Apakah anda terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik [Cek disini] | Pengumuman Penetapan Calon Terpilih Pilgub Riau 2024 [Klik disini] |

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Opini Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir tentang Proses Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 di Provinsi Riau

*DPS Riau 4.749.141* _Oleh Ilham Muhammad Yasir*_   *TEPAT* pukul 13.45 Wib akhirnya Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Riau ditetapkan, Kamis, 13 April 2023. Sebanyak 4.749.141 pemilih masuk dalam DPS. Ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Central, Pekanbaru. Rapat di pimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, *Ilham Muhammad Yasir* bersama anggota; *Abdul Rahman* dan *Nugroho Notosusanto.* Dua jam empat puluh menit rapat itu berlangsung. Banyak pertanyaan dan masukan dari Bawaslu Riau. Tapi minim tanggapan dari partai politik peserta Pemilu yang hadir.  Data DPS ini merupakan data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Data berasal dari data penduduk Riau semester I 2022 sebesar 6.646.390 jiwa. Selanjutnya diolah menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi sebesar 4.738.390 jiwa. Data inilah yang dijadikan sebagai bahan Coklit. Sebanyak 19.160 Pantarlih dilibatkan di 1.862 desa/kelurahan di Riau. Coklit dilakukan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.  Ada kenaikan yang signifikan pemilih DPS di Pemilu 2024 kali ini. Jumlahnya naik dibandingkan DPS di Pemilu 2019. Dalam 5 (lima) tahun selisih angkanya mencapai 1.072.815 pemilih. Saat itu, 17 Maret 2018, KPU menetapkan sebanyak 3.676.326 pemilih di DPS. Datanya bersumber dari data kependudukan semester II 2017. Yaitu sebesar 5.980.805 jiwa. Ada perbedaan waktu tahapan Coklit, ketika itu tahapannya lebih awal. Proses Coklit beririsan dan digabungkan antara tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 dengan Pemilu 2019. *Masukan dan Tanggapan* Data DPS ini belumlah final. Sifatnya data sementara.  Posisinya masih setengah jalan. Jika seluruh proses pemutakhiran data pemilih dihitung memerlukan waktu 7 (tujuh) bulan. Itu terhitung sejak data DP4 diterima KPU dari pemerintah, 14 Desember 2022 lalu. Diperkirakan tahapan ini akan final saat data pemilih ditetapkan jadi Data Pemilih Tetap (DPT), 4 Juli 2023 mendatang. Tapi, itu belum dengan proses tahapan Data Pemilih tambahan (DPTb). Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 201 ayat (6)  UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana terakhir dengan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Pemilu (sudah disahkan DPR RI jadi UU, 4 April 2023 menunggu proses di Kemenkum-HAM) menegaskan: _“Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara…”._ Pasca DPS ditetapkan, KPU mengumumkan dan meminta tanggapan dari masyarakat. Ini terhitung sejak 12 April hingga 25 Mei 2022. Atau sepekan setelah KPU kabupaten/kota menetapkan DPS, 5 April 2023 lalu. Bagaimanapun data ini adalah data milik publik. Prosesnya masih dihasilkan satu arah. Dari pekerjaan jajaran KPU hingga ke tingkat paling bawah, Pantarlih di TPS. Perlu respon dan umpan balik dari publik. Sebagai _notabene_ pemilih dan pemilik penuh kedaulatan suara itu. Dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diatur lebih lanjut. Panitia Pemungutan Suara (PPS), yaitu jajaran KPU di tingkat kelurahan/desa mengumumkan DPS. Pegumuman dilakukan di papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari. KPU membantu PPS dalam mengumumkan DPS pada laman KPU, dan aplikasi berbasis teknologi informasi. Pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, pengawas Pemilu, dan peserta Pemilu. Masukan dan tanggapan ini paling lama 21 hari. Adapun masukan dan tanggapan yang diberikan itu meliputi informasi mengenai: pemilih telah memenuhi syarat sebagai pemilih;  perbaikan data pemilih; pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. masukan dan tanggapan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang data informasinya untuk diperbaiki. Selanjutnya PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan tersebut. *Prinsip Daftar Pemilih* Menurut _ACE-Electoral Knowledge Network,_ secara universal ada 3 (tiga) prinsip utama dalam penyusunan daftar pemilih. Di mana lembaga penyelenggara pemilu, _Electoral Management Body (EMB)_ harus berpedoman kepada prinsip komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir. Lebih lanjut di Indonesia, KPU menurut PKPU No. 7 Tahun 2023 menjabarkan ketiga prinsip itu menjadi 10 prinsip. Di antaranya; komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.  