Pemilu 2014
DASAR HUKUM
- UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pelenggara Pemilihan Umum
SISTEM PEMILU
- Ada 3 macam Pemilu, yaitu Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka (suara terbanyak)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak.
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BADAN PENYELENGGARA PEMILU
Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pada Pada Pemilu 2014 ini juga pertama kali Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) bertransformasi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedangkan pengawasan tetap oleh lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
PELAKSANAAN PEMILU
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serentak di seluruh Indonesia periode 2014-2019. Khusus untuk warga negara Indonesia di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh panitia pemilihan setempat di masing-masing negara domisili pemilih sebelum tanggal 9 April 2014. Pemilihan di luar negeri hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II, dan tidak ada pemilihan anggota DPD.
No. urut |
Lambang dan nama partai |
||
1 |
Partai NasDem |
NasDem |
|
2 |
Partai Kebangkitan Bangsa |
PKB |
|
3 |
Partai Keadilan Sejahtera |
PKS |
|
4 |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
PDI-P |
|
5 |
Partai Golongan Karya |
Golkar |
|
6 |
Partai Gerakan Indonesia Raya |
Gerindra |
|
7 |
Partai Demokrat |
Demokrat |
|
8 |
Partai Amanat Nasional |
PAN |
|
9 |
Partai Persatuan Pembangunan |
PPP |
|
10 |
Partai Hati Nurani Rakyat |
Hanura |
|
14 |