Berita Terkini

149

KPU Riau Gelar Rapat Penyusunan Kebutuhan, Alokasi, dan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Serta Persiapan Pengadaan dan Klik Logistik Tahap Pertama

KPU Riau hari ini, Kamis (13/7) menggelar rapat penting dalam rangka penyusunan kebutuhan, alokasi, dan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024. Rapat tersebut juga bertujuan untuk mempersiapkan pengadaan dan klik logistik dalam tahap pertama. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir ini dihadiri oleh anggota KPU Riau beserta Sekretaris dan para Kepala Bagian, Ketua, Sekretaris dan Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota  se- Provinsi Riau. Pertemuan yang dilaksanakan di ruangan pertemuan lantai 2 kantor KPU Riau ini menjadi wadah untuk membahas langkah-langkah strategis guna memastikan kelancaran proses pengadaan, alokasi dan distribusi logistik pada Pemilu mendatang. “KPU Riau berkomitmen untuk melakukan persiapan yang matang dalam penghitungan kebutuhan, persiapan pengadaan, alokasi dan distribusi logistik Pemilu 2024 di Provinsi Riau. Kita berharap tidak ada lagi terjadi kekurangan logistik, tertukar saat distribusi dan lain sebagainya. Rapat ini sangat penting untuk kita mempersiapkan itu semua,” ujar ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya pada pembukaan rapat tersebut. Dalam rapat ini dibahas secara komprehensif kebutuhan logistik Pemilu, diantaranya surat suara, kotak suara, tinta, formulir, dan perlengkapan lainnya. KPU Riau berkomitmen untuk memastikan ketersediaan logistik yang memadai dan berkualitas guna mendukung pelaksanaan Pemilu yang adil dan transparan. Rapat ini juga membahas alokasi dan distribusi logistik Pemilu di wilayah Riau. KPU Riau berupaya untuk melakukan alokasi yang merata  dan tepat waktu, dengan mempertimbangkan jumlah pemilih di setiap daerah. Distribusi logistik akan dilakukan dengan sistem yang efisien dan terukur guna meminimalisir risiko terjadinya kesalahan atau kekurangan.


Selengkapnya
238

29 Bacalon Anggota DPD dan 18 Partai Politik Ajukan Perbaikan Syarat Calon ke KPU Riau

Pekanbaru, 9 Juli 2023 – Hingga hari terakhir tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon anggota DPD dan DPRD, Minggu (9/7) KPU Riau telah menerima pengajuan perbaikan syarat calon dari 29 bakal calon (Bacalon) anggota DPD dan syarat calon anggota DPRD Provinsi Riau dari 18 partai politik. “Hari ini merupakan hari terakhir dari rentang 14 hari masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon yang dimulai dari tanggal 26 Juni yang lalu, tercatat semua bakal calon anggota DPD yang kemarin mendaftar yaitu 29 orang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon ke KPU Riau,” ungkap Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir pasca penutupan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon di kantor KPU Riau. Sesuai ketentuan, pada tanggal 9 Juli 2023 yang merupakan hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon, KPU Riau melayani bakal calon DPD dan DPRD dari pukul 08.00 WIB hingga pukul. 23.59 WIB. Selain bakal calon anggota DPD, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Provinsi Riau juga mengajukan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon anggota DPRD. “Alhamdulillah menjelang detik-detik penutupan penerimaan pendaftaran, 18 partai politik tingkat Provinsi Riau mengajukan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon anggota DPRD dari partainya ke KPU Riau,” sambung Ilham. Setelah diterimanya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini, KPU Riau akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon anggota DPD dan DPRD mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Verifikasi ini untuk mengecek kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan yang diajukan oleh para bakal calon DPD dan DPRD. “Tahap berikutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan oleh bakal calon DPD dan DPRD dengan cermat. Kami sudah membekali dan melaksanakan bimbingan teknis kepada tim verifikasi yang telah ditunjuk agar dapat melakukan verifikasi dengan teliti, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” tutup Ilham.


Selengkapnya
59

H -2 Menjelang Berakhirnya Pengajuan Perbaikan Syarat Calon, Partai Politik Mulai Datangi KPU Riau

“Kesempatan bagi bakal calon anggota DPD dan DPRD untuk mengajukan perbaikan syarat calon tinggal 2 hari lagi, namun hingga hari ini yang merupakan hari ke 12 dari 14 hari kesempatan bagi bakal calon untuk menyampaikan perbaikan syarat calon, KPU Riau baru menerima 1 pengajuan partai politik dari 18 partai politik yang mendaftar, dan 21 bakal calon DPD dari 29 bakal calon anggota DPD yang mendaftar”.  Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir melalui sambungan telepon seluler, Kamis (7/7). Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Joni Suhaidi. “Hingga hari ini tim KPU Riau yang bertugas penerima pengajuan perbaikan syarat calon dari bakal calon anggota DPRD masih sepi pengunjung. Hari ini untuk  pertama kali kami menerima kedatangan LO dari Partai Perindo yang menyampaikan perbaikan syarat dukungan bakal calon anggota DPRD dari partainya,” ungkap Joni. “Berarti masih tersisa 8 bakal calon DPD dan 17 partai politik lagi yang akan menyampaikan pengajuan perbaikan syarat calon hingga batas akhir tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59,” sambungnya.


