KPU Provinsi Riau Perkuat Kualitas Produk Hukum dan Pengelolaan JDIH
Pekanbaru, 15 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum dan Pengembangan Kompetensi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rabu (15/7/2026), di Kantor KPU Provinsi Riau. Kegiatan yang diikuti secara daring oleh peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Riau tersebut bertujuan meningkatkan mutu penyusunan produk hukum sekaligus memperkuat kapasitas pengelolaan JDIH di seluruh jajaran KPU Provinsi Riau. Kegiatan dibuka secara daring oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam arahannya, Iffa menekankan pentingnya penguatan pengelolaan produk hukum dan JDIH sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat. Bimbingan teknis ini turut dihadiri Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Riau, jajaran pejabat manajerial dan fungsional KPU Provinsi Riau, serta peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Riau yang terdiri atas Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, operator JDIH, dan anggota Tim Teknis JDIH. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan bahwa produk hukum yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh pengelolaan JDIH yang tertib dan berkualitas. "Produk hukum KPU harus disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dikelola secara tertib melalui JDIH. Keseragaman pemahaman dan peningkatan kapasitas pengelola JDIH menjadi kunci agar kualitas produk hukum KPU semakin baik di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau," ujar Rusidi Rusdan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Biro Hukum KPU Republik Indonesia yang membahas teknik legal drafting dalam penyusunan Keputusan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, mekanisme pengelolaan JDIH beserta pengisian metadata informasi hukum, serta strategi pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi JDIH di lingkungan KPU. Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menegaskan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan pengelolaan JDIH yang berkualitas dan berkelanjutan. "Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin membangun standar pengelolaan JDIH yang sama di seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Mulai dari proses penyusunan produk hukum, pengelolaan dokumen, pengisian metadata, hingga publikasi melalui media sosial harus dilaksanakan secara tertib, seragam, dan sesuai ketentuan," ujar Supriyanto. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berkomitmen memperkuat kesamaan pemahaman dan standar penyusunan produk hukum serta pengelolaan JDIH di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Riau. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumentasi dan layanan informasi hukum, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tersusun secara lebih baik, terdokumentasi dengan rapi, mudah diakses masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta Bimtek antusias mengikuti materi yg disampaikan narasumber dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan produk hukum, legal drafting, baik peserta provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga dari kegiatan yang dilaksanakan memperoleh hasil output yang maksimal.
Selengkapnya