
KPU Riau Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan DPD Partai Prima Provinsi Riau
Pekanbaru, 2 April 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau hari ini Ahad (2/4) melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap kepengurusan dan keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Provinsi Riau dalam rangka persiapan pemilihan umum tahun 2024.
Verfak ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Prima terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan DPD Partai Prima di Provinsi Riau. Dalam proses Verfak ini, KPU Riau melakukan pengecekan langsung ke kantor DPD Partai Prima dan melakukan wawancara dengan pengurus dan anggota partai.
Tim Verfak dari KPU Riau terdiri dari Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelnggaraan Pemilu Joni Suhaidi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas, Kasubbag Teknis dan Staf Sub. Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu. Tampak hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal beserta anggota Hasan dan Datuk Zulhidayat.
Pelaksanaan Verfak di Kantor DPD Partai Prima Provinsi Riau tersebut diterima oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara. KPU Riau melakukan Verfak terkait domisi kantor, surat perjanjian kantor, keterwakilan perempuan 30%, sarana prasarana kantor dan mencocokan KTP dan KTA pengurus dan selanjutnya KPU memberikan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Verifikasi faktual ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur pasca putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023,” ungkap Joni Suhaidi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau yang ditemui di ruang kerjanya selesai melakukan verifikasi faktual di kantor DPD Partai Prima.
"Kami telah melakukan Verfak terhadap kepemimpinan dan keanggotaan DPD Partai Prima Provinsi Riau. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar bagi KPU Riau dalam menentukan apakah Partai Prima memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pemilihan umum tahun 2024," ujar Joni.
Joni juga menegaskan bahwa KPU Riau berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan merata kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024. KPU Riau juga mengimbau kepada semua partai politik untuk mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam rangka memastikan keamanan, keterbukaan, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu.