
KPU Riau Laksanakan Sosialisasi Penyerahan Dan Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan
“Seseorang dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon. Dukungan minimal pemilih harus tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan memenuhi syarat pemilih pendukung”.
Hal tersebut disampaikan Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan sosialisasi penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD serta pengenalan fungsi sistem informasi pencalonan, Rabu (30/11).
Ilham juga menjelaskan tentang jumlah dukungan minimal yang harus didapatkan seseorang yang akan menjadi bakal calon anggota DPD.
“Untuk Provinsi Riau yang jumlah penduduknya lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang, jumlah dukungan minimal untuk syarat bakal calon DPD berjumlah 2000 (dua ribu) pemilih”, sambung Ilham.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lt. 2 kantor KPU Riau tersebut dihadiri oleh bakal calon anggota DPD beserta Liaison Officer (LO) masing-masing.
Tampak hadir juga dalam sosialisasi tersebut perwakilan dari Polda Riau, Korem 031/Wirabima, Bawaslu Riau, BIN, Badan Kesbangpol Provinsi Riau dan Disdukcapil Provinsi Riau.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh lebih kurang 120 orang peserta tersebut anggota KPU Riau divisi teknis penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi menyampaikan hal-hal teknis berkaitan dengan jadwal, persyaratan, pendaftaran serta proses verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilalui oleh bakal calon anggota DPD.
”Pemilih yang dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat-syarat berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan”, ungkap Joni.
Di sesi terakhir Kepala Sub. Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Mulyadi menyampaikan tentang pemanfaatan aplikasi Silon DPD yang merupakan aplikasi keluaran KPU RI yang nantinya akan digunakan dalam seleksi bakal calon anggota DPD.