRD Riau Bahas Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

Pekanbaru, 22 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melaksanakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dalam rangka menyampaikan informasi awal dan membangun diskusi terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Riau untuk Pemilu mendatang. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Riau ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, didampingi para anggota KPU Riau yaitu Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman, dan Supriyanto. Turut hadir pula Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Nirson, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mulyadi. Rombongan KPU disambut oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, Wakil Ketua Budiman Lubis, dan sejumlah anggota Komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan dan hukum. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat dinas Ketua KPU RI Nomor: 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam kesempatan tersebut, KPU Provinsi Riau memaparkan hasil kajian teknis atas pelaksanaan Pemilu 2024, serta menyampaikan beberapa poin penting, antara lain : 1. Dasar hukum penataan dapil sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU terbaru. 2. ⁠Prinsip penataan Dapil, seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, kesinambungan wilayah, dan integritas wilayah.  3. ⁠Pemetaan jumlah penduduk berdasarkan data kependudukan terkini. 4. ⁠Simulasi opsi penataan dapil sebagai bahan diskusi dan masukan dari DPRD Provinsi Riau. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari komitmen KPU Riau terhadap transparansi dan partisipasi publik. “Kami berharap masukan dari DPRD Riau dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam merumuskan usulan dapil yang adil dan demokratis,” ujar Rusidi.  Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menyampaikan apresiasi atas langkah KPU Riau yang proaktif membangun komunikasi sejak tahap awal. “Keterbukaan seperti ini sangat penting agar penataan Dapil mendapat masukan dari berbagai pihak secara objektif,” ujarnya. Audiensi berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif, serta ditutup dengan sesi diskusi dan penyerahan dokumen kajian awal penataan dapil dari KPU kepada DPRD Provinsi Riau. Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Riau akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam waktu dekat untuk membahas Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Riau. FGD ini akan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai unsur.


Selengkapnya