Berita Terkini

1255

Dokumen 41 Bacalon DPD Diterima

  PEKANBARU, Sebanyak 41 bakal calon  perseorangan DPD dinyatakan telah diterima status penyerahan dokumen syarat dukungannya di KPU Provinsi Riau jelang penutupan, Kamis (29/12) pukul 23.59 Wib tadi malam. Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM yang didampingi Anggota dan Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi, Jumat (30/12) pagi. "Finalnya ada 41 nama bakal calon perseorangan DPD yang statusnya kami terima," ujar Ilham Muhammad Yasir. Dijelaskan Ilham, sesuai jadwal serentak secara nasional, pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023, KPU Provinsi Riau akan melalukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen-dokumen dukungan tersebut. Jika hasilnya ada yang kurang dari jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran di 50 persen kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau akan diberikan kesempatan para bacalon untuk melakukan perbaikan pada 16 sampai 22 Januari 2023. Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi menjelaskan, dalam proses tahapan penyerahan syarat dukungan ini kemarin, ada sebanyak 45 bacalon yang menyampaikan akan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Riau dan sudah meminta akun aplikasi Silon. "Dari 45 nama itu, sebanyak 41 nama yang sudah resmi datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Riau terhitung jelang ditutup, Kamis (29/12) pukul 23.59 tadi malam. Statusnya 41 nama tersebut diterima," jelas Joni Suhaidi, yang juga pernah mantan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir ini. Dari 45 nama bacalon itu, kata Joni, sebanyak 38 bacalon menyerahkan syarat dukungan menggunakan aplikasi Silon, 2 bacalon menyerahkan secara manual, dan 1 bacalon lagi menyerahkan melalui kombinasi Silon dan manual. "Satu nama menyampaikan secara resmi batal menyerahkan dukungan, dan 3 nama lagi tidak ada keterangan lebih lanjut ke KPU," imbuh Joni. Ditambahkan Joni, untuk yang menyerahkan secara manual terhitung sejak status penyerahannya diterima tetap diberikan waktu 3x24 jam untuk meng- upload dokumen dukungannya melalui aplikasi Silon. "Sehingga proses verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Provinsi Riau tetap dilakukan melalui aplikasi Silon," jelas Joni. * Berikut nama-nama yang resmi menyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan DPD dan statusnya sudah Diterima: Rekap Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau Tahun 2024 : 1.   LAMPITA PAKPAHAN 2.   ELFENNI ERDIANTA BR BANGUN 3.   HOPEA INGVIRNIA ERWIN 4.   MISHARTI 5.   JUPRIZAL 6.   SONNY MAGRANTA SILABAN 7.   KHARISMAN RISANDA 8.   EDWIN PRATAMA PUTRA 9.   BIRAN AFFANDI YUSRIONO 10. ROMWEL SITOMPUL 11. MARTIUS BUSTI 12. BENSON SINAGA 13. RIZALDI PUTRA 14. OSKAR ORIS 15. MUHAMMAD MURSYID 16. HERMAN MASKAR 17. PATAR SITANGGANG 18. PEBRIALIN RAZAK 19. ARIF EKA SAPUTRA 20. PUJI DARYANTO 21. RIDO RIKARDO 22. SONDIA WARMAN 23. M. RIZAL AKBAR 24. MAIMUNAH 25. SEWITRI 26. HERDI SALIOSO 27. YOSRIZAL 28. MARJONI HENDRI 29. ALPASIRIN 30. CHAIDIR 31. HARDONNY ARCHAN BAHARUDIN 32. JENEWAR EFENDI. S 33. MIMI LUTMILA 34. AGUSVIYANDA 35. ABDUL HAMID 36. ICHWANUL IHSAN 37. INDRA MAULID 38. EDDY BUDIANTO 39. SAUT SIHOMBING 40. T. NAZLAH KHAIRATI 41. T. RUSLI AHMAD  


