Berita Terkini

552

KPU Riau Laksanakan Rapat Pleno Penetapan DCS Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau hari ini, Jum’at (18/8) melaksanakan rapat pleno untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada Pemilu Tahun 2024. Rapat pleno tertutup yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir. Hadir juga Anggota KPU Riau dalam formasi lengkap yang terdiri dari Joni Suhaidi, Firdaus, Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman serta Tim Verifikasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Riau. Rapat pleno ini bertujuan untuk melakukan penetapan DCS DPRD Provinsi Riau yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Proses penetapan DCS DPRD Provinsi Riau melibatkan berbagai tahapan dan mekanisme yang telah diatur secara lengkap dalam perundang-undangan yang berlaku. KPU Riau telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon-calon yang mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Riau. Pasca rapat pleno ini, KPU Riau akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah memenuhi syarat administratif dan berhak untuk melanjutkan tahapan seleksi berikutnya pada media cetak, elektronik, Laman KPU Riau dan media sosial KPU Riau pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023. Ketua KPU Provinsi Riau, menyampaikan bahwa proses penetapan DCS DPRD Provinsi Riau dilaksanakan dengan transparansi dan menjunjung tinggi integritas. "Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi dalam Pemilu Tahun  2024. Semua tahapan seleksi calon anggota DPRD Provinsi Riau dijalankan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. KPU Riau mengajak semua pihak, terutama partai politik dan masyarakat, untuk terus mengawal dan mendukung proses demokrasi dalam Pemilu Tahun 2024. Proses seleksi calon anggota DPRD Provinsi Riau akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan pemilihan umum dan proses seleksi calon anggota DPRD Provinsi Riau, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU Provinsi Riau di website (www.kpuriau.go.id), instagram (kpuriau_), facebook (Kpu Provinsi Riau), Twitter (@KpuRiau) dan Youtube (KPU Provinsi Riau) atau menghubungi kantor KPU Riau Jl. Gajah Mada Nomor 200 Pekanbaru.


Selengkapnya
148

KPU Riau Tutup Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan DCS Hasil Pencermatan

Pasca penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau oleh KPU Riau pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 lalu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023, pada tahapan pencermatan yaitu dalam rentang waktu tanggal 6-11 Agustus 2023, partai politik diberi kesempatan untuk mencermati bakal calon Anggota DPRD Provinsi Riau dari partai masing-masing dan mengajukan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan ke KPU Riau. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Riau Joni Suhaidi usai penerimaan pengajuan rancangan DCS hasil pencermatan hari terakhir, Jum’at (11/8) yang berakhir pada pukul 23.59 WIB. Penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor KPU Riau oleh tim penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD Provinsi yang terdiri dari komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Riau. “Hingga penutupan penerimaan tadi, setelah masing-masing partai politik melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS, KPU Riau menerima pengajuan perubahan rancangan DCS dengan total dari 18 (delapan belas) partai politik tingkat Provinsi Riau,” lanjut Joni. “Tahapan berikutnya, terhadap bakal calon yang diajukan tersebut, pada tanggal 12-15 Agustus 2023 akan dilakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), kemudian pada tanggal 16-17 Agustus akan dilakukan penyusunan DCS yang akan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023. Kemudian DCS akan diumumkan di media cetak dan elektronik lokal pada tanggal 19-23 Agustus 2023,” sambung koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau tersebut. Joni juga menyampaikan bahwa tim KPU Riau telah bekerja maksimal dan cermat dalam memproses dokumen persyaratan yang diajukan partai politik, untuk menjaga agar tidak ada bakal calon yang dirugikan.


Selengkapnya
353

Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MOU Jaminan Perlindungan Bagi Penyelenggara Pemilu

