Berita Terkini

98

10 Bakal Calon Anggota DPD Diberi Penambahan Waktu Perbaikan

Pekanbaru, Sebanyak 31 bakal calon perseorangan DPD menyerahkan perbaikan/penambahan dukungan ke KPU Riau jelang penutupan masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, Ahad (22/01) pukul 23.59 WIB tadi malam. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi, Senin (23/01) pagi. "Hingga tadi malam ada 31 nama bakal calon perseorangan DPD yang masih belum memenuhi syarat (BMS) menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu ke KPU Riau dalam masa perbaikan dari tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023,” ungkap Ilham. “Sebelumnya ada 31 nama bakal calon perseorangan DPD yang masih belum memenuhi syarat (BMS) pada tahap verifikasi. Dari 31 bakal calon yang menyerahkan dukungan tersebut, baru 21 Bacalon yang statusnya diterima dan lengkap. Sedangkan 10 bakal calon lainnya mengajukan penambahan masa perbaikan," ujar ketua KPU Riau tersebut. Dijelaskan Ilham, sesuai dengan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023, namun dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Bacalon DPD, KPU RI memberi tambahan waktu perbaikan. “KPU RI menghimbau kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh agar memaksimalkan pelayanan dan fasilitasi kepada seluruh bakal calon anggota DPD Pemilu 2024, diantaranya memastikan bakal calon DPD hadir dan menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB,” jelas Ilham. “Melalui surat Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 21 Januari 2023 perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU memberikan tambahan waktu perbaikan kepada bakal calon DPD jika belum selesai menginput dan/atau mengunggah data dukungan hingga batas akhir waktu perbaikan,” lanjutnya. Pada kesempatan tersebut Ilham juga menyampaikan ada 1 orang bakal calon DPD yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap verifikasi administrasi menyampaikan tambahan dukungan menjelang akhir penerimaan perbaikan. “Selain 31 bakal calon yang masih dinyatakan BMS, juga terdapat 1 orang bakal calon yang sudah MS menyampaikan tambahan dukungan ke KPU Riau tadi malam. Jadi total bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dukungan perbaikan/penambahan tadi malam sebanyak 32 orang,” papar Ilham. Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Joni Suhaidi menjelaskan tentang penambahan waktu perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yang diberikan kepada bakal calon DPD. “Jika bakal calon anggota DPD belum selesai menginput data dan/atau mengunggah (uploading) dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, bakal calon DPD diberikan tambahan waktu untuk melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan (uploading) dokumen selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu,” ungkap Joni. Lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa bakal calon yang diberikan penambahan waktu tersebut harus tetap datang pada batas akhir penyerahan perbaikan dukungan minimal pemilih yaitu tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB “Melalui zoom meeting dengan para LO bakal calon kemaren sore (22/01) sudah kami sampaikan bahwa bakal calon DPD yang belum selesai menginput dan/atau mengunggah dukungan minimal pemilih, tetap harus datang menyampaikan kepada KPU Riau jumlah dukungan yang telah diinput dan/atau diunggah hingga pukul 23.59 WIB. Hingga penutupan penerimaan perbaikan tadi malam masih ada 10 bakal calon yang belum selesai menginput dan/atau mengunggah dukungan ke Sipol sehingga diberikan penambahan waktu, dan KPU Riau sudah menyerahkan Berita Acara Penambahan Waktu tersebut ” tutup Joni.


Selengkapnya
412

KPU Tawarkan Efisiensi Anggaran Pilkada 2024, dari Rp458 milyar hingga Rp154 milyar

