Berita Terkini

123

KPU Riau Laksanakan Kegiatan Pemberian Santunan Anak Yatim Serentak

Pekanbaru,  Rabu (12/4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak pada tanggal 12 April 2023 pukul 16.00 WIB waktu setempat oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.  Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan solidaritas antar sesama dan sebagai bentuk wujud nyata kepedulian KPU  secara umum terhadap masyarakat dalam memperingati bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini terlaksana atas partisipasi komisioner dan pegawai sekretariat KPU Provinsi Riau dengan menyisihkan sebagian rezeki yang diperoleh untuk dikumpulkan dan disalurkan kepada anak-anak panti asuhan. Pada kegiatan kali ini santunan diberikan kepada anak-anak Panti Asuhan Fajar Harapan Pekanbaru. Dalam sambutannya pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Riau tersebut, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyampaikan bahwa kegiatan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan KPU Riau dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Riau.  “Kegiatan seperti ini sudah kita laksanakan beberapa kali. Pada kesempatan ini merupakan kebahagiaan bagi kami dapat berjumpa dan berbagi dengan anak-anak kami dari Panti Asuhan Fajar Harapan. Semoga apa yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi ananda semua,” ungkap Ilham. Ilham juga menyampaikan harapannya agar anak-anak Fajar Harapan mendoakan KPU Riau agar dapat melaksanakan tugas berat dalam menyukseskan Pemilu 2024, dapat  memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi anak-anak Fajar Harapan. “Saya berharap agar kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi pihak lain, baik institusi pemerintah maupun masyarakat, untuk melakukan kegiatan sosial serupa dalam rangka mewujudkan kepedulian dan keberagamaan dalam bermasyarakat,” sambungnya. Sebagai ketua, Ilham juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta dalam kegiatan ini, serta berharap komitmen untuk terus berperan aktif dalam memajukan demokrasi dan berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.


Selengkapnya
1844

Pleno KPU Riau Tetapkan 29 Bacalon DPD Penuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih

Selasa (11/4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau. Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon Bacalon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, perwakilan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Riau dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan kemudian dipandu oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi Masing-masing Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil verifikasi faktual kedua syarat dukungan minimal masing-masing Bacalon Anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut. Pleno yang digelar di Hotel Grand Central Pekanbaru tersebut menetapkan 29 Bacalon DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau memenuhi syarat (MS) dalam tahapan verifikasi faktual kedua, sementara  7 Bacalon DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "Pleno menetapkan 29 Bacalon DPD memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap pendaftaran, sedangkan bagi 7 Bacalon yang tidak memenuhi syarat tidak lanjut ke tahap berikutnya” hal itu diungkapkan oleh anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi usai penutupan pleno. Joni juga menjelaskan jumlah syarat dukungan minimal Bacalon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 sebagaimana ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal pemilih dengan sebaran dukungan minimal di 50 % kabupaten/kota di Provinsi Riau. Bacalon Memenuhi Syarat (MS) 1. LAMPITA PAKPAHAN, SH 2. ELFENNI ERDIANTA BR BANGUN, SH.MH 3. HOPEA INGVIRNIA ERWIN, SH., MH 4. DR. HJ. MISHARTI, S.AG., M.SI 5. JUPRIZAL, S.TH.I, SH, MH 6. MIMI LUTMILA 7. KHARISMAN RISANDA 8. EDWIN PRATAMA PUTRA 9. MARTIUS BUSTI 10. RIZALDI PUTRA 11. ROMWEL SITOMPUL 12. BENSON SINAGA 13. EDDY BUDIANTO 14. BIRAN AFFANDI YUSRIONO 15. MUHAMMAD MURSYID 16. HERMAN MASKAR 17. PATAR SITANGGANG 18. PEBRIALIN RAZAK 19. ARIF EKA SAPUTRA, S.Pi 20. T. RUSLI AHMAD 21. RIDO RIKARDO 22. ICHWANUL IHSAN 23. H. M. RIZAL AKBAR 24. ABDUL HAMID 25. SEWITRI 26. CHAIDIR 27. YOSRIZAL 28. MARJONI HENDRI 29. ALPASIRIN Bacalon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1. SONNY MAGRANTA SILABAN 2. OSKAR ORIS 3. T. NAZLAH KHAIRATI 4. SONDIA WARMAN 5. PUJI DARYANTO 6. HERDI SALIOSO 7. MAIMUNAH


