Berita Terkini

143

KPU Riau Laksanakan Sosialisasi Penyerahan Dan Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan

“Seseorang dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon. Dukungan minimal pemilih harus tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan memenuhi syarat pemilih pendukung”. Hal tersebut disampaikan Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan sosialisasi penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD serta pengenalan fungsi sistem informasi pencalonan, Rabu (30/11). Ilham juga menjelaskan tentang jumlah dukungan minimal yang harus didapatkan seseorang yang akan menjadi bakal calon anggota DPD. “Untuk Provinsi Riau yang jumlah penduduknya lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang, jumlah dukungan minimal untuk syarat bakal calon DPD berjumlah 2000 (dua ribu) pemilih”, sambung Ilham. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lt. 2 kantor KPU Riau tersebut dihadiri oleh bakal calon anggota DPD beserta Liaison Officer (LO) masing-masing.   Tampak hadir juga dalam sosialisasi tersebut perwakilan dari Polda Riau, Korem 031/Wirabima, Bawaslu Riau, BIN, Badan Kesbangpol Provinsi Riau dan Disdukcapil Provinsi Riau. Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh lebih kurang 120 orang peserta tersebut anggota KPU Riau divisi teknis penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi menyampaikan hal-hal teknis berkaitan dengan jadwal, persyaratan, pendaftaran  serta proses verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilalui oleh bakal calon anggota DPD. ”Pemilih yang dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat-syarat berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan”, ungkap Joni. Di sesi terakhir Kepala Sub. Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Mulyadi menyampaikan tentang pemanfaatan aplikasi Silon DPD yang merupakan aplikasi keluaran KPU RI yang nantinya akan digunakan dalam seleksi bakal calon anggota DPD.


Selengkapnya
73

KPU Riau Taja Rakor Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum, Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) & Pengelolaan (JDIH) Bagi KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau

Senin (28/11) KPU Riau laksanakan pembukaan Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH) Bagi KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau. Rakor yang dilaksanakan di Hotel Novotel Pekanbaru tersebut dibuka oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir. "Dengan adanya JDIH kita dengan mudah mengakses regulasi kepemiluan dan kegiatan-kegiatan hukum KPU", ujar Ilham dalam sambutannya pada pembukaan Rakor tersebut. Ilham juga menambahkan bahwa pada tahapan Pemilu ini, pengunjung JDIH meningkat setiap harinya. Hal ini menunjukkan masih tingginya ketertarikan masyarakat terhadap produk-produk hukum KPU. Hadir juga dalam pembukaan tersebut anggota KPU Riau Firdaus, Joni Suhaidi, Nugroho Noto Susanto dan Sekretaris Sri Lestariningsih beserta jajaran sekretariat KPU Riau. Dari KPU Kabupaten/Kota tampak hadir anggota divisi hukum dan SDM, sekretaris dan kasubbag hukum dan SDM. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan komitmen penyelesaian tindak lanjut temuan BPK, BPKP, dan APIP oleh divisi hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. Nurjannah dan Agung Prasetya (Analis Hukum Biro Perundang-Undangan) dan Tinu Christaning (Auditor Inspektorat KPU RI) yang hadir secara daring didapuk sebagai narasumber pada Rakor yang akan berlangsung hingga 30 November 2022 tersebut. Materi tentang teknik penyusunan keputusan KPU, mekanisme pengelolaan JDIH KPU serta pengisian meta data informasi hukum, dan penyusunan laporan tahunan SPIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau akan dibahas dalam  rakor tersebut.


Selengkapnya
170

Pengumuman Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu

Pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia. Selengkapnya... KLIK DISINI


Selengkapnya
235

Satukan Persepsi tentang Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Riau Laksanakan Rapat Koordinasi Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024

Rabu (16/11) KPU Riau laksanakan pembukaan Rapat Koordinasi Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau. Rakor yang dilaksanakan di Hotel Novotel Pekanbaru tersebut dibuka oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir. Dalam sambutannya pada pada pembukaan kegiatan tersebut, Ilham menyampaikan tentang komitmen KPU Riau dalam menyukseskan Pemilu 2024. "KPU Riau berkomitmen menyukseskan Pemilu 2024, kita berharap pada Pemilu 2024 data pemilih kita lebih bagus dan tingkat partisipasi  pemilih meningkat", ujar Ilham. Hadir dalam pembukaan tersebut Anggota KPU RI divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan parmas August Mellaz. Dalam arahannya August menyampaikan tentang 12 karakteristik kerja-kerja kepemiluan, termasuk kerja administrasi Pemilu yang tidak bisa ditemui pada kerja-kerja sektor lain. "Diantara 12 karakteristik kerja kepemiluan adalah waktu yang ketat, ketika tahapan Pemilu ditetapkan maka tidak ada tahapan yang bisa dilewatkan, dituntut mengorganisir SDM dan logistik yang sangat besar", ungkap August. "Karakteristik lain adalah harus didukung instrumen hukum yang berlaku seragam dari pusat hingga daerah", imbuh August. Dalam rakor tersebut, August Mellaz juga memaparkan materi tentang Peta Jalan dan Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024. Usai paparan materi, peserta tampak antusias menyampaikan beragam pertanyaan, dan usulan kebijakan bagi KPU RI. Tampak hadir juga Anggota KPU Riau Joni Suhaidi, Firdaus Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman dan Sekretaris Sri Lestariningsih serta Kabag, Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Riau. Dari KPU Kabupaten/Kota tampak hadir ketua, anggota divisi sosdiklih, parmas dan SDM, sekretaris dan kasubbag teknis penyelenggaraan Pemilu dan parmas. "Kegiatan rakor peningkatan partisipasi pemilih ini dibuat untuk memberikan dorongan moril agar KPU Kab Kota semangat dan bekerja sengan penuh dedikasi. Kita undang langsung Ketua divisi Sosdiklih Parmas KPU RI agar KPU se-Riau memiliki paradigma yang sama tentang pentingnya penguatan partisipasi pemilih. Selain itu, kita juga dorong agar KPU Kab/Kota memiliki model, metode dan kiat peningkatan partisipasi pemilih", nugroho noto susanto.


