Timeline Terbaru Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pantarlih
Selengkapnya
Berikut disampaikan Timeline Terbaru Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pantarlih
34 Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Riau pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau dan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru Sabtu (4/2). Rapat pleno yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipandu oleh Joni Suhaidi Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon dari 41 bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, Jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau serta Bawaslu Riau. Masing-masing perwakilan KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan masing-masing bakal calon Anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut. Joni membacakan total dukungan untuk masing-masing bakal calon (minimal 2000) dan sebaran dukungannya (minimal tersebar di 50 % kabupaten/kota di Provinsi Riau). Pleno kemudian memutuskan 34 bakal calon memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya sedangkan 7 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Bagi bakal calon yang statusnya Memenuhi Syarat (MS) lanjut ke tahap verifikasi faktual (Verfak) kesatu dari tanggal 6 s/d 26 Februari 2023. Sedangkan yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak diikutkan ke tahapan berikutnya,” ujar pria yang telah berkecimpung di dunia kepemiluan sejak tahun 2003 tersebut. Ketua KPU Riau keterangan resminya usai rapat pleno rekapitulasi menjelaskan, verifikasi administrasi (Vermin) ada 2 tahapan. "Tahap pertama statusnya memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Sedangkan pada tahapan Vermin perbaikan, statusnya hanya ada MS dan TMS. Bahkan, kemarin KPU juga memberikan tambahan waktu untuk Bacalon yang ada kendala dalam menginput dan mengunggah dukungan perbaikannya ke Silon,” ujar Ilham. “Pada pleno hari ini bagi Bacalon yang pada tahap sebelumnya BMS dan sekarang sudah MS, maka dapat lanjut ke tahap Verfak. Sedangkan bagi Bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya,” tutup Ilham. Berikut Nama-nama Balon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat Dukungan (MS): 1. Lampita Pakpahan 2. Elfenni Erdianta BR Bangun 3. Hopea Ingvirnia Erwin 4. Misharti 5. Juprizal 6. Sonny Magranta Silaban 7. Kharisman Risanda 8. Edwin Pratama Putra 9. Biran Affandi Yusriono 10. Romwel Sitompul 11. Martius Busti 12. Benson Sinaga 13. Rizaldi Putra 14. Oskar Oris 15. Muhammad Mursyid 16. Herman Maskar 17. Patar Sitanggang 18. Pebrialin Razak 19. Arief Eka Saputra 20. Puji Daryanto 21. Rido Rikardo 22. Sondia Warman 23. H. M. Rizal Akbar 24. Maimunah 25. Sewitri 26. Herdi Salioso 27. Yosrizal 28. Marjoni Hendri 29. Alpsirin 30. Chaidir 31. Abdul Hamid 32. Ichwanul Ihsan 33. Eddy Budianto 34. T. Nazlah Khairati Nama-nama Bacalon yang TMS adalah : 1. Hardonny Archan Baharudin 2. Jenewar Efendi S 3. Mimi Lutmila 4. Agusviyanda 5. Indra Maulid 6. Saut Sihombing 7. T. Rusli Ahmad
"Selamat dan tahniah kepada rekan-rekan PPS. Selamat Anda telah memilih bergabung dalam bagian tim besar ini," ujar Ilham Muhammad Yasir, saat menghadiri pelantikan 552 anggota PPS di gedung Misran Rais, Kota Bagansiapi-api, Selasa (24/01). Menurut Ilham, para anggota PPS merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dalam rangkaian kerja-kerja kolosal menyukseskan pesta demokrasi 5 tahunan ini. Sebanyak kurang lebih 5.584 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 1.862 Desa dan Kelurahan di 12 Kabupaten/Kota di Riau dilantik serentak secara resmi menjadi penyelenggara Pemilu 2024 pada hari ini, Selasa (24/01). Ilham menjelaskan dari 5.586 orang anggota PPS yang dibutuhkan, yang dilantik baru 5.584 orang, sementara 2 orang lainnya PPS dari Kabupaten Indragiri Hulu posisinya belum terisi karena mengundurkan diri saat proses wawancara, yaitu 1 orang PPS Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat dan 1 Orang PPS Desa Sungai Aur Kecamatan Batang Peranap. “Untuk posisi anggota PPS yang belum terisi di Kabupaten Indragiri Hulu, berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 63/PP.04-SD/04/2023 tanggal 17 Januari 2023 perihal Pemenuhan Kebutuhan PPS Pasca Perpanjangan Pendaftaran PPS Tahap II pada KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa pasca perpanjangan perpanjangan PPS Tahap II yang masih kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan, KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga profesi untuk mendapatkan calon anggota PPS yang memenuhi persyaratan” jelas Ilham. Sementara Ketua Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto melalui sambungan telepon dari Kabupaten Rokan Hulu menjelaskan bahwa minat perempuan cukup besar pada penyelenggara Pemilu di