Selengkapnya
156

KPU Riau lakukan Koordinasi Tentang Perlindungan Tenaga Adhoc dengan Pemerintah Provinsi Riau

Pekanbaru, 3 April 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Gubernur Riau yang diwakili Asisten 1 Setda Provinsi Riau, Bapak Masrul Kasmy, pada Senin (2/4) di ruang kerjanya.  Dari KPU Riau hadir Sekretaris KPU Riau Sri Lestariningsih, Kepala Bagian Hukum dan SDM Ricky Kurniawan dan Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Efri Bobby Rafles.  Sekretaris KPU Riau Sri Lestariningsih menyampaikan bahwa tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menjalin kerja sama antara KPU Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan bagi tenaga adhoc KPU di Provinsi Riau pada Pemilu 2004. "Kami berharap adanya kerja sama yang sinergis dan terpadu antara KPU Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga adhoc KPU di Provinsi Riau dalam Pemilu 2004," ujar Sri. Lebih lanjut Sri menyampaikan harapan atas dukungan Pemerintah Provinsi Riau dalam kerjasama ini. “Kami dari pihak KPU Riau mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi demi terlaksananya kerjasama ini,” sambung Sri. Sementara Asisten 1 Setda Provinsi Riau, Bapak Masrul Kasmy mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh KPU Riau ini.  "Pemerintah Provinsi Riau akan terus mendukung upaya KPU Riau dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga adhoc KPU di Provinsi Riau dalam rangka Pemilu 2024. Kami akan menyampaikan hasil pembahasan ini ke Gubernur Riau untuk mendapatkan arahan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Riau,” jelasnya.


Selengkapnya
151

KPU Riau Tetapkan Hasil Vermin Dua Bacalon DPD Pasca Mediasi Bawaslu

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pasca Mediasi Bawaslu. KPU Riau tetapkan dua bakal calon (Bacalon) DPD an. Maimunah dan Ichwanul Ihsan Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau pasca Putusan Bawaslu Riau yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 2 kantor KPU Riau Senin (3/4). Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon kedua Bacalon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau dan Bawaslu Riau tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan kemudian dipandu oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi. Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang ditemui seusai pleno menjelaskan bahwa sebelumnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru tanggal 24 Maret 2024, kedua Bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Sebelumnya, kedua Bacalon tersebut dinyatakan TMS. Kemudian kedua Bacalon mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Riau. Melalui sidang mediasi yang dilakukan Bawaslu terhadap Bacalon (Pemohon) dan KPU Riau (Termohon), kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu tersebut,” ujar Ilham. “KPU Riau bersedia memberikan waktu kepada kedua Bacalon untuk menginput kembali syarat dukungan masing-masing calon dengan data kekurangan pada saat penyerahan perbaikan dukungan kedua dan tambahan data yang baru ke dalam sistem pencalonan (Silon) dalam waktu 1 x 24 jam sejak akses Silon dibuka, dan kedua Bacalon bersedia melakukan penginputan data tersebut di Silon,” sambung Ilham. Joni suhaidi, sebagai pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau yang ditemui di ruang kerjanya juga menjelaskan bahwa terhadap dukungan kedua Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat ini akan langsung dilakukan verifikasi faktual. “Terhadap kedua bacalon yang memenuhi syarat (MS) ini, maka akan langsung dilakukan verifikasi faktual hingga tanggal 8 April 2023. Artinya tidak ada penambahan waktu bagi mereka untuk verifikasi faktual,” Ungkap Joni.