Selengkapnya
197

Sembilan  Bacalon DPD Sudah Serahkan  Dukungan Minimal Ke KPU Riau

Pekanbaru, 28 desember 2022, Beberapa bakal calon perseorangan [DPD] telah menyerahkan dukungan minimal KTP elektronik ke KPU Riau.  Sampai hari ini [28 desember 2022], sudah 9 (sembilan) bakal calon (Bacalon) DPD yang menyerahkan dukungan minimal ke KPU Riau. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, SH, LLM melalui keterangan rilis resminya. “Bacalon pertama yang menyampaikan dukungan minimal adalah Lampita Pakpahan, SH pada tanggal 23 Desember 2022, kemudian pada tanggal 27 Desember ada 4 (empat) Bacalon yaitu Elfenni Erdianta Br Bangun, SH.MH, Hopea Ingvirnia, Erwin, SH, MH, Juprizal, S.Th.I, SH, MH, dan Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si. Sedangkan pada hari ini 28 Desember 2022 ada 4 (empat) Bacalon yang menyerahkan dukungan minimal yaitu Sonny Magranta Silaban, Kharisma Risanda, Edwin Pratama Putra, dan Biran Affandi Yusriono,” ungkap Ilham. "Untuk bisa diterima oleh KPU mereka harus menyerahkan syarat dukungan minimal yaitu 2.000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di jumlah kab/kota yang ada di Riau," tambah Ilham. Ilham juga menjelaskan sistem penyerahan dukungan yang dilakukan melalui aplikasi Silon, jadi tidak ada dokumen fisik atau hardcopy yang dibawa. "Semua melalui aplikasi. Jadi istilahnya paperless. KPU akan mengeceknya melalui aplikasi bahwa bukti yang bersangkutan sudah mengunggah ke aplikasi Silon," terang Ilham. Penyerahan dukungan minimal akan ditutup pada tanggal 29 desember 2022 dan selanjutnya KPU Provinsi Riau akan melakukan verifikasi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2022  sampai 12 Januari 2023.


Selengkapnya
139

KPU Riau Gelar Rapat Koordinasi TPS Khusus

KPU Provinsi Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus dan Wilayah Perbatasan di Balai Pertemuan Bappeda Kabupaten Pelalawan, Rabu (28 /12/2022). Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua dan Anggota KPU kabupaten/Kota se-Riau dari Divisi Data & Informasi serta pihak Manajemen PT.  RAPP sebanyak 40 orang yang dipimpin oleh  Kepala Humas PT RAPP, H. Ishak dan beberapa kepala divisi lainnya.   Ketua KPU Provinsi Riau yang diwakili Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Rahman dalam arahannya menyampaikan bahwa isu TPS Lokasi Khusus cukup strategis dan relevan dalam menjaga hak konstitusional warga negara pada Pemilu 2024 mendatang. Pembahasan tentang TPS Lokasi khusus ini bukanlah hal yang baru karena secara substansi sudah ada pada Pemilu sebelumnya, seperti TPS yang disediakan di Lapas/Rutan. “Tapi sekarang terkait TPS lokasi khusus ini diatur dalam klausul khusus di Peraturan KPU sehingga lebih memberikan kepastian hukum dan jaminan akan terpenuhinya hak pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” ujar Rahman. Abdul Rahman juga menyampaikan ucapan terima kasih terhadap pihak manajemen RAPP yang telah bekerjasama dalam proses pemutakhiran data, terutama bagi karyawan PT RAPP. "Kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas atensi dan kerjasama PT.  RAPP dalam proses pemutakhiran ini. Mudah-mudahan juga bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain nanti yang memiliki potensi TPS Lokasi Khusus,” harap Rahman Sementara Kepala Humas PT.  RAPP, H. Ishak menginformasikan bahwa perusahaan RAPP memiliki 4.000 lebih karyawan di Kabupaten Pelalawan yang harus dijaga hak pilihnya dalam Pemilu. Jumlah tersebut belum termasuk di wilayah lain seperti di Kabupaten Siak, Kampar, Kuansing dan Meranti serta daerah-daerah yang berbatasan dengan Pelalawan. "Kami sangat senang dengan adanya TPS Lokasi Khusus ini karena dapat memberikan kepastian terjaganya hak pilih karyawan kami di TPS nanti.  Kami juga siap bekerja sama dan membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilihnya nanti,” ungkap Ishak. Kesempatan Rakor tersebut juga dimanfaatkan KPU kabupaten/Kota yang hadir untuk meminta data karyawan PT. RAPP di wilayah masing-masing. Sebagai pegangan data untuk berkoordinasi dengan manajemen RAPP nantinya.


Selengkapnya
223

Lima Bacalon Anggota DPD Serahkan Dukungan Minimal ke KPU Riau

Sebanyak 5 (lima) bakal calon (Bacalon) perseorangan DPD menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU Riau hingga hari ini Selasa (27/12). Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM melalui keterangan release resminya. "Sampai Hari ini ada 5 bakal calon DPD yang sudah kami terima," ujar Ilham. Menurut Ilham adapun bacalon yang sudah menyerahkan syarat dukungan minimal itu adalah ELFENNI ERDIANTA BR BANGUN, SH.MH, HOPEA INGVIRNIA ERWIN, SH, MH, JUPRIZAL, S.TH.I, SH, MH, dan DR. HJ. MISHARTI, S.AG., M.SI. Sedangkan, sebelumnya yang sudah menyerahkan adalah LAMPITA PAKPAHAN, SH. "Untuk bisa diterima oleh KPU mereka harus menyerahkan syarat dukungan minimal yaitu 2.000 dukungan dengan sebaran 50 persen di jumlah kab/kota yang ada di Riau," tambah Ilham. Ditambahkan Ilham, sistem penyerahannya dilakukan melalui aplikasi Silon, jadi tidak ada dokumen fisik atau hardcopy yang dibawa. "Melalui aplikasi semuanya. Jadi istilahnya paper less. KPU akan mengeceknya melalui aplikasi bahwa bukti yang bersangkutan sudah meng- upload ke aplikasi Silon," terang Ilham. Penyerahan Dukungan Minimal akan ditutup tanggal 29 Desember 2022 dan selanjutnya KPU Provinsi Riau akan melakukan Verifikasi Administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2022 -12 Januari 2023.