tingkat PPS ini. “Dari data yang dilaporkan ke KPU Provinsi Riau dari 5.584 PPS terpilih dan telah dilantik, anggota PPS laki-laki lebih banyak dari pada perempuan yaitu3.651 orang atau sebanding dengan 65,38 %, sedangkan sisanya 1.933 orang atau 34,62 % merupakan perempuan,” ini menunjukkan bahwa minat perempuan untk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat PPS cukup tinggi jelas Nugroho. Nugroho juga menyampaikan terkait kekosongan 2 anggota PPS di Kabupaten Indragiri Hulu bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera memproses pengisian posisi anggota PPS tersebut agar segera dilantik. “Selaku pengampu Divisi SDM kami sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Indragiri Hulu agar segera memproses pengisian posisi anggota PPS yang kosong di Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat dan PPS Desa Sungai Aur Kecamatan Batang Peranap, agar dapat segera dilantik,” ujar Nugroho. "Saya meminta kepada anggota PPS yang telah dilantik untuk bekerja dengan profesional. Tahapan Pemilu sudah berlangsung. Segera pahami regulasi dan koordinasi dengan para pihak untuk menyukseskan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan," tutup Nugroho.
Pekanbaru, Sebanyak 31 bakal calon perseorangan DPD menyerahkan perbaikan/penambahan dukungan ke KPU Riau jelang penutupan masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, Ahad (22/01) pukul 23.59 WIB tadi malam. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi, Senin (23/01) pagi. "Hingga tadi malam ada 31 nama bakal calon perseorangan DPD yang masih belum memenuhi syarat (BMS) menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu ke KPU Riau dalam masa perbaikan dari tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023,” ungkap Ilham. “Sebelumnya ada 31 nama bakal calon perseorangan DPD yang masih belum memenuhi syarat (BMS) pada tahap verifikasi. Dari 31 bakal calon yang menyerahkan dukungan tersebut, baru 21 Bacalon yang statusnya diterima dan lengkap. Sedangkan 10 bakal calon lainnya mengajukan penambahan masa perbaikan," ujar ketua KPU Riau tersebut. Dijelaskan Ilham, sesuai dengan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023, namun dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Bacalon DPD, KPU RI memberi tambahan waktu perbaikan. “KPU RI menghimbau kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh agar memaksimalkan pelayanan dan fasilitasi kepada seluruh bakal calon anggota DPD Pemilu 2024, diantaranya memastikan bakal calon DPD hadir dan menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB,” jelas Ilham. “Melalui surat Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 21 Januari 2023 perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU memberikan tambahan waktu perbaikan kepada bakal calon DPD jika belum selesai menginput dan/atau mengunggah data dukungan hingga batas akhir waktu perbaikan,” lanjutnya. Pada kesempatan tersebut Ilham juga menyampaikan ada 1 orang bakal calon DPD yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap verifikasi administrasi menyampaikan tambahan dukungan menjelang akhir penerimaan perbaikan. “Selain 31 bakal calon yang masih dinyatakan BMS, juga terdapat 1 orang bakal calon yang sudah MS menyampaikan tambahan dukungan ke KPU Riau tadi malam. Jadi total bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dukungan perbaikan/penambahan tadi malam sebanyak 32 orang,” papar Ilham. Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Joni Suhaidi menjelaskan tentang penambahan waktu perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yang diberikan kepada bakal calon DPD. “Jika bakal calon anggota DPD belum selesai menginput data dan/atau mengunggah (uploading) dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, bakal calon DPD diberikan tambahan waktu untuk melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan (uploading) dokumen selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu,” ungkap Joni. Lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa bakal calon yang diberikan penambahan waktu tersebut harus tetap datang pada batas akhir penyerahan perbaikan dukungan minimal pemilih yaitu tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB “Melalui zoom meeting dengan para LO bakal calon kemaren sore (22/01) sudah kami sampaikan bahwa bakal calon DPD yang belum selesai menginput dan/atau mengunggah dukungan minimal pemilih, tetap harus datang menyampaikan kepada KPU Riau jumlah dukungan yang telah diinput dan/atau diunggah hingga pukul 23.59 WIB. Hingga penutupan penerimaan perbaikan tadi malam masih ada 10 bakal calon yang belum selesai menginput dan/atau mengunggah dukungan ke Sipol sehingga diberikan penambahan waktu, dan KPU Riau sudah menyerahkan Berita Acara Penambahan Waktu tersebut ” tutup Joni.
