Berita Terkini

121

KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Penanganan Pelanggaran Administrasi & Sengketa Proses Verifikasi Faktual Kedua Bacalon DPD

Rabu (8/3) KPU Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD. Rakor yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau tersebut dihadiri lengkap oleh empat anggota KPU Riau, Kabag, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Riau. Peserta Rakor terdiri dari Divisi Hukum dan Kasubbag. Hukum 12 KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau.  “Setiap tahapan Pemilu berpotensi menjadi sengketa. Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual termasuk besar potensinya karena tahapannya cukup panjang,” ungkap Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya pada pembukaan Rakor yang digelar di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut. Terkait verifikasi administrasi perbaikan, Ilham menjelaskan bahwa ini merupakan kesempatan terakhir bagi bakan calon DPD untuk melengkapi syarat dukungan minimal. “Hasil Pleno verifikasi administrasi perbaikan kedua nanti langsung Menuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak ada kesempatan perbaikan lagi. Yang MS  langsung ke verifikasi faktual, yang TMS tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” sambung Ilham. Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi dan Divisi Hukum Firdaus didapuk menjadi narasumber dalam Rakor tersebut. Joni memaparkan tentang Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Calon Perseorangan DPD. “KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS akan melakukan Verifikasi Faktual kedua terhadap pendukung yang tercuplik sampel. Verifikasi faktual kedua ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran pendukung,” ungkap Joni. Sementara Divisi Hukum Firdaus menyampaikan tentang Identifikasi Potensi Pelanggaran Administrasi  dan Sengketa Proses, Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi, dan Tata Cara Penanganan Sengketa Proses. “Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.  Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu diselesaikan di Bawaslu,” ungkap Firdaus. “Sedangkan Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penanganan Sengketa Proses Pemilu diseleseikan di Bawaslu dan PTUN ” sambungnya. Firdaus juga menguraikan tentang mekanisme dalam menghadapi pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan praktek penyusunan jawaban, alat bukti, saksi dan kesimpulan.


Selengkapnya
590

Hasil Verifikasi Faktual Kesatu 5 Bacalon DPD Memenuhi Syarat Dukungan Minimal

KPU Riau tetapkan 5 Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Riau memenuhi syarat dukungan minimal pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Tingkat Provinsi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Grand Central Pekanbaru Rabu (1/3). Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang juga didampingi oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi dan Divisi Hukum Firdaus. Masing-masing bakal calon DPD diwakili oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon dari 36 bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau. Turut hadir juga jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau serta Bawaslu Riau. Pleno dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Joni Suhaidi sebagai pemandu jalannya Rapat Pleno. Kemudian masing-masing perwakilan KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil verifikasi faktual kesatu syarat dukungan masing-masing bakal calon Anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut. Joni membacakan total dukungan untuk masing-masing bakal calon hasil verifikasi faktual berdasarkan cuplik sampling dengan sebaran dukungan minimal di 50 % kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dari 36 bakal calon yang masuk tahap verifikasi faktual, pleno memutuskan 5 bakal calon memenuhi syarat, sedangkan 31 bakal calon lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Bagi bakal calon yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih ada kesempatan berikutnya yaitu tahap perbaikan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua. Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua ini akan dimulai tanggal 2 s/d 11 Maret 2023,” ungkap Joni. Ketua KPU Riau yang ditemui usai penutupan pleno menjelaskan bahwa penyerahan dukungan perbaikan kedua ini merupakan kesempatan terakhir bagi bakal calon yang masih BMS untuk memenuhi syarat dukungan minimal pemilih. "Masih ada satu kesempatan bagi bakal calon untuk untuk memenuhi syarat dukungan minimal pemilih yaitu pada penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang dimulai besok tanggal 2 hingga 11 Maret 2023,” ungkap Ilham. “Karena ini merupakan kesempatan terakhir, kami harapkan agar masing-masing bakal calon untuk memaksimalkan usaha dan menggunakan waktu yang disediakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi syarat dukungan,” tutup Ilham.


