Berita Terkini

415

KPU Provinsi Riau Evaluasi Pembentukan dan Tata Kerja Adhoc Pasca Pilkada 2024

  Pekanbaru, 20 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc serta Kinerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pasca tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19-20 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau. Rapat evaluasi ini diikuti oleh lima unsur KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, yaitu Ketua, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, didampingi Anggota Abdul Rahman, Supriyanto, dan Nahrawi, serta Sekretaris, Rudinal B.  Dalam sambutannya, Nugroho Noto Susanto menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola penyelenggaraan Pemilu melalui proses refleksi, konsolidasi, dan perbaikan berkelanjutan. “Kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran patut diapresiasi. Evaluasi ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi serta mendorong peningkatan profesionalitas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di masa mendatang,” ujar Nugroho. Rapat evaluasi membahas secara menyeluruh pelaksanaan pembentukan dan tata kerja badan adhoc pada Pilkada Tahun 2024, termasuk berbagai dinamika yang dihadapi selama tahapan berlangsung. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap kinerja anggota dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota pasca selesainya seluruh tahapan Pilkada 2024. Pembahasan juga diarahkan pada penyusunan rencana kerja ke depan yang dikaitkan dengan RKA-KL DIPA KPU Tahun 2026, yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, sebagai landasan perencanaan program dan pengelolaan anggaran KPU yang terukur, efektif, dan akuntabel. Selanjutnya, rapat juga membahas proyeksi agenda pasca tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi sebagai bahan penguatan kebijakan dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Riau. Rapat evaluasi secara resmi ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa evaluasi merupakan wujud komitmen KPU Provinsi Riau dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas penyelenggara Pemilu. “Hasil evaluasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh jajaran, sehingga kesiapan teknis dan ketelitian dalam setiap tahapan semakin kuat di seluruh daerah,” tegas Rusidi. Melalui pelaksanaan rapat evaluasi ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin solid, profesional, dan adaptif, sehingga evaluasi Pilkada 2024 menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas serta berintegritas di masa yang akan datang.


Selengkapnya
469

Perkuat Integritas Penyelenggara Pemilu, DKPP Lakukan Survei Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu

KPU Riau menerima kunjungan kelembagaan dari DKPP RI. Dua delegasi DKPP yakni Rahman Yasin (Tenaga Ahli) dan Muhammad Fikri (Pegawai) berkunjung ke kantor KPU Riau pada Selasa, 16 desember 2025. Utusan DKPP RI didampingi Anggota TPD unsur tokoh masyarakat, Gema Wahyu Adinata. Nugroho Noto Susanto (PLH Ketua) dan Nirson Bin Alamsah (Kabag Hukum dan Tehnis Penyelenggaraan) menerima kunjungan tersebut di ruang Ketua KPU Riau. Kedatangan dua utusan DKPP RI tersebut dalam rangka melaksanakan survei kepatuhan etik penyelengara pemilu tahun 2025. KPU Riau menyambut baik kehadiran utusan DKPP tersebut dan akan melaksanakan apa yang menjadi tujuan kedatangan DKPP RI.


Selengkapnya
600

KPU Provinsi Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Pekanbaru, 13 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana najir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Bencana banjir bandang dan tanah longsor dalam skala masif yang terjadi secara bersamaan di tiga provinsi tersebut menyebabkan banyak korban jiwa, kerusakan yang luas, serta pengungsian dalam skala besar. Dampak bencana ini dirasakan oleh jutaan warga, baik yang kehilangan rumah, fasilitas publik, maupun infrastruktur penting. Bantuan yang dikirimkan KPU Provinsi Riau berasal dari donasi sukarela seluruh jajaran internal yang diberangkatkan dari Kantor KPU Provinsi Riau menuju KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai simpul distribusi bagi wilayah terdampak. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyebut langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi bencana besar. “Kami merasakan duka yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Setiap kabar kehilangan sangat berarti bagi kami. Bantuan ini mungkin tidak besar, tetapi kami ingin memastikan bahwa mereka tidak menghadapi situasi ini sendirian,” ujarnya. Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B, menambahkan bahwa aksi solidaritas ini lahir dari semangat kemanusiaan yang sudah lama menjadi identitas keluarga besar KPU. “Kami bergerak karena panggilan kemanusiaan, bukan sekadar formalitas. Kehilangan dan kerusakan yang mereka alami sangat berat, dan kami ingin hadir untuk menguatkan. Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban mereka,” ungkapnya. KPU Provinsi Riau memastikan bahwa penyaluran bantuan akan berlangsung berkelanjutan selama kebutuhan masyarakat terdampak masih tinggi. Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk terus memperkuat solidaritas dan kepedulian antarwilayah, terutama ketika bencana melanda.


Selengkapnya
588

KPU Provinsi Riau Menetapkan 5.072.178 Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Pekanbaru, 12 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Desember 2025, di Kantor KPU Provinsi Riau, dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama seluruh anggota KPU Provinsi Riau. Kegiatan ini dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau serta unsur Forkopimda Provinsi Riau. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa total pemilih terdiri dari 2.569.805 pemilih laki-laki dan 2.502.373 pemilih perempuan. Ia menegaskan bahwa proses pengolahan data dilakukan secara cermat dan berjenjang melalui verifikasi administrasi dan pengecekan faktual. “Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berlapis. Kami memastikan seluruh perubahan data dapat diverifikasi baik dari sisi kependudukan maupun kondisi di lapangan,” ujarnya. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran tidak hanya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, tetapi juga melalui langkah verifikasi langsung. “Kami melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut ke Disdukcapil dan pihak terkait untuk mengonfirmasi data sesuai sasaran PDPB, bahkan turun langsung menemui pemilih apabila diperlukan,” kata Rusidi. Ia menambahkan bahwa akurasi data pemilih merupakan prasyarat penting bagi penyelenggaraan pemilu yang terpercaya. Proses pemutakhiran di semester ini mencakup wilayah 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Riau. Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan instansi terkait, pemilih yang mengalami perpindahan domisili atau perubahan status, serta pemilih yang telah meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar. Seluruh perubahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi formal sesuai ketentuan. KPU Provinsi Riau juga menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Riau serta perwakilan partai politik tingkat provinsi. Setiap saran dan koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih. Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak, “Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar,” ujarnya. KPU Provinsi Riau menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi. KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya.


Selengkapnya
648

KPU Provinsi Riau Gelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD

Pekanbaru, 9 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.  Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara campuran (hybrid) oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Hadir secara langsung Anggota KPU Provinsi Riau, Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson, serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Hadir juga perwakilan dari partai politik tingkat Provinsi Riau. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota hadir secara Daring terdiri atas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, admin/operator SIMPAW. Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa penanganan PAW merupakan bagian penting dari tugas pelayanan KPU karena berkaitan dengan keberlangsungan fungsi representasi publik di lembaga legislatif. Ia menyampaikan bahwa pada masa jabatan anggota DPRD, dapat muncul berbagai kondisi yang menyebabkan anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya, sehingga mekanisme PAW harus dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Menurutnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses PAW secara rinci. “Regulasi ini memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujarnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan dan alur PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses PAW serta pendalaman teknis terkait penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW). Melalui sesi tanya jawab dan diskusi teknis, peserta memperoleh kesempatan untuk menyamakan persepsi dan memastikan pemahaman yang seragam dalam menerapkan regulasi serta mengoperasikan aplikasi yang digunakan dalam layanan PAW. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap dalam memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan tahapan Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau.


Selengkapnya