Dalam rangka melindungi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc, KPU Riau telah beberapa kali melakukan penjajakan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki resiko tinggi. Gayung bersambut, Pemerintah Provinsi Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi penyelenggara Pemilu 2024. Komitmen perlindungan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Komitmen perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu tersebut telah dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandangani dalam acara Monev Implemnetasi Inpres 02 Tahun 2021 Pelaksanaan Perlindungan Penyelenggara Pemilu Provinsi Riau Tahun 2024 dan Monev Program JKP Bersama Mediator Disnakertrans Provinsi Riau yang dilaksanakan di Batam pada tanggal 10-12 Agustus 2023. Ketua Riau Ilham Muhammad Yasir yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik ditandatanganinya MoU ini. “Alhamdulillah, dengan ditandatanganinya MoU jaminan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu ini menjadi angin segar bagi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc. Kerja mereka yang cukup berat dengan mobilitas yang tinggi hingga ke pelosok-pelosok tentu mengandung risiko yang tinggi. Jaminan perlindungan ini akan sangat berarti bagi keluarga mereka seandainya petugas adhoc Pemilu mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Ilham. Perlindungan terhadap penyelenggara pemilu 2024 menjadi topik pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Riau dan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Riau, Imron Rosyadi mengatakan kualitas penyelenggaraan Pemilu adalah tanggung jawab semua pihak. kualitas penyelenggaraan Pemilu bisa ditingkatkan yaitu dengan cara memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara. Meskipun secara teknis penyelenggara Pemilu itu adalah KPU maupun Bawaslu. Untuk meningkatkan kualitas Pemilu, kejadian pada pemilu 2011 menjadi cerminan untuk kita supaya kualitas penyelenggaraan pemilu dapat ditingkatkan yaitu dengan cara memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara Pemilu. “ Harapan kami kita akan memperluas coverage share dan meningkatkan persentase coverage share dengan cara kolaborasi bersama dengan cara kolaborasi bersama pemerintah provinsi dan kabupaten kota” ungkapnya. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinisi Riau melalui pihak Bawaslu, KPU dan Dinsnaker dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh para petugas penyelanggara Pemilu 2024. “Para petugas Pemilu juga memiliki resiko sosial dalam menjalankan tugasnya, Hal tersebut berkaca pada penyelenggara pemilu sebelumnya dimana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut” ungkap Eko. Eko menjelaskan terkait perlindungan terhadap ekosistem penyelenggara pemilu tahun 2024, terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas pemilu, dimana untuk iurannya akan dibebankan melalui APBD Provinsi Riau. “Tahun 2023 ini jumlah peserta yang akan dilindungi total sebanyak 9.881 orang. di tahun 2024 akan bertambah petugas adhoc yang bertugas di lapangan sehingga jumlah peserta dilindungi menjadi 164.809 orang. Para penyelenggara Pemilu ini dilindungi dalam Program JKK dan JKM” ungkap Eko. Lebih lanjut ia menambahkan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh. ”Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh pihak lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan citacita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud,” tutup Eko.


Selengkapnya
165

KPU Riau Sampaikan Informasi Pemilu Pada Indonesia Marketing Festival

KPU Riau sampaikan berbagai informasi Pemilu dalam ajang Indonesia Marketing Festival (IMF) yang diadakan oleh MarkPlus, Inc di The Zuri Hotel Pekanbaru, Kamis [10/8]. IMF kali ini mengusung tema “Entrepreneurial Marketing: Winning the Post Normal Era”. KPU Riau sebagaimana KPU Provinsi lainnya sesuai lokasi pelaksanaan IMF akan menyusuri tujuh kota besar di Indonesia, yakni Semarang, Pekanbaru, Palembang, Bandung, Manado, Denpasar dan Surabaya, menjadi partnership acara dan memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan informasi-informasi Pemilu 2024. Pada kesempatan tersebut, KPU Riau membuka layanan informasi bagi peserta/pengunjung festival berupa layanan cek DPT online, penyampaian informasi Pemilu 2024 dan konsultasi terkait kepemiluan. Anggota KPU Riau Joni Suhaidi yang hadir pada acara tersebut mengungkapkan bahwa festival ini sebagai salah satu momen bagi KPU Riau untuk melakukan sosialisasi Pemilu kepada pelaku dunia usaha. “Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, KPU Riau berusaha untuk menjangkau segala lapisan masyarakat termasuk kalangan dunia usaha yang hadiri dalam kegiatan hari ini, agar informasi Pemilu dapat tersampaikan secara masif,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau tersebut. Acara yang diadakan di Ballroom The Zuri Hotel, Pekanbaru ini dibuka secara resmi oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K, M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa efek domino pasca COVID-19 menghancurkan sektor perekonomian, tidak terkecuali Indonesia. Namun sektor e-commerce dan transformasi digital justru mengalami peningkatan. “Para pelaku usaha saat ini harus memiliki kemampuan kompetensi kinerja yang baik, harus kritis pula dalam membaca peluang apalagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang lalu dapat dijadikan pelajaran. Komunikasi yang baik serta diikuti kolaborasi dengan pihak-pihak lain juga diperlukan.” Indonesia Marketing Festival ini diperkirakan dihadiri oleh sekitar 300 orang peserta yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, BUMN, perwakilan perusahaan swasta, wirausahawan, pengamat dunia usaha dan mahasiswa. Turut hadir  Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si yang juga dianugerahi penghargaan Gubernur Satria Laksana atas dedikasinya selama menjalankan kewajiban sebagai Gubernur Riau. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Chief Executive Officer MarkPlus Institute, Jacky Mussry. Gubernur Riau menyampaikan tahap pemulihan ekonomi di Riau ada naik 4,88% semenjak pandemi COVID-19. “Saat pandemi kita bahkan sampai di bawah 3%, maka itu sekarang kita mendorong pelaku UMKM lokal agar maju supaya nantinya dari pelaku usaha mikro bisa menjadi pelaku usaha menengah bahkan sampai pengusaha besar dan go internasional.” “Dengan adanya acara ini, harapan kami mudah-mudahan banyak pelaku usaha Riau yang bisa memasarkan produknya sampai ke luar negeri. Sebab, yakinlah sepanjang kita serius mengurus usaha pasti nantinya akan jadi orang hebat di masa mendatang.” Ujarnya sebelum menutup sambutan.


