Berita Terkini

28

KPU Provinsi Riau Perkuat Kualitas Produk Hukum dan Pengelolaan JDIH

Pekanbaru, 15 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum dan Pengembangan Kompetensi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rabu (15/7/2026), di Kantor KPU Provinsi Riau. Kegiatan yang diikuti secara daring oleh peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Riau tersebut bertujuan meningkatkan mutu penyusunan produk hukum sekaligus memperkuat kapasitas pengelolaan JDIH di seluruh jajaran KPU Provinsi Riau. Kegiatan dibuka secara daring oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam arahannya, Iffa menekankan pentingnya penguatan pengelolaan produk hukum dan JDIH sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat. Bimbingan teknis ini turut dihadiri Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Riau, jajaran pejabat manajerial dan fungsional KPU Provinsi Riau, serta peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Riau yang terdiri atas Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, operator JDIH, dan anggota Tim Teknis JDIH. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan bahwa produk hukum yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh pengelolaan JDIH yang tertib dan berkualitas. "Produk hukum KPU harus disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dikelola secara tertib melalui JDIH. Keseragaman pemahaman dan peningkatan kapasitas pengelola JDIH menjadi kunci agar kualitas produk hukum KPU semakin baik di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau," ujar Rusidi Rusdan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Biro Hukum KPU Republik Indonesia yang membahas teknik legal drafting dalam penyusunan Keputusan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, mekanisme pengelolaan JDIH beserta pengisian metadata informasi hukum, serta strategi pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi JDIH di lingkungan KPU. Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menegaskan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan pengelolaan JDIH yang berkualitas dan berkelanjutan. "Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin membangun standar pengelolaan JDIH yang sama di seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Mulai dari proses penyusunan produk hukum, pengelolaan dokumen, pengisian metadata, hingga publikasi melalui media sosial harus dilaksanakan secara tertib, seragam, dan sesuai ketentuan," ujar Supriyanto. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berkomitmen memperkuat kesamaan pemahaman dan standar penyusunan produk hukum serta pengelolaan JDIH di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Riau. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumentasi dan layanan informasi hukum, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tersusun secara lebih baik, terdokumentasi dengan rapi, mudah diakses masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta Bimtek antusias mengikuti materi yg disampaikan narasumber dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan produk hukum, legal drafting, baik peserta provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga dari kegiatan yang dilaksanakan memperoleh hasil output yang maksimal.


Selengkapnya
53

Samakan Persepsi Pelaksanaan PAW, KPU Provinsi Riau Perkuat Kapasitas Jajaran KPU Kabupaten/Kota

Pekanbaru, 9 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota pada 8–9 Juli 2026 di Kantor KPU Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu, sekaligus menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan proses PAW agar berjalan tertib, profesional, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Bimbingan teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, serta dihadiri Anggota KPU Provinsi Riau bersama jajaran pejabat manajerial dan pejabat fungsional di lingkungan KPU Provinsi Riau. Peserta kegiatan terdiri atas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat kapasitas jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan proses PAW anggota DPRD secara cermat, profesional, dan berpedoman pada regulasi. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan PAW harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ketelitian, dan konsistensi agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Laksanakan proses PAW dengan sungguh-sungguh dan pastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam proses pelaksanaan yang dapat merugikan pihak mana pun. KPU memiliki tugas yang telah diatur secara jelas dalam peraturan, sehingga seluruh jajaran harus menjalankannya secara konsisten dan akuntabel," tegas Rusidi. Anggota KPU Provinsi Riau selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota terhadap mekanisme dan tata cara pelaksanaan PAW anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi KPU dalam melaksanakan setiap tahapan PAW secara tertib dan akuntabel. "Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan jajaran KPU Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme, prosedur, serta penyelesaian berbagai persoalan teknis yang berpotensi muncul dalam proses PAW anggota DPRD. Dengan kesamaan pemahaman tersebut, pelaksanaan PAW diharapkan dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nahrawi. Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti pemaparan materi, diskusi, studi kasus, serta sesi tanya jawab untuk memperkuat pemahaman terhadap aspek teknis dan administratif dalam pelaksanaan PAW. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap melaksanakan proses PAW anggota DPRD secara cepat, tepat, dan tertib administrasi, serta terus memperkuat koordinasi sehingga setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Selengkapnya
76

KPU Provinsi Riau Perkuat Kehumasan dan Layanan PPID untuk Hadapi Tantangan Keterbukaan Informasi di Era Digital

