Pemilihan Umum Tahun 2004
DASAR HUKUM
- UU Nomor 20 tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
- UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik.
SISTEM PEMILU
-
- Ada 2 macam Pemilu, yaitu Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka,
- Sedangkan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak.
- Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih MPR, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Perbedaan tersebut pada sistem pemilihan DPR dan DPRD dan sistem pemilihan DPD, serta pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya, bahkan bisa hingga putaran kedua. Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
BADAN PENYELENGGARA PEMILU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertama kali bertugas sebagai penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, karena seluruh anggota KPU tidak ada dari unsur partai politik dan pemerintah. Organisasi penyelenggara mulai dari pusat KP, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pada Pemilu 2004 ini juga pertama kali pengawasan dilakukan lembaga yang bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kode etik oleh lembaga Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).
PELAKSANAAN PEMILU
Pemilihan kali ini merupakan pemilihan yang diikuti banyak partai. Ada dua macam pemilihan umum, yang pertama pemilihan untuk memilih anggota parlemen yang partainya memenuhi parliamentary threshold. Saat itu, pemilu diikuti oleh 24 partai politik dan diselenggarakan pada 5 April 2004.
Yang kedua, melakukan pemilihan presiden yang diikuti oleh lima pasanga calon. Namun, tidak disangka pada pemilihan calon presiden tahun 2004 dilakukan dua putaran. Putaran pertama dilakukan pada 5 Juli 2004, sedangkan putaran kedua dilakukan pada 20 September 2004.
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).
Pemilu Legislatif Tahun 2004 termasuk pemilu paling rumit hal ini dikarenakan penduduk Indonesia harus memilih langsung wakil rakyat di DPR, DPD dan DPRD. Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
Selain Pemilu Legislatif, di tahun 2004 ini juga diselenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk masa bakti 2004 – 2009 pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR 2004. Untuk dapat mengusulkan, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 5% suara secara nasional atau 3% kursi DPR. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia, akan ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Apabila tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung (Putaran II) dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Peserta Pemilu Legislatif 2004
- Partai Golongan Karya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Demokrat
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Bintang Reformasi
- Partai Damai Sejahtera
- Partai Karya Peduli Bangsa
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
- Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
- Partai Patriot Pancasila
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
- Partai Pelopor
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia
- Partai Merdeka
- Partai Sarikat Indonesia
- Partai Perhimpunan Indonesia Baru
- Partai Persatuan Daerah
- Partai Buruh Sosial Demokrat
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 Putaran I
Sebanyak 6 pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum
- K. H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim (dicalonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa)
- Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional)
- Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan)
- Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
- H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)
- H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golongan Karya)
Dari keenam pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pasangan KH. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim tidak lolos karena berdasarkan tes kesehatan, Abdurrahman Wahid dinilai tidak memenuhi kesehatan.
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 Putaran II
- Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
- H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)