Selengkapnya
104

KPU Riau Sampaikan Peran Penting Teknologi Informasi Pada Pemilu 2024

Penyelenggaraan Pemilu 2024 banyak memanfaatan teknologi informasi. Hampir setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 menggunakan aplikasi, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pencalonan, sosialisasi, kampanye, pengadaan logistik, hingga tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Kesemuanya itu memanfaatkan teknologi informasi,” ujar Anggota KPU Riau Abdul Rahman dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula di SMAS Handayani Pekanbaru, Kamis (10/8). Dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024, KPU Riau melaksanakan program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula dengan cara berkunjung ke sekolah-sekolah tingkat SLTA agar dapat menjangkau lebih banyak pemilih. Program KPU Riau ini sejalan dengan Program Kurikulum Merdeka Belajar dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), yang merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang bertujuan menumbuhkan rasa demokrasi dan merefleksikan nilai-nilai Pancasila untuk siswa-siswi.  Dalam pemaparan materinya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau tersebut juga menyampaikan tentang sejarah singkat Pemilu di Indonesia dan juga memperkenalkan maskot Pemilu 2024  Sura dan Sulu di depan lebih kurang 150 orang siswa-siswi dan guru-guru SMAS Handayani.


Selengkapnya
195

KPU Riau Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024

Sabtu (5/8) KPU Riau melaksanakan kegiatan penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.   Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor KPU Riau ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan DPD dan DPRD Provinsi Riau untuk Pemilu 2024, di mana bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. KPU Riau telah melakukan verifikasi administrasi mendalam terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh bakal calon. Tim verifikasi KPU Riau telah bekerja dengan cermat dan berkomitmen untuk memastikan setiap dokumen yang diverifikasi telah memenuhi standar yang ditetapkan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Riau, perwakilan Bawaslu Riau,  Liaison officer (LO) Bacalon DPD dan LO Partai Politik tingkat Provinsi Riau dan tim verifikasi administrasi. “Setelah diterimanya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dalam rentang tanggal 26 Juni s.d 9 Juli 2023, KPU Riau juga membuka helpdesk bagi LO dan Bacalon untuk melakukan konsultasi. Pada hari ini kami akan serahkan hasil verifikasi kepada Bapak/Ibu sekalian,” ujar Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut. Sementara Anggota KPU Riau Joni Suhaidi menyatakan kegiatan penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau merupakan salah satu langkah penting dalam proses Pemilu 2024.  “Hasil verifikasi administrasi ini merupakan kompilasi dokumen pengajuan di awal pencalonan dengan dokumen perbaikan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara Dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota akan dilakukan Pencermatan Rancangan DCS pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023,” ungkap Joni. “Pada tahapan pencermatan DCS dalam rentang waktu tanggal 6 – 11 Agustus 2023 ini, partai politik dapat mengajukan perubahan Rancangan DCS hasil pencermatan dalam hal (a) terdapat kondisi perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon, (b) dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon, (c) Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, dan (d)  perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon,” urai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau tersebut. Lebih lanjut Joni menjelaskan teknis pencermatan rancangan DCS dan Proses Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Hasil Pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi Riau. Di akhir pertemuan Joni mengingatkan agar partai politik teliti dalam melakukan pencermatan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.


Selengkapnya