KPU Riau Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Dana Kampanye dengan Peserta Pemilu

“Secara substansi ada 3 tahapan yang akan dilalui dalam tahapan dana kampanye yaitu pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), pelaporan dana kampanye, dan  audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik (KAP)”.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Riau Divisi Hukum Firdaus dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Riau pada pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Dana Kampanye Partai Politik dan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilu 2024, Selasa (19/9).

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Lt. II Kantor KPU Riau tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) Calon Anggota DPD dan Partai Politik serta Bendahara Partai Politik tingkat Provinsi Riau.

Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi yang bertindak sebagai narasumber dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa semua transaksi keuangan pada kegiatan kampanye diinput ke dalam Sistem Informasi Keuangan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye diinput di Sikadeka, baik sumbangan dari perorangan, dari partai politik maupun sumbangan dari pihak lain. Kemudian aktifitas dana kampanye tersebut dituangkan dalam laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” ungkap joni.

Beliau juga menyampaikan bahwa laporan dana kampanye ini harus dibuat oleh setiap peserta Pemilu, dan terhadap laporan dana kampanye tersebut akan dilakukan audit oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 452 Kali.