Selengkapnya
143

12 Bakal Calon DPD  Telah Ajukan Dokumen Perbaikan ke KPU Riau

“Hari ini 7 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau ajukan dokumen perbaikan syarat calon. Kemaren sudah ada 5 bakal calon yang mengajukan, jadi hingga hari ini sudah 12 bakal calon anggota DPD yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon kepada KPU Riau”. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Joni Suhaidi di sela-sela aktifitasnya di KPU Riau sore tadi, Selasa (4/7). Joni mengungkapkan bahwa bakal calon anggota DPD yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon hari ini adalah Marjoni Hendri, Chaidir, Pebrialin Razak, Eddy Budianto, Edwin Pratama Putra, Arif Eka Saputra dan Alpasirin. KPU Riau berharap agar bakal calon anggota DPD maupun DPRD agar segera mengajukan dokumen perbaikan syarat calon, jangan menunggu hingga akhir-akhir waktu walaupun masih tersedia beberapa hari lagi dari 14 hari kesempatan sesuai tahapan pencalonan. “Hingga hari ini belum ada satupun partai politik yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon untuk anggota DPRD Provinsi Riau. Kami berharap agar para calon anggota DPRD yang sudah melengkapi kekurangan syarat calon agar segera mengajukan ke KPU Riau agar tidak terjadi penumpukan di akhir ataupun terlambat/melewati batas waktu yang telah ditentukan,” tutup pria yang sudah 20 tahunan aktif sebagai penyelenggara Pemilu tersebut.


Selengkapnya
135

KPU Riau Terima  5 Dokumen Perbaikan dari Bakal  Calon DPD

KPU Riau terima 5 dokumen perbaikan pencalonan dari bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi yang ditemui di ruang kerjanya Senin (3/7) sore tadi. “Pasca penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau untuk Pemilu 2024 kepada bakal calon DPD dan partai politik pada tanggal 26 Juni 2023 yang lalu, bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Riau yang  belum memenuhi dokumen syarat bakal calon memiliki kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen syarat bakal calon dan menyerahkannya kepada tim pencalonan di KPU Riau mulai tanggal 26 Juni s.d 9 Juli 2023,” ungkap Joni. Lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa baru hari ini ada bakal calon yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. “Sejak dimulainya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni yang lalu, baru hari ini yang sudah merupakan hari ke tujuh dari  14 hari yang ditentukan tim KPU Riau menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” lanjut Joni. “Dari 29 bakal calon DPD dan 18 Partai Politik, yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari bakal calon anggota DPD atas nama Martius Busti, Rizal Akbar, Kharisman Risanda, Benson Sinaga dan Herman Maskar sedangkan dari partai politik belum ada,” sambungnya. Joni juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, KPU Riau akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni s.d 8 Juli dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan pada hari terakhir yaitu pada tanggal 9 Juli, tim akan menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dari bakal calon DPD dan DPRD hingga pukul. 23.59. WIB


Selengkapnya
790

KPU Riau Tetapkan 4.732.174 PEMILIH DPT PEMILU 2024

Pekanbaru, 27 Juni 2023 – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menggelar rapat pleno penting dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 Rapat pleno yang digelar di hotel Pangeran Pekanbaru tersebut dihadiri oleh anggota KPU Riau, Kapolda Riau, Korem 031 Wirabima, Kejati Riau, Bawaslu Riau, Disdukcapil Provinsi Riau, Kemenkuham Riau, KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dan perwakilan partai politik. Rapat pleno ini merupakan langkah penting dalam tahapan persiapan Pemilu 2024, yang bertujuan untuk memastikan bahwa DPT yang akan digunakan adalah akurat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam rapat pleno tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota membacakan rekapitulasi DPT di wilayah masing-masing. Berikutnya adalah penetapan DPT tingkat Provinsi Riau dan penanda tanganan berita acara. Penetapan ini didasarkan pada data yang valid dan telah diverifikasi dengan baik. DPT merupakan daftar yang berisi nama-nama pemilih yang memenuhi persyaratan dan berhak memberikan suara dalam Pemilu. KPU Riau menegaskan pentingnya DPT yang akurat dan valid dalam melaksanakan Pemilu. DPT yang tepat dan terverifikasi dengan baik akan memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kesempatan yang adil untuk memberikan suara dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, menyampaikan, "Rapat pleno penetapan DPT ini merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan Pemilu 2024. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa DPT yang akan digunakan adalah akurat dan prosedural serta tahapan penetapannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan". "Dengan penetapan DPT yang telah dilakukan, KPU Riau akan melanjutkan tahapan persiapan lainnya untuk Pemilu 2024, seperti pencalonan DPRD dan DPD, kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara. KPU Riau juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan partai politik untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang transparan, jujur, dan demokratis," lanjut Ilham  Pemilu 2024 diharapkan menjadi momen penting bagi masyarakat Riau dalam menentukan masa depan Provinsi Riau dan Indonesia. Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau Abdul Rahman yang dijumpai usai pleno menjelaskan bahwa total jumlah pemilih di Provinsi Riau berjumlah  4.732.174. "Total keseluruhan pemilih di Provinsi Riau berjumlah 4.732.174 yang terdiri dari 2.399.163 pemilih laki-laki dan 2.333.011 pemilih perempuan," ungkap Rahman. "Jumlah tersebut merupakan pemilih dari 172 kecamatan dan 1.862 Desa/Kelurahan di Provinsi Riau. Jumlah pemilih tersebut terbagi ke dalam 19.366 TPS," lanjutnya.


Selengkapnya