Selengkapnya
288

KPU Riau Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan DPD Partai Prima Provinsi Riau

Pekanbaru, 2 April 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau hari ini Ahad (2/4) melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap kepengurusan dan keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Provinsi Riau dalam rangka persiapan pemilihan umum tahun 2024. Verfak ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Prima terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan DPD Partai Prima di Provinsi Riau. Dalam proses Verfak ini, KPU Riau melakukan pengecekan langsung ke kantor DPD Partai Prima  dan melakukan wawancara dengan pengurus dan anggota partai. Tim Verfak dari KPU Riau terdiri dari Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelnggaraan Pemilu Joni Suhaidi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas, Kasubbag Teknis dan Staf Sub. Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu. Tampak hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal beserta anggota Hasan dan Datuk Zulhidayat. Pelaksanaan Verfak di Kantor DPD Partai Prima Provinsi Riau tersebut diterima oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara. KPU Riau melakukan Verfak terkait domisi kantor, surat perjanjian kantor, keterwakilan perempuan 30%,  sarana prasarana kantor dan mencocokan KTP dan KTA  pengurus dan selanjutnya KPU memberikan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. “Verifikasi faktual ini dilakukan  sebagai tindak lanjut surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur pasca putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023,” ungkap Joni Suhaidi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau yang ditemui di ruang kerjanya selesai melakukan verifikasi faktual di kantor DPD Partai Prima. "Kami telah melakukan Verfak terhadap kepemimpinan dan keanggotaan DPD Partai Prima Provinsi Riau. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar bagi KPU Riau dalam menentukan apakah Partai Prima memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pemilihan umum tahun 2024," ujar Joni. Joni juga menegaskan bahwa KPU Riau berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan merata kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024. KPU Riau juga mengimbau kepada semua partai politik untuk mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam rangka memastikan keamanan, keterbukaan, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu.


Selengkapnya
322

KPU Riau lakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam rangka memberikan perlindungan risiko kerja bagi penyelenggara Adhoc KPU di Provinsi Riau, KPU Riau melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Riau Kamis (30/3).  Dalam kegiatan yang berlangsung di aula lantai 2 kantor KPU Riau tersebut, KPU Riau menghadirkan divisi SDM dan Sekretaris KPU Kabupate/Kota se-Riau untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau. Hadir dalam pertemuan itu wakil dari BPJS ketenagakerjaan yakni Kakanwil Sumbarriau Eko Yuyulianda, Asdep Kepesertaan Robby, Kepala Kantor Cabang Iman Santoso dan Anwar Hidayat, Kepala bidang Kepesertaan Rudi Panjaitan dan Herdian. Pada kesempatan itu, Nugroho Noto Susanto sebagai Ketua divisi SDM KPU Riau menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan, tenaga adhoc kita sangat rentan atas risiko kerja.  “Beban pekerjaan yang berat, ditambah beberpa wilayah di Riau terdapat daerah sulit, sehingga risiko kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Untuk itu, KPU Riau menghadirkan BPJS ketenagakerjaan di forum ini untuk menggali peluang kerjasama antara KPU dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga adhoc termasuk komisioner KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Nugroho. Nugroho menambahkan jumlah badan adhoc di KPU Riau sangat banyak. “Terdapat 860 anggota PPK, 5586 anggota PPS, dan 19.160 Pantarlih. Ini belum dihitung sekretariat dan tenaga pendukung baik di PPK, maupun PPS. Nanti di hari pemungutan suara, pada 14 Februari 2024, terdapat  172.440 orang yang akan bekerja di TPS. Pada tahun 2024, badan adhoc masih diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024,” sambungnya. Eko Yuyulianda, Kepala Kantor Wilayah Riau Sumbar BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan kantornya siap bekerjasama dengan KPU Riau. “Kami juga siap melakukan MOU dengan KPU Riau untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Eko. Eko Yuyulianda juga menjabarkan skema-skema dan hitungan kerjasama BPJS ketenagakerjaan dengan KPU Riau. Sementara Iman Santoso sebagai kepala kantor cabang, menjelaskan detail alur kerjasama dari hak hingga kewajiban peserta BPJS ketenagakerjaan. Peserta rapat koordinasi juga antusias menyimak penjelasan BPJS Ketenagakerjaan. Berbagai pertanyaan teknis disampaikan oleh peserta, khususnya oleh para sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang hadir pada kesempatan tersebut. Saat menutup acara, Nugroho selaku divisi SDM KPU Riau mengucapkan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan Provinsi Riau. Nugroho meminta KPU Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjajaki peluang kerjasama. Hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan tenaga adhoc KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.


Selengkapnya