Selengkapnya
247

Indra Dilantik PAW Anggota KPU Kabupaten Bengkalis

Jum’at (24/2) Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari , SH, MH resmi melantik Indra, S.H.I sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Bengkalis menggantikan Anggi Ramadhan. Pelantikan yang dilakukan melalui video conference dari KPU RI di Jakarta tersebut dilaksanakan secara serentak, dimana Hasyim Asy'ari juga  melantik PAW Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Tengah. Pelantikan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Latai 2 KPU Riau tersebut tampak dihadiri oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan Anggota Firdaus, Kabag, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Riau. Tampak juga Ketua KPU beserta anggota KPU Kabupaten Bengkalis. Hasyim Asy’ari dalam sambutannya berpesan dua hal kepada Anggota KPU Yang baru dilantik. “Saya pesankan kepada Bapak/Ibu terutama yang baru saja dilantik Pertama, pelantikan ini dilaksanakan dalam kondisi tahapan Pemilu sedang berjalan, oleh karena itu segeralah menyesuaikan diri dengan kodisi dan memahami regulasi yang berkaitan dengan Pemilu. Yang kedua, sebagai pemimpin kepemiluan di wilayah masing-masing diharapkan dapat menunjukkan keteladanan,” ujar Hasyim. Usai pelantikan Indra mengungkapkan kesiapannya untuk melaksanakan tugas sebagai anggota baru di KPU Kabupaten Bengkalis dan akan menyesuaikan diri dengan ritme kerja dalam tahapan Pemilu yang sedang berjalan. “Saya akan berusaha menyesuaikan diri dengan sistem yang telah terbentuk artinya kita akan coba masuk ke kawan-kawan komisioner yang telah menyiapkan Pemilu. Saya akan mempelajari dan membuka diri, mudah-mudahan dapat diterima dengan baik. Saya tidak akan segan-segan bertanya kepada pihak-pihak yang lebih memahami demi terselenggaranya Pemilu Tahun 2024 yang lebih baik," tegas Indra usai pelantikan. Sementara Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina menyampaikan harapannya dengan pelantikan PAW Anggota KPU Kabupaten Bengkalis tersebut. “Saya secara pribadi dan atas nama lembaga mengucapkan syukur dan menyambut baik pelantikan PAW komisioner KPU Kabupaten Bengkalis hari ini, yang memang sudah kami harap sejak lama,  mengingat tahapan Pemilu 2024 yang padat, sementara personil komisioner kami terbatas,” ungkap Elsa. “Kami tentunya berharap bergabungnya pak Indra S.HI ke keluarga besar KPU Kabupaten Bengkalis membawa nilai - nilai positif, sehingga sinergi kami bisa terbangun dengan baik dan pelaksanaan Tahapan Pemilu bisa berjalan baik,” sambungnya menutup bincang-bincang. Usai pelantikan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir beserta anggota Firdaus, Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman langsung melakukan coaching kepada Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bengkalis. Coaching ini ditujukan terutama bagi anggota yang baru dilantik sebagai bekal untuk memulai pekerjaan. Selain itu agar terbentuk sinergi di internal KPU Kabupaten Bengkalis untuk menghadapi tahapan Pemilu ke depan.


Selengkapnya
397

KPU Riau Tetapkan Mimi Lutmila dan T. Rusli Ahmad Memenuhi Syarat Dukungan Administrasi

2 (dua) Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau yang diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika vermin perbaikan sebelumnya ditetapkan KPU Riau memenuhi syarat dukungan administrasi. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu terhadap Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lt. 2 Kantor KPU Riau, Senin (20/2). Rapat Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipimpin oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi. Tampak juga dihadiri Anggota KPU Riau lainnya Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, serta Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal. Berdasarkan Putusan Mediasi Bawaslu  Provinsi Riau, 3 Bacalon DPD diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya. Penginputannya dilakukan ketika akses Silon aktif. Ketiga Bacalon DPD tersebut yaitu Mimi Lutmila, Saut Parlaungan Sihombing, dan T. Rusli Ahmad. “Setelah diberikan kesempatan 2 x 24 jam kepada ketiga Bacalon DPD untuk untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya, hari ini kita lakukan proses rekapitulasi terhadap dukungan ketiga Bacalon,” urai Ilham Muhammad Yasir setelah menutup rapat pleno rekapitulasi yang juga disaksikan oleh LO dari ketiga Bacalon DPD tersebut. “Dari jumlah dukungan setelah perbaikan, dua Bacalon Yaitu Mimi Lutmila dan T. Rusli Ahmad dinyatakan memenuhi syarat dukungan administrasi karena telah mencapai syarat dukungan minimal yaitu 2000 dukungan dan sebaran dukuhgan paling kurang di 50% dari total daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sedangkan saut sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000, sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya” sambung Ilham. Dengan ditetapkannya kedua Bacalon Anggota DPD memenuhi syarat dukungan administrasi, maka jumlah Bacalon DPD yang lanjut ke tahap verifikasi faktual kesatu menjadi 36 Bacalon DPD.