Pekanbaru, 6 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Kehumasan dan Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU se-Provinsi Riau hari ini Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Provinsi Riau. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kapasitas pengelolaan kehumasan dan layanan informasi di lingkungan penyelenggara pemilu di Provinsi Riau. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, serta dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Riau dan jajaran pejabat manajerial maupun fungsional KPU Provinsi Riau. Peserta rapat koordinasi terdiri atas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang membidangi kehumasan dan partisipasi masyarakat, serta admin media sosial dan operator E-PPID KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu tantangan utama penyelenggaraan pemilu di era digital yang menuntut tata kelola informasi yang profesional dan adaptif. "Keterbukaan informasi menjadi salah satu tantangan utama penyelenggaraan pemilu di era digital. KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/Kota harus memperkuat tata kelola informasi publik yang profesional, sekaligus mempertahankan komitmen lembaga sebagai institusi yang informatif dan akuntabel," ujar Rusidi Rusdan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber secara daring, yakni Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz, yang menyampaikan materi mengenai Tantangan dan Transformasi Kehumasan KPU di Era Artificial Intelligence, Deepfake, dan Politik Algoritma. Ia menyoroti semakin kompleksnya pengelolaan informasi publik di tengah perkembangan teknologi digital yang berpotensi memengaruhi pola diseminasi informasi. Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi, menegaskan pentingnya penguatan PPID sebagai unit strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan informasi, tetapi juga sebagai penjaga kredibilitas lembaga. Hal tersebut, menurutnya, dapat didukung melalui pengembangan modul pembelajaran dan sistem e-learning bagi para pengelola PPID. Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola PPID dan kehumasan di seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota. Menurutnya, kemampuan menyajikan informasi secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan merupakan kebutuhan utama dalam pelayanan informasi publik di era keterbukaan saat ini. "Pengelola kehumasan dan PPID merupakan wajah KPU dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus terus meningkatkan kapasitas, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan akurat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Nugroho. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Riau berharap sinergi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota semakin kuat dalam pengelolaan kehumasan dan layanan PPID. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola informasi publik yang semakin terbuka, profesional, dan responsif, sekaligus mempertegas komitmen KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang informatif, transparan, dan akuntabel.


Selengkapnya
93

KPU Provinsi Riau Tetapkan 5.154.166 Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Pekanbaru, 6 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.154.166 pemilih sebagai hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan pada Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Provinsi Riau. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama anggota KPU Provinsi Riau, serta dihadiri oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, dan perwakilan partai politik tingkat provinsi. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang ditetapkan terdiri atas 2.611.358 pemilih laki-laki dan 2.542.808 pemilih perempuan. Menurutnya, data tersebut merupakan hasil proses pemutakhiran yang dilaksanakan secara berjenjang melalui pencermatan administrasi dan verifikasi faktual. "Seluruh data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan dan verifikasi secara menyeluruh sehingga daftar pemilih yang dihasilkan memiliki tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Abdul Rahman. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa daftar pemilih yang akurat merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu, proses pemutakhiran dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait serta verifikasi langsung terhadap data pemilih apabila diperlukan. "Kami terus berupaya memastikan setiap perubahan data pemilih ditindaklanjuti secara cermat melalui koordinasi dengan instansi terkait dan verifikasi di lapangan agar hak pilih masyarakat tetap terjamin," kata Rusidi. Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 mencakup seluruh wilayah Provinsi Riau yang terdiri atas 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan. Pemutakhiran tersebut mencakup penambahan pemilih baru, perubahan data pemilih, perpindahan domisili, serta pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama proses pemutakhiran, KPU Provinsi Riau juga menerima masukan, saran, dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Riau serta perwakilan partai politik tingkat provinsi. Masukan yang disampaikan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan daftar pemilih agar semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Provinsi Riau berkomitmen untuk terus melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih. Daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi landasan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat.


Selengkapnya
51

Menguatkan Kepedulian Sosial, KPU Provinsi Riau Santuni Anak Yatim

Pekanbaru, 3 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim hari ini Jum'at (3/7), sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus mempererat kebersamaan dan semangat berbagi di lingkungan KPU. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1905/SDM.06.7-SD/03/2026 tanggal 29 Juni 2026 tentang Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Riau, kegiatan diikuti oleh anak-anak yatim dari Panti Asuhan Rahmat Nur Hidayah Pekanbaru. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan yang menjadi momentum untuk berbagi kebahagiaan sekaligus memperkuat kepedulian terhadap sesama. Kegiatan dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Riau Nahrawi, didampingi Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman dan Supriyanto, serta diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Riau. Turut hadir pimpinan Panti Asuhan Rahmat Nur Hidayah Pekanbaru. Dalam sambutannya, Nahrawi mengatakan bahwa kegiatan santunan dan doa bersama menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama, khususnya anak-anak yatim. "Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan kepedulian. Semoga santunan yang diberikan bermanfaat serta menjadi penyemangat bagi adik-adik dalam meraih cita-cita," ujar Nahrawi. Kegiatan diawali dengan doa bersama untuk memohon keberkahan serta kelancaran pelaksanaan tugas KPU, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada seluruh anak yatim yang hadir. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa kepedulian dan semangat berbagi merupakan bagian dari nilai-nilai yang terus dijaga KPU Provinsi Riau dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.


Selengkapnya
56

Transparansi yang Konsisten, KPU Provinsi Riau Raih Predikat Badan Publik Informatif

Pekanbaru, 24 Juni 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meraih predikat Badan Publik Informatif Kategori Instansi Vertikal pada Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Riau Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Predikat tersebut diserahkan dalam rangkaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI Provinsi Riau Award) Tahun 2025 di Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6). Penghargaan diterima oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto. Capaian ini merupakan pengakuan atas komitmen KPU Provinsi Riau dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel guna memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan terpercaya. Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung keterbukaan informasi di lingkungan KPU Provinsi Riau. “Predikat ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran KPU Provinsi Riau dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, mitra kerja, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada KPU Provinsi Riau,” ujar Nugroho. Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan kunci dalam memperkuat akuntabilitas lembaga dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tambahnya. Predikat Badan Publik Informatif yang diraih KPU Provinsi Riau menegaskan komitmen lembaga untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Melalui penguatan layanan dan inovasi informasi, KPU Provinsi Riau berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di Provinsi Riau


Selengkapnya
🔊 Putar Suara