Berita Terkini

674

Jelang Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak KPU Riau Gelar Rapat Koordinasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Selasa hingga Kamis, 9-11 Juli 2024 melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikita dan Wakil Walikota Riau tahun 2024.  Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memahami peraturan dan proses pencalonan kepala daerah agar berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru ini dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Kepala Sub. Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. Ketua KPU Provinsi Riau yang diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan Nahrawi, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tahapan pencalonan ini. “Tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024. Ini merupakan hal yang krusial, maka dari itu setiap prosesnya harus benar-benar dilaksanakan dengan teliti dan mengikuti semua aturan yang berkaitan dengan proses tersebut”. Hadir menyampaikan materi pada rapat koordinasi tersebut Anggota KPU RI Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan  Idham Kholik, serta beberapa instansi terkait diantaranya Polda Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pada kesempatan tersebut, Idham membahas secara detail berbagai aturan tentang syarat, prosedur pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024. “Dalam tahapan pencalonan Pilkada serentak ini, rekan2 harus teliti dalam mencermati berbagai aturan berkaitan terutama syarat calon dan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi, untuk menghindari potensi sengketa”, ungkapnya. "Kepada rekan-rekan penyelenggara pemilihan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tetap menjaga kekompakan dan integritas, demi terselenggaranya tugas pemilihan ini dengan baik", tutup Idham.


Selengkapnya
648

KPU Riau Koordinir Coklit di Daerah Perbatasan

Kamis (4/7), KPU Riau pimpin Rapat Koordinasi Coklit pada wilayah perbatasan antara wilayah kabupaten Kampar dan kota pekanbaru.  Acara dilaksanakan di Aula Rapat  KPU Kabupaten Kampar yang di hadiri oleh KPU Kota Pekanbaru, KPU Kampar dan KPU Provinsi Riau.  Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang juga Wakil Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto S.IP.,M.Si.  Pada pokok rapat membahas tentang bagaimana  kebijakan dan teknis implementasi pencocokan dan  penelitian data pemilih oleh pantarlih di wilayah perbatasan, dimana terdapat pemilih yang secara administrative terdaftar di wilayah Kota pekanbaru tetapi secara faktual berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar. Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan di antaranya akan dilakukan Coklit serentak di wilayah perbatasan pada tanggal 8 Juli 2024, yang disaksikan oleh para pihak di antara nya KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kampar, Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kampar, disertai dengan  jajaran di bawahnya KPU (PPK, PPS, dan  Pantarlih), Bawaslu (Panwascam dan PKD). Dan direncanakan yang dihadiri oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan perwakilan dari Pemerintah Kampar di wilayah perbatasan.  Tiga kelurahan di wilayah Kota Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar adalah air dingin, sialangbungkuk. Di kampar ada  Tarai Bangun, kemudian wilayah yang di kecamatan Siak Hulu dan Tambang. Sementara  di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Bukit Raya dan kecamatan Tuah Madani. Kemudian direncanakan Pantarlih KPU Kota Pekanbaru akan mencoklit pemilih yang terdaftar didaftar  pemilih  di kota pekanbaru. Wilayah Kampar, yang tercatat terdapat pemilih kota pekanbaru yang secara faktual yang berdomisili di wilayah  kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan regulasi yang terdapat pada PKPU (7) 2024 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Pilkada 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Nugroho Noto Susanto menekankan agar koordinasi antara  KPU Kampar dan KPU Pekanbaru harus senantiasa terbangun  dengan baik, juga wilayah wilayah lain yang berpotensi ada peristiwa atau fenomena serupa, misalnya perbatasan antara Rokan Hilir dan Kota Dumai, antara  Bengkalis dan Kota Dumai. "Sebagai contoh ketika potensi fenomena serupa. Koordinasi ini penting agar tidak terjadi tanda perbedaan  pandangan dan perlakuan yang berbeda diantara Pantarlih yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan saat ini".  Kedua Nugroho menekankan agar para Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kab/Kota  se Provinsi Riau tidak melakukan kesalahan dalam melakukan  Coklit.  "Saat ini sesuai dengan PKPU (7) 2024 dan KPTS 799 Tahun 2024, bahwa  Coklit dilakukan dengan pendekatan dejure. Dejure artinya objek dari coklit adalah  pemilih yang tertera di dalam form A daftar pemilih yang telah diturunkan oleh KPU Kab/Kota ke para Pantarlih tersebut dengan demikian kriteria pilkada yang berintegritas akan terpenuhi dengan mematuhi salah satu  prinsip dalam Pilkada yaitu berkepastian hukum", ungkapnya. Nugroho juga mengucapkan terima kasih atas inisiasi dari KPU Kota Pekanbaru dan pelayanan yang di lakukan oleh KPU Kampar dalam membuka ruang koordinasi dan  komunikasi yang baik di antara dua sarker yang berada dalam wilayah perbatasan tersebut.