Pekanbaru, Ahad (22/01/2023) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM memastikan,  pembiayaan anggaran hibah kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 jauh lebih hemat dan efisien. Hal itu karena KPU mendorong skema pembiayaan bersama (budget sharing) antara Pemprov Riau dan Pemkab/kota. Demikian diungkapkan Ilham Muhammad Yasir, setelah sebelumnya dimintai pemaparan pembiayaan Pilkada di hadapan Sekdaprov Riau, Bawaslu Riau, dan para Sekdakab/kota, di kantor Gubernur Riau, Kamis (19/01) lalu. “Inikan helat tahapan yang dilangsungkan bersamaan. Jadi, ada banyak tahapan yang bersingungan, dan pembiayaannya akan lebih hemat dan efisien. Tinggal disepakati, dari sekian kegiatan tahapan mana saja yang dibiayai Pemprov Riau, dan mana yang dibiayai oleh kabupaten/kota masing-masing,” papar Ilham, Ahad (22/01). Dikatakan Ilham, besaran angka yang diajukan sebesar Rp458 milyar, sebagai skema pertama, jika beban pembiayaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sepenuhnya dibiayai oleh Pemprov Riau. Jika dengan budget sharing skemanya ada yang skema kedua, sebesar Rp387 milyar; skema ketiga, sebesar Rp278 milyar; skema keempat, sebesar Rp169 milyar; dan skema kelima, sebesar Rp154 milyar. Begitu sebaliknya, jika masing-masing 12 kabupaten/kota membiayai sepenuhnya pemilihan bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota-nya didapatkan angka pengajuan anggaran yang maksimal.  KPU Pekanbaru mengajukan Rp62,3 milyar; KPU Kampar mengajukan Rp60 milyar; KPU Rohul mengajukan Rp47,6 milyar; KPU Rohil mengajukan Rp51,8 milyar; KPU Inhu mengajukan Rp50 milyar; KPU Inhil mengajukan Rp59,9 milyar; KPU Dumai mengajukan Rp33,5 milyar; KPU Kuansing mengajukan Rp49,9 milyar; KPU Pelalawan mengajukan Rp49,7 milyar; KPU Siak mengajukan Rp48 milyar; KPU Bengkalis mengajukan Rp60,4 milyar; dan KPU Kepulauan Meranti mengajukan Rp35,3 milyar. Sedangkan, KPU Provinsi Riau mengajukan Rp458 milyar. Total semua sebesar Rp609 milyar. “Angka-angka di kabupaten/kota ini sebaliknya akan sama-sama menurun seperti yang diajukan KPU Provinsi kepada Pemprov Riau,” jelas mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru 2010-2013 ini. Terutama kata Ilham, jika pilihannya skema pertama di provinsi, maka kegiatan tahapan yang bersinggungan di kabupaten/kota akan dibiayai sepenuhnya oleh provinsi. Begitu sebaliknya, jika pilihannya skema kelima, maka kegiatan yang bersinggungan di kabupaten/kota, pembiayaan sepenuhnya dibebankan kepada kabupaten/kota. "Budget sharing-nya akan ketemu jika menggunakan skema kedua, ketiga dan keempat. Dan skema kedua atau ketiga lebih berkeadilan bagi kabupaten/kota dan pemprov. Sedangkan skema keempat dan kelima kurang berpihak kepada kabupaten/kota,” tegas komisioner KPU Provinsi yang sudah 2 (dua) periode ini.  Namun kata Ilham, karena hibah Pilkada ini bersumber dari anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. Yang berwenang memutuskan adalah gubernur dan bupati/walikota secara bersama-sama. KPU sudah memberikan bentuk skema dan rancangan anggarannya secara terperinci. Ilham juga ingin menyakinkan semua pihak, bahwa helat Pilkada serentak tahun 2024 inilah titik temunya. Apa yang selama ini diidamkan semua kalangan sebagai pilkada yang efektif, efisien akan dapat diwujudkan. Tentunya, hasil dari Pilkada tersebut akan menciptakan pemerintahan di daerah secara serentak, setelah didahului dengan terbentuknya pemerintahan di tingkat nasional melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.  “Efektif dari sisi hasil, dan efisien dari sisi anggaran,” tegas Ilham. Menurut Ilham, sebenarnya KPU Provinsi Riau dan KPU kabupaten/kota sudah mulai menyusun anggarah hibah Pilkada serentak tahun 2024 sejak awal tahun 2022 lalu. Karena di awal 2022 lalu kami dimintai oleh KPU Pusat untuk segera mengajukan ke pemda masing-masing mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah padat di akhir tahun 2022 lalu, dan 2023 ini. “Sejak 7 Mei 2022 kami sudah mengajukan ke Pemprov. Bulan Nopember 2022  baru direspon, dan akhirnya pekan kedua Januari 2023 kemarin kami diundang resmi bersama KPU kabupaten/kota oleh Pemprov,” ungkap Ilham.*