Pekanbaru, Ahad (22/01/2023) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM memastikan, pembiayaan anggaran hibah kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 jauh lebih hemat dan efisien. Hal itu karena KPU mendorong skema pembiayaan bersama (budget sharing) antara Pemprov Riau dan Pemkab/kota. Demikian diungkapkan Ilham Muhammad Yasir, setelah sebelumnya dimintai pemaparan pembiayaan Pilkada di hadapan Sekdaprov Riau, Bawaslu Riau, dan para Sekdakab/kota, di kantor Gubernur Riau, Kamis (19/01) lalu. “Inikan helat tahapan yang dilangsungkan bersamaan. Jadi, ada banyak tahapan yang bersingungan, dan pembiayaannya akan lebih hemat dan efisien. Tinggal disepakati, dari sekian kegiatan tahapan mana saja yang dibiayai Pemprov Riau, dan mana yang dibiayai oleh kabupaten/kota masing-masing,” papar Ilham, Ahad (22/01). Dikatakan Ilham, besaran angka yang diajukan sebesar Rp458 milyar, sebagai skema pertama, jika beban pembiayaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sepenuhnya dibiayai oleh Pemprov Riau. Jika dengan budget sharing skemanya ada yang skema kedua, sebesar Rp387 milyar; skema ketiga, sebesar Rp278 milyar; skema keempat, sebesar Rp169 milyar; dan skema kelima, sebesar Rp154 milyar. Begitu sebaliknya, jika masing-masing 12 kabupaten/kota membiayai sepenuhnya pemilihan bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota-nya didapatkan angka pengajuan anggaran yang maksimal. KPU Pekanbaru mengajukan Rp62,3 milyar; KPU Kampar mengajukan Rp60 milyar; KPU Rohul mengajukan Rp47,6 milyar; KPU Rohil mengajukan Rp51,8 milyar; KPU Inhu mengajukan Rp50 milyar; KPU Inhil mengajukan Rp59,9 milyar; KPU Dumai mengajukan Rp33,5 milyar; KPU Kuansing mengajukan Rp49,9 milyar; KPU Pelalawan mengajukan Rp49,7 milyar; KPU Siak mengajukan Rp48 milyar; KPU Bengkalis mengajukan Rp60,4 milyar; dan KPU Kepulauan Meranti mengajukan Rp35,3 milyar. Sedangkan, KPU Provinsi Riau mengajukan Rp458 milyar. Total semua sebesar Rp609 milyar. “Angka-angka di kabupaten/kota ini sebaliknya akan sama-sama menurun seperti yang diajukan KPU Provinsi kepada Pemprov Riau,” jelas mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru 2010-2013 ini. Terutama kata Ilham, jika pilihannya skema pertama di provinsi, maka kegiatan tahapan yang bersinggungan di kabupaten/kota akan dibiayai sepenuhnya oleh provinsi. Begitu sebaliknya, jika pilihannya skema kelima, maka kegiatan yang bersinggungan di kabupaten/kota, pembiayaan sepenuhnya dibebankan kepada kabupaten/kota. "Budget sharing-nya akan ketemu jika menggunakan skema kedua, ketiga dan keempat. Dan skema kedua atau ketiga lebih berkeadilan bagi kabupaten/kota dan pemprov. Sedangkan skema keempat dan kelima kurang berpihak kepada kabupaten/kota,” tegas komisioner KPU Provinsi yang sudah 2 (dua) periode ini. Namun kata Ilham, karena hibah Pilkada ini bersumber dari anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. Yang berwenang memutuskan adalah gubernur dan bupati/walikota secara bersama-sama. KPU sudah memberikan bentuk skema dan rancangan anggarannya secara terperinci. Ilham juga ingin menyakinkan semua pihak, bahwa helat Pilkada serentak tahun 2024 inilah titik temunya. Apa yang selama ini diidamkan semua kalangan sebagai pilkada yang efektif, efisien akan dapat diwujudkan. Tentunya, hasil dari Pilkada tersebut akan menciptakan pemerintahan di daerah secara