Secara universal, prinsip komprehensif adalah bagaimana dalam daftar pemilih dapat memuat semua warga negara, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun.  Prinsip akurat adalah daftar pemilih mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak. Sedangkan, prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal. *Daftar Pemilih Berkelanjutan* Sistem pendaftaran pemilih menjadi salah satu prinsip utama untuk menjamin hak pilih warga negara dalam pemilihan umum. Hak memilih sebagai hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Menurut Hasyim Asya'ari (2012), ada tiga isu yang krusial di dalam suatu sistem pendaftaran pemilih, yaitu siapa yang dimasukkan daftar pemilih?, siapa yang melakukan pendaftaran pemilih?, dan apakah pendaftaran pemilih itu hak atau kewajiban?. Di Indonesia, berdasarkan skala periode waktu, sistem pendaftaran pemilih yang pernah dan diterapkan ada tiga jenis. Pertama, _Civil Registry List. Kedua, Periodic List._ Ketiga, _Continuous List. Civil Registry List_ adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data kependudukan. Ini diterapkan di Indonesia pada tahun 2005-2015. _Periodic List_ adalah daftar pemilih yang disusun secara periodik atau hanya pada setiap Pemilu/Pemilihan dan berakhir ketika tahapan pemilu/pemilihan selesai. Di Indonesia diterapkan pada tahun 1955-2004. Secara umum metode ini banyak dijalankan di negara-negara berkembang.  Terakhir, sistem pendaftaran pemilih _Continuous List_ adalah pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh  enyelenggara Pemilu/Pemilihan, di mana data pemutakhiran pemilih tersebut disimpan dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Di Indonesia, ini sudah diterapkan sejak tahun 2017 hingga sekarang. Namun, penerapannya lebih maksimal di  Pemilu 2024 ini, dibanding sebelumnya di Pemilu 2019. Selain regulasi teknisnya lebih terperinci, di Pemilu 2019 penyediaan data daftar pemilihnya belum maksimal.  Pasal 201 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana terakhir dengan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan: _"(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan"; "(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6)"._ *Penutup* Berdasarkan ketentuan di atas maka penyusunan data dasar dalam tahapan daftar pemilih Pemilu 2024 di DPS tahun ini adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data DP4 ini hasil dari penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu (Pemilu 2019 dan Pilkada 2020) yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih ini. Data-data yang dihasilkan sangat terukur. Perbandingan pergerakan data-data tersebut lebih dapat dikalkulasikan. Seperti dipaparkan di data awal pembuka tulisan ini.  Data dasar DP4, sebesar 4.738.390 pemilih adalah dari data penduduk Riau di Semester I tahun 2022. Yaitu sebesar 6.646.390 jiwa. Angkanya tidak jauh dengan data wajib rekam KTPel milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Dukcapil Riau di Semester I 2022, sebesar 4.596.798 jiwa. Selisih 141.592 jiwa antara DP4 dengan wajib rekam _KTPel._ Begitu pula data DP4 yang dijadikan dasar Coklit itu, menghasilkan data sebesar 4.749.141 jiwa.  Selanjutnya data inilah yang sudah ditetapkan sebagai DPS kemarin. Atau naik sebesar  10.751 pemilih. Lazimnya, data Coklit dan hasil Coklit angkanya selalu menurun drastis. Namun kali ini, justru mengalami kenaikan. Menurut kesimpulan dan pandangan penulis, maksimalnya kerja Pantarlih menjadi salah satu di antara indikator positif banyaknya ditemukan pemilih baru pada saat Coklit. Tentunya indikator lain yang tidak dapat dikesampingkan adalah peran data DP4 hasil perkembangan proses Data Pemutakhiran Berkelanjutan (DP4) kali ini. Semoga demikian.*** *_Ketua KPU Provinsi Riau 2019-2024, dan mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru 2010 – 2013._*