Selengkapnya
672

KPU Riau Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/PUUXX/2022 terkait dengan Penataan, Penentuan Daerah Pemilihan, Jumlah Alokasi Kursi Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 perlu dilakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi pada pemilu 2024. Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, SH, LLM dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi Pada Pemilu 2024, Kamis (19/1). Ilham menambahkan, bahwa kegiatan uji publik ini adalah untuk menampung tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rancangan Daerah Pemilihan yang telah disusun. “Kami akan tampung masukan dari Bapak/Ibu sekalian dan nantinya akan kami sampaikan ke KPU RI untuk kemudian dibahas dalam rapat dengan DPR RI,” jelas Ilham. Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut Ilham tampak didampingi juga oleh Anggota KPU Riau Firdaus, SH, Drs. Joni Suhaidi, Nugroho Noto Susanto, S.IP, M.Si dan Abdul Rahman, SE.   Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi didapuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang menghadirkan Forkopimda Provinsi Riau, Bawaslu Riau, Nahdatul Ulama (NU) Riau, Muhammadiyah Riau, LAM Riau, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Riau, tokoh masyarakat dan NGO. Joni menyampaikan, bahwa ada ada 7(tujuh)  prinsip yang harus diperhatikan dalam dalam penataan Dapil. “Tujuh prinsip dalam penataan Dapil ini, pertama, kesetaraan suara yang artinya mengupayakan harga kursi yang sama dengan Dapil lain. Kedua, kesetaraan pada Sistem Pemilu yang proporsional yaitu mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil, kemudian yang, ketiga, prinsip proporsionalitas yaitu memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. "Berikutnya, prinsip keempat, prinsip coterminous adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi/ DPR RI), “ ungkap Joni. Kelima, prinsip kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas, kemudian yang, kelima, integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan  dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung. Terakhir, prinsip kesinambungan, yang artinya penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya,” sambungnya. Joni menjelaskan bahwa Pasal 188 UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi (35 – 120 Kursi) berdasarkan jumlah penduduk. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Riau pada Pemilu 2019 adalah 8 Daerah Pemilihan dengan alokasi kursi 65 Kursi dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta an. Untuk Pemilu 2024 dengan jumlah penduduk Provinsi Riau berkisar antara 5 s/d 7 juta, alokasi kursi masih di angka 65 dan 8 Daerah Pemilihan.*


Selengkapnya
147

KPU Riau Ikuti Pembahasan Hibah Pilkada 2024

Kamis (19/1) Ketua KPU Riau Ilham Muhammmad Yasir, SH, L.LM beserta Anggota,  Sekretaris dan Kepala Bagian Sekretariat KPU Riau menghadiri Rapat Pembahasan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024.   Kegiatan yang ditaja oleh Pemerintah Provinsi Riau ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelilitan dan Pengembangan Provinsi Riau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau. Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Melati lantai 3 Kantor Gubernur Riau tersebut tampak hadir juga Komisioner dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Riau, Ketua, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. Ketua KPU Riau mengatakan, bahwa rapat yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Riau tersebut membahas  tentang pendanaan bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024. “Tadi diputuskan dalam rapat bahwa untuk pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, akan dibuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Riau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau yang akan di tandatangani oleh Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelas Ilham. Lebih lanjut Ilham juga mengungkapkan akan adanya pendampingan terkait penyusunan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 agar tepat guna dan tepat jumlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam penyusunan anggaran pemilihan nanti Pak Sekda minta melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar penempatan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ilham.*