serentak, setelah didahului dengan terbentuknya pemerintahan di tingkat nasional melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “Efektif dari sisi hasil, dan efisien dari sisi anggaran,” tegas Ilham. Menurut Ilham, sebenarnya KPU Provinsi Riau dan KPU kabupaten/kota sudah mulai menyusun anggarah hibah Pilkada serentak tahun 2024 sejak awal tahun 2022 lalu. Karena di awal 2022 lalu kami dimintai oleh KPU Pusat untuk segera mengajukan ke pemda masing-masing mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah padat di akhir tahun 2022 lalu, dan 2023 ini. “Sejak 7 Mei 2022 kami sudah mengajukan ke Pemprov. Bulan Nopember 2022 baru direspon, dan akhirnya pekan kedua Januari 2023 kemarin kami diundang resmi bersama KPU kabupaten/kota oleh Pemprov,” ungkap Ilham.*
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/PUUXX/2022 terkait dengan Penataan, Penentuan Daerah Pemilihan, Jumlah Alokasi Kursi Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 perlu dilakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi pada pemilu 2024. Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, SH, LLM dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi Pada Pemilu 2024, Kamis (19/1). Ilham menambahkan, bahwa kegiatan uji publik ini adalah untuk menampung tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rancangan Daerah Pemilihan yang telah disusun. “Kami akan tampung masukan dari Bapak/Ibu sekalian dan nantinya akan kami sampaikan ke KPU RI untuk kemudian dibahas dalam rapat dengan DPR RI,” jelas Ilham. Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut Ilham tampak didampingi juga oleh Anggota KPU Riau Firdaus, SH, Drs. Joni Suhaidi, Nugroho Noto Susanto, S.IP, M.Si dan Abdul Rahman, SE. Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi didapuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang menghadirkan Forkopimda Provinsi Riau, Bawaslu Riau, Nahdatul Ulama (NU) Riau, Muhammadiyah Riau, LAM Riau, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Riau, tokoh masyarakat dan NGO. Joni menyampaikan, bahwa ada ada 7(tujuh) prinsip yang harus diperhatikan dalam dalam penataan Dapil. “Tujuh prinsip dalam penataan Dapil ini, pertama, kesetaraan suara yang artinya mengupayakan harga kursi yang sama dengan Dapil lain. Kedua, kesetaraan pada Sistem Pemilu yang proporsional yaitu mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil, kemudian yang, ketiga, prinsip proporsionalitas yaitu memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. "Berikutnya, prinsip keempat, prinsip coterminous adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi/ DPR RI), “ ungkap Joni. Kelima, prinsip kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas, kemudian yang, kelima, integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung. Terakhir, prinsip kesinambungan, yang artinya penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya,” sambungnya. Joni menjelaskan bahwa Pasal 188 UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi (35 – 120 Kursi) berdasarkan jumlah penduduk. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Riau pada Pemilu 2019 adalah 8 Daerah Pemilihan dengan alokasi kursi 65 Kursi dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta an. Untuk Pemilu 2024 dengan jumlah penduduk Provinsi Riau berkisar antara 5 s/d 7 juta, alokasi kursi masih di angka 65 dan 8 Daerah Pemilihan.*