Perempuan Berdaulat, Demokrasi Bermartabat, Negara Kuat oleh August Mellaz (Anggota KPU RI)

KPU Provinsi Riau telah menyelenggarakan Sekolah Literasi demokrasi Perempuan Riau (SLDPR) yang diikuti oleh 240 peserta perempuan se-Provinsi Riau. Sebelumnya, I Dewa Raka Sandi, anggota KPU RI 2020-2022 telah membuka kegiatan tersebut. Kegiatan ini dimulai sejak desember 2021 hingga puncaknya ditutup secara resmi pada 7 juli 2022 oleh August Mellaz, anggota KPU RI yang mengetuai divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI. Pada kesempatan itu, August Mellaz menyampaikan pidato inspirasi yang menggugah semangat peserta SLDPR. Berikut ini adalah petikan pidato inspirasi August Mellaz. Salam dari bapak ketua, saya biasanya panggil Mas Hasyim Asy'ari. Bapak Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy'ari dan sekaligus Ibu Betty Epsilon Idroos yang kebetulan di hari yang sama pagi ini ada dua acara yang berbeda bertepatan juga untuk persiapan kami dalam rangka rapat dengan Komisi II yang direncanakan, dilangsungkan siang nanti pukul 14.00 WIB. Baik salam hormat buat teman-teman semua, saya mulai saja. Assalamu'alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan. Salam Sejahtera, Salam Integritas 24 Jam. Saya kira, saya ingin menyapa terkhususnya jajaran KPU Provinsi Riau. Yang saya hormati Ketua KPU Provinsi Riau Pak Ilham Muhammmad Yasir, Anggota KPU Riau saya biasa manggilnya Mas Nugi tapi okelah Mas Nugroho Noto Susanto, Pak Abdul Rahman, Pak Joni Suhaidi, dan Pak Firdaus. Terima kasih untuk acara pagi ini yang sebenarnya ini bagian dari proses panjang yang sudah dilangsungkan sejak akhir tahun 2021 dan kemudian secara konsisten dilakukan sampai dengan jadwal yang tertera Maret 2022 meskipun kita tutup di bulan Juli 2022. Saya kira kerja-kerja panjang ini yang tadi juga sempat dinyatakan oleh Ketua KPU Riau sebagai program non budgeter atau istilahnya inisiatif atau prakarsa dari KPU Provinsi Riau. Menurut saya ini sangat luar biasa, saya juga ingin menyapa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau kemudian Panitia Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau, Sekretaris KPU Provinsi Riau dan juga Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau serta 240 peserta sekolah literasi demokrasi Perempuan Riau yang pesertanya terdiri dari 12 Kabupaten/Kota. Pertama-tama atas nama pribadi maupun Lembaga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, saya berkewajiban untuk menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Provinsi Riau dalam hal ini khusus untuk divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat atas inisiatifnya menggagas Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau. Nah, program ini atau inisiatif ini sebenarnya selaras dengan apa yang sedang kami di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kembangkan dalam tiga besar agenda sosialisasi dan Pendidikan pemilih berkelanjutan ke depan. Setidaknya ada dua komponen pokok yang saat ini justru sangat selaras dan ini bagian penting sumbangan untuk meyakinkan kepada pihak yang lain bahwa program KPU ini akan berjalan baik dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024. KPU berkeinginan menjadikan lembaga beserta segala programnya terutama di divisi partisipasi pemilih, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat itu menjadi pusat pengetahuan dan pertukaran pengalaman belajar. Saya kira, Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau akan memberikan banyak sumbangan dan kami di tingkat nasional akan belajar banyak, misalnya terkait dengan bangaimana silabus, ataupun modul, bagaimana kemudian materi