Selengkapnya
89

KPU Riau Gelar Bimbingan Teknis Regulasi KPU Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024

Sabtu (12/11) Ketua KPU Ilham Muhammad Yasir membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Regulasi KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam sambutannya Ilham menyampaikan tentang pembentukan badan adhoc dan dampak positifnya terhadap perekonomian masyarakat. “Pada Pemilu Tahun yang lalu 2019 jumlah TPS kita kurang lebih 17.000, pada Pemilu 2024 nanti jumlahnya diperkirakan diatas 20.000 dikarenakan angka jumlah penduduk yang terus bertambah”, ujar Ilham. “Pada Pemilu 2024 diperkirakan kita merekrut  860 orang PPK, 5.586 orang PPS, 20.241 orang Pantarlih, 141.687 orang KPPS dan 40.842 orang Petugas Ketertiban. Dengan jumlah keseluruhan mencapai 208.856 orang di seluruh wilayah Provinsi Riau, berarti akan ada uang APBN yang akan tersalur masuk ke desa yang digunakan untuk membayar gaji para petugas tersebut. Itu artinya dengan pembentukan adhoc ini juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat”, imbuh Ilham. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Pekanbaru ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi SDM serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. Tampak hadir juga Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Rahmat Setiawan Dari KPU Riau selain Ketua tampak hadir juga Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi, Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus, dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Nugroho Noto Susanto, serta Kabag, Kasubbag dan Staf Sekretariat. Pada Bimtek yang akan berlangsung hingga dua hari ke depan tersebut akan membahas tentang mekanisme pelaksanaan seleksi badan adhoc berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 serta mitigasi potensi pelanggaran/sengketa proses pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Tahun 2024 dengan narasumber Firdaus dan Nugroho Noto Susanto.


Selengkapnya
147

KPU Riau Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU & Badan Adhoc (SIAKBA) Kepada Forkopimda dan Ormas Provinsi Riau

“Hal yang terpenting untuk mencapai Pemilu yang sukses adalah dukungan personil” , hal itu disampaikan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dalam Pembukaan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Bersama Forkopimda dan Organisasi Masyarakat Provinsi Riau di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Jumat (11/11/22) Ilham menambahkan bahwa untuk Pemilu 2024 nanti diperkirakan mencapai 208.856. “Untuk Pemilu 2024 nanti perkiraan kebutuhan Badan Adhoc kita sekitar 208.856 yang terdiri dari 860 orang PPK, 5.586 orang PPS, 20.241 orang Pantarlih, 141.687 orang KPPS dan 40.842 orang Petugas Ketertiban”, ungkap Ilham. Ilham juga menyampaikan harapannya agar Ormas yang ada di Provinsi Riau mendorong anggotanya untuk aktif dan ikut mendaftar sebagai petugas Adhoc dalam Pemilu 2024 nanti. Kegiatan Sosialisasi yang ditaja KPU Riau tersebut dihadiri oleh Forkopimda dan Organisasi Masyarakat Provinsi Riau sekitar 100 orang peserta. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting yang pada kesempatan tersebut mewakili Gubernur Riau dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilihan Umum Tahun 2024 harus disiapkan sejak dini, salah satunya adalah dengan mempersiapkan perangkat pendukung seperti Badan Adhock. “Sistem SIAKBA perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara masif karena aplikasi ini masih baru”, ujar Jenri. “Pemprov Riau sangat mendukung upaya KPU Riau dg mensosialisasikan SIAKBA ini, agar Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan sukses dan terpilihnya kepemimpinan nasional dan legislatif yang lebih baik”, imbuh Jenri. Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang sistem perekrutan Badan Adhock.  Sementara Operator SIAKBA Anggia Murni menyampaikan materi tentang penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam pendaftaran Badan Adhoc.


Selengkapnya