Selengkapnya
181

KPU Riau Pantau Pelaksanaan Coklit di Daerah Perbatasan

Jum’at (17/2), KPU Riau bersama KPU Kota Pekanbaru memantau pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada beberapa warga masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar. Mewakili KPU Riau tampak Anggota KPU Riau Abdul Rahman dan Nugroho Noto Susanto. Turut hadir juga Anggota KPU Kota Pekanbaru, Anggota KPU Kabupaten Kampar, Bawaslu Kota Pekanbaru dan Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan pemantauan pelaksanaan Coklit di dua lokasi perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar tersebut. Coklit Pertama di Perbatasan Kota Pekanbaru Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Sidomulyo Barat dengan Kabupaten Kampar Kecamatan Siak Hulu Desa Kubang Jaya. Coklit dilaksanakan di rumah Ketua RW 11 oleh Pantarlih TPS 022 Kelurahan Sidomulyo Barat dan juga dihadiri oleh PPK dan Panwascam Tuah Madani dan Siak Hulu, PPS Sidomulyo Barat dan PPS Kubang Jaya serta disaksikan juga oleh Camat, Lurah dan perwakilan Polsek setempat. Lokasi Coklit kedua yaitu perbatasan Pekanbaru Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Sialang Munggu dengan Kabupaten Kampar Kecamatan Tambang Desa Tarai Bangun. Coklit dilaksanakan di rumah Ketua RW 26. Coklit ini dihadiri juga oleh PPK dan Panwascam Tuah Madani  dan Tambang serta PPS Sialang Munggu dan Tarai Bangun serta disaksikan juga oleh Camat, Lurah dan perwakilan Polsek setempat. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman mengungkapkan bahwa pemantauan pelaksanaa Coklit ini dilakukan untuk memetakan potensi-potensi kegandaan data pemilih dan potensi penduduk yang belum terdaftar. “Coklit merupakan tahapan penting dan sangat menentukan karena terkait hak politik warga. KPU Riau mengambil sampel pelaksanaan Coklit di beberapa daerah perbatasan ini tujuannnya adalah untuk memetakan potensi-potensi kegandaan data pemilih dan potensi penduduk yang belum terdaftar pada kedua daerah,” ungkap Rahman. “Pemantauan Coklit daerah perbatasan ini sangat penting untuk memastikan tidak ada warga yang mempunyai hak pilih luput dari pendataan. Sengaja kami melakukan pemantauan pelaksanaan Coklit di daerah perbatasan ini karena daerah perbatasan rawan terjadinya konflik, terutama dalam hal daftar pemilih,” sambung Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto.


Selengkapnya
193

Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 KPU Riau Lakukan Coklit kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

Setahun menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024, KPU Riau bersama KPU Kota Pekanbaru dan Petugas Pantarlih setempat melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada beberapa tokoh pemerintahan, diantaranya melakukan Coklit di rumah Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Edy Natar Nasution. Kegiatan Coklit ini juga disaksikan oleh Bawaslu Riau dan Bawaslu Kota Pekanbaru. “Bertepatan dengan momentum setahun menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024, hari ini kami melasanakan Coklit ke rumah para tokoh pemerintahan Provinsi Riau diantaranya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, diharapkan kegiatan ini menjadi hal positif dan tersampaikannya gaung Pemilu ke seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Riau,” ungkap Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang ditemui setelah melakukan Coklit di kediaman Gubernur Riau Syamsuar. Anggota KPU Riau yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Rahman, yang ditemui pasca melaksanakan Coklit di kediaman Wakil Gubernur Edy Natar Nasution mengatakan bahwa tahapan Coklit sudah dimulai sejak 12 Februari lalu, tetapi karena padatnya jadwal saat itu diantaranya Pelantikan Pantarlih, Apel Siaga dan Bimtek Pencoklitan, Koordinasi ke RT/RW tempat tugas Pantarlih maka Coklit dilakukan secara terbatas dulu. "Mengambil momentum 1 tahun hitung mundur Pemilu Serentak 14 Februari 2024, dan untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan tepat 1 tahun ke depan, maka hari ini dilakukan Coklit ke tokoh-tokoh masyarakat/pemerintahan," jelasnya. Rahman mengungkapkan bahwa sebelumnya KPU Riau juga telah menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau untuk melakukan hal serupa di daerah masing-masing. Momen ini memang sengaja diambil karena bertepatan 1 tahun menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024 “Coklit serupa juga dilakukan di kabupaten/kota yang lain se-Provinsi Riau pada hari ini. Diharapkan syiar Pemilu lebih menggema dan sekaligus tersampaikan ke masyarakat bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Diharapkan masyarakat berperan aktif dalam memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih sehingga terjamin hak pilihnya," ungkapnya. “Selain menunggu kedatangan petugas Pantarlih untuk melakukan Coklit, masyarakat juga dapat mengecek sendiri apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop,” tutup Rahman.


Selengkapnya