Selengkapnya
262

10 Bacalon DPD Memenuhi Syarat Dukungan Minimal, 31 Belum Memenuhi Syarat

Minggu (15/1) malam KPU Riau laksanakaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau. Rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru tersebut dihadiri 38 Liaison Officer (LO) dari 41 LO bakal calon DPD Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Riau. Rapat pleno rekapitulasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang didampingi anggota KPU Riau Joni Suhaidi, Firdaus, Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman serta Sekretaris Sri Lestariningsih. Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut, Ketua KPU Riau menyampaikan bahwa pleno ini akan menetapkan hasil verifikasi dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan anggota DPD yang telah selesai diverifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota. "Data dukungan yang akan kita tetapkan dalam pleno ini adalah data yang telah selesai diverifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023," jelas Ilham. "Berikutnya mulai besok 16 hingga 22 Januari 2023 merupakan kesempatan bakal calon untuk melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu," lanjut Ilham. Tampak hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota. Tampak hadir juga Ketua dan anggota Bawaslu Riau. Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi yang memimpin rapat pleno terbuka tersebut membacakan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal untuk masing-masing bakal calon DPD. Dari 41 bakal calon, 10 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dukungan (MS), sedangkan 31 bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan  (TMS) dari 2000 syarat dukungan. "Bagi bacalon yang BMS, masih ada kesempatan untuk memperbaiki pada masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu tanggal 16-22 Januari 2023," ujar Joni. Pada penutupan pleno yang berakhir pada pukul 23.04 WIB tersebut, Ketua KPU Riau berpesan kepada LO agar dapat menggunakan kesempatan untuk memperbaiki dukungan yang masih TMS.


Selengkapnya
1498

KPU Riau Terima 4.740.392 DP4 Pemilu 2024

“KPU Riau telah menerima DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari KPU RI sebagai hasil sinkronisasi antara Data Agregat Kependudukan dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). DP4 Pemilu 2024 untuk Riau sebanyak 4.740.392 Pemilih yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Adapun jumlah DPB Riau berjumlah 4.020.909 Pemilih  sehingga selisihnya sebanyak 719.483 Pemilih”. Hal itu disampaikan Anggota KPU Riau Abdul Rahman di sela-sela aktifitasnya di Kantor KPU Riau Selasa (10/1). Dalam kesempatan tersebut Rahman juga menjelaskan bahwa selisih 719.483 pemilih inilah yang akan menjadi prioritas untuk dipetakan sekaligus dimasukkan ke TPS-TPS yang sudah ada sebanyak 20.241 TPS.  “Selisih 719.483 pemilih ini akan dipetakan dan dimasukkan ke 20.241 TPS yang sudah ada, namun jika tetap tidak tertampung maka dimungkinkan untuk penambahan TPS lagi karena batas maksimal jumlah pemilih per-TPS pada Pemilu 2024 adalah 300 Pemilih,” jelas Rahman. Lebih lanjut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau tersebut menjelaskan bahwa semua nama-nama pemilih dalam DP4 tetap akan dilakukan pencermatan untuk menemukan potansi ganda, meninggal atau Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan updating lainnya. Kemudian dilakukan pemetaan TPS secara keseluruhan untuk kemudian dicoklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh petugas Pantarlih sampai ke desa dan dusun-dusun nantinya.  “Pembentukan Pantarlih dijadwalkan akhir Januari 2023 dan mulai Coklit direncanakan minggu pertama bulan Februari 2023. Tahapan Coklit sebagai wahana Pemutakhiran Pemilih akan dilakukan selama kurang lebih 1 bulan antara awal Februari 2023 sampai awal Maret 2023,” ungkap Rahman. “Kami menghimbau agar pada saat itu warga masyarakat ada di rumah masing-masing sehingga saat Pantarlih mengunjungi rumah calon pemilih untuk mencoklit dapat bertatap muka. Warga juga diminta menyiapkan KTPel-nya karena basis pemutakhiran pemilih mengacu ke KTPel. Saat bertemu secara langsung nanti inilah akan dilakukan pencocokan data KTPel bersangkutan,” tutup Rahman mengakhiri bincang-bincang singkat tersebut.


Selengkapnya