Selengkapnya
154

KPU Riau Taja Bimbingan Teknis Regulasi Dan Potensi Sengketa Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pemilu 2024

Sabtu (17/12) KPU Riau laksanakan Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Regulasi dan Potensi Sengketa Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. Tampak hadir dalam Bimtek yang dilaksanakan di Hotel Novotel Pekanbaru tersebut Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Nugroho Noto Susanto dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman, serta Kabag, Kasubbag dan Staf di Lingkungan KPU Riau. Dari KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan Data dan Informasi , Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi. Kegiatan Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mewakili Ketua KPU Riau. Dalam sambutannya Nugroho menyampaikan tentang pendaftaran PPS. “Pendaftaran PPS dan penelitian administrasi tetap menggunakan SIAKBA. Secara umum syarat untuk pendaftaran sebagai PPS sama dengan syarat untuk pendaftaran PPK.” ungkap Nugroho. Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus dalam arahannya pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa inti dari kegiatan tersebut adalah untuk memetakan potensi-potensi sengketa yang mungkin timbul dalam proses penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, maka perlu untuk mencermati proses yang ada. “Kita sangat perlu untuk mencermati seluruh proses pendaftaran pemilih dan memetakan dimana kira-kira kemungkinan terjadinya potensi sengketa.” ujar Firdaus. Dalam Bimtek yang akan berlangsung hingga tanggal 19 Desember 2022 tersebut  menyajikan beberapa materi oleh Anggota KPU Riau yakni Penjelasan mengenai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang akan disajikan oleh Abdul Rahman dan Potensi Sengketa Dalam Proses Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 oleh Firdaus. Materi Bimtek juga disajikan oleh  instansi terkait yaitu Perwakilan Disdukcapil Provinsi Riau tentang Penataan Administrasi Kependudukan dan dari Bawaslu Riau tentang Pengawasan Terhadap Penyusunan Daftar Pemilu Tahun 2024.


Selengkapnya
91

KPU Raih Peringkat Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 Kategori Lembaga Non Struktural sebagai Badan Publik Informatif

Jakarta, kpu.go.id –  KPU meraih peringkat pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98,68. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menerima langsung anugerah tersebut dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, di Jakarta, Rabu (14/12/2022). “Alhamdulillah KPU mendapatkan anugerah dari Komisi Informasi Pusat sebagai Lembaga Non Struktural dengan kategori paling Informatif, peringkat pertama. Ini sebagai sebuah hasil penilaian apa yang telah dikerjakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu setahun terakhir,” kata Hasyim.  Menurut Hasyim Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur salah satu  asas penyelenggara pemilu adalah transparan. KPU memaknai transparansi ini, pertama   open to document, kedua, access for information. Tugas KPU adalah menyampaikan perkembangan informasi kepemiluan kepada publik. Implementasi dari asas transparansi ini, pertama adalah terbuka kepada dokumen penyelenggaraan pemilu sepanjang masuk kategori yang tidak dikecualikan. Kedua membuka akses proses penyelenggara pemilu kepada masyarakat, agar pemilu maupun hasil pemilu kemudian mendapat pengakuan. Sebagai lembaga pelayanan, KPU mempunyai  dua target besar, yakni melayani pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan melayani peserta pemilu melakukan kontestasi kepemiluan. Partisipasi menjadi sesuatu yang penting, agar pemilu sah secara hukum dan politik. Oleh karena itu, pelayanan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemilu menjadi sesuatu yang penting. “Apa yang dihasilkan dalam proses ini adalah terbentuknya pemerintahan hasil pemilu. Oleh karena itu proses dan hasil pemilu harus mendapatkan dukungan, legitimasi, dan kepercayaan publik,” kata Hasyim. Kemudian Hasyim mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU akan berdampak pada proses dan hasil pemilu. “Partisipasi publik dalam kegiatan-kegiatan kepemiluan jauh melampaui itu semua, kesadaran politik masyarakat terutama dalam kepemiluan,” tambahnya. Terkait inovasi sistem informasi, KPU terus berupaya menghadirkan sistem informasi untuk setiap tahapan pemilu yang sedang dan akan dilaksanakan. Hal tersebut sebagai komitmen KPU dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.  “Terima kasih jajaran KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, kepada tim Komisi Informasi Pusat yang telah mengevaluasi, memberikan penilaian kerja-kerja KPU,” pungkas Hasyim. [humas kpu tim humas/foto: tim humas/ed dio]   Siaran Pers....(KLIK DISINI)


Selengkapnya