ataupun substansi yang kemudian dibagikan, dipertukarkan, didiskusikan dalam sekian kali tatap muka meskipun  dilakukan secara virtual. Termasuk kami juga pasti mendapatkan insight penting terkait dengan bagaimana metode pembelajaran yang dipergunakan dan bagaimana nanti pengembangannya ke depan. Kalau teman-teman di kajian ke pemiluan itu ada satu teori yang disebutnya contagion effect atau efek yang menular. Biasanya gini, apakah itu kolega kita atau anggaplah partner ataupun lawan kita itu biasanya dalam konteks pemilu itu saling mengawasi gitu, mengawasinya dalam konteks yang baik. Misalnya, apa yang sedang dilakukan oleh pihak-pihak yang kita awasi dalam hal melakukan pekerjaan-pekerjaan baik dan untuk menghasilkan hal yang baik maka akan menjadi motivasi pada pihak-pihak lain untuk meningkatkan kreativitas yang sama. Saya kira apa yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Riau, menurut saya dalam konteks tertentu sebangun dengan contagion effect. Jadi efek ini bisa menular, efek ini bisa ditiru, efek ini bisa direplikasi, efek ini bisa diduplikasi oleh provinsi-provinsi lain dan saya kira ini membuka ruang bagi sarana pertukaran segala ide, pengalaman baik bisa sukses pada provinsi-provinsi lain. Menurut saya sumbangsih dari program yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Riau, menurut saya luar biasa termasuk bukan saja di antar provinsi ataupun kemudian kabupaten/kota bisa belajar bagaimana kemudian prakarsa-prakarsa yang tergagas macam ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Kami juga yang di KPU RI itu bisa melihat nanti dalam konteks penajaman program tema besar dan kemudian dilakukan adjustment sedemikian rupa penyesuaian-penyesuaian terkait dengan konteks dan dinamikanya. Itu pasti akan mendapatkan asupan yang sangat banyak dari program-proram sejenis, khususnya yang pagi ini diinisiasi oleh KPU Provinsi Riau. Termasuk ke depan ini bisa jadi tidak sekedar pusat pengetahuan dan pertukaran, pengalaman, ataupun sarana pembelajaran tetapi juga bisa dikembangkan lebih lanjut menjadi pusat kerja sama atau kolaborasi dengan para pihak. Kita tahu tantangan 2024 akan kompleks, oleh karena itu saya kira kita punya pemikiran yang sama, keyakinan yang sama, kita tidak bisa bergerak sendiri. Ide-ide atau inisiatif yang saat ini sedang dilakukan di Provinsi Riau itu kemudian akan diselaraskan dengan program-program kita tingkat nasional dan ini nanti harapannya bisa dipertukarkan dengan pihak-pihak lain sebagai sarana pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas program-program agar bisa dilaksanakan semakin terlembaga. Menurut kami di KPU RI, Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau atau SLDPR masih berkolerasi dan program Pendidikan pemilih berkelanjutan sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, harus mendapatkan dukungan KPU RI untuk dilakukan di provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia. Saya kira dalam konteks sekarang untuk sembari menyusun perencanaan program yang juga sekarang sedang berjalan saya akan coba untuk engage program ini, pengalaman baik ini ataupun kisah sukses dari Riau ini menjadi salah satu dimensi penting dalam konteks perencanaan program di KPU RI agar bisa diterapkan di banyak tempat. Kami juga berharap jika nanti ada rekrutmen penyelenggara pemilu mulai KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sampai di tingkat adhoc, setidaknya  mereka bisa mengisi formasi kebutuhan-kebutuhan tersebut bahkan menjadi KPU RI ke depan. Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau yang pertama kalinya digagas oleh KPU Provinsi Riau ini jika dilakukan di 34 Provinsi dan Kabupaten/Kota maka ada rasa optimis di KPU RI bahwa perempuan bisa berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemilu. Demikian apa yang bisa saya sampaikan, mohon maaf atas segala kekurangan. Terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb. Shalom, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan. Salam Sejahtera, Salah Integritas 24 Jam

Publikasi