Selengkapnya
376

Rakor Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemilihan 2024

DENPASAR-BALI, “Masih ada beberapa permasalahan didepan mata kita terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”, Ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari. Hal tersebut disampaikan dihadapan peserta Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Denpasar-Bali dari 38 Provinsi, Minggu (30/6/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menggesa beberapa regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan kegiatan, saat ini harmonisasi regulasi terus kita komunikasikan dengan pihak-pihak terkait agar segera diundangkan, tegasnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Anggota KPU Riau Nahrawi selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Anggota KPU Riau Supriyanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan beserta 2 orang Sekretariat KPU Riau. Secara terpisah Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa, pemaknaan penghitungan masa jabatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, pemaknaan masa jeda mantan terpidana korupsi dan beberapa lainnya lagi. Mudah-mudahan regulasi terkait pencalonan ini bisa segera diundangkan, terang Rusidi Rusdan kepada tim parmas melalui sambungan seluler. Verifikasi administrasi terkait pencalonan menjadi kunci utama kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak berpihak dan memperlakukan seluruh para calon sama dan seimbang, imbuh Nahrawi. Terkait kapan waktu regulasi pencalonan diundangkan, Supriyanto selaku divisi hukum dan pengawasan menyampaikan informasi bahwa harmonisasi dengan pihak terkait masih berlangsung antara KPU dan stakeholder terkait, sabar saja mudah-mudahan tidak lagi terangnya. Dihari kedua pelaksanaan rakor, diisi dengan penyampaian materi dari beberapa narasumber seperti Narsum dari Bawaslu, Ketua DKPP, Dirjen PAUD, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan Polri. Dari masing-masing narsum dapat ditarik benang merah bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus terlaksana dengan sebaik-baiknya tanpa ada kendala yang menghalangi tahapan. Walaupun ada riak-riak kecil dilapangan namun hendaknya dapat diselesaikan bersama-sama baik antar penyelenggara maupun dengan stakeholder lainnya.


Selengkapnya
668

Jelang Pelaksanaan PSU, KPU Riau Laksanakan Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu

Pekanbaru, 26 Juni 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan segera dilaksanakan di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PHPU Pemilu 2024. Dalam rangka memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPU Riau mengadakan Sosialisasi Persiapan PSU kepada instansi terkait dan peserta Pemilu. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tahapan, teknis pelaksanaan, kesiapan, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. "Sosialisasi ini penting untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan PSU ini, sehingga dapat meminimalisir potensi masalah di lapangan. Kami berharap seluruh instansi terkait dan peserta Pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini," ujar Bapak Rusidi. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024, PSU di Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024, sedangkan PSU di Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024. Dalam kegiatan tersebut Rusidi menjelaskan tentang kesiapan pelaksanaan PSU di 4 Kabupaten/Kota tersebut. “KPU Riau dan Kabupaten/Kota pelaksana PSU telah melakukan berbagai persiapan. Untuk logistik sudah siap 100 %, tinggal menunggu diturunkan ke TPS. Kita menggunakan logistik cadangan Pemilu 2024, dan kekurangannya dipenuhi melalui pengadaan oleh KPU Provinsi Riau”. Untuk penyelenggara PSU ada 2 (dua) kategori, pertama, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti pelaksanaan PSU dengan  pengambil alihan tugas dan wewenang badan adhoc oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretariat. Kedua, untuk Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu dilakukan perekrutan badan Adhock dan sudah dilakukan pelantikan”. “Untuk PSU di Kabupaten Rokan Hulu, sesuai rekomendasi Mahkamah Konstitusi, telah dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Terdapat Data Pemilih Sinkron dengan DP4 sebanyak 5.385 dan Data Pemilih Tidak Terdapat Dalam DP4 sebanyak 2.077. Terhadap Data Pemilih Sinkron dengan DP4 sebanyak 5.385 diturunkan ke Pantarlih Pilkada untuk dijadikan prioritas Coklit, dan Data Pemilih Tidak terdapat dalam DP4 sebanyak 2.077 dilakukan pengecekan ulang NIK melalui CekNIK Kemendagri”, Tutup Rusidi. Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Persiapan PSU tersebut Ketua beserta Anggota KPU Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Instansi Terkait, Kapolres se- Provinsi Riau, Ketua KPU Kabupaten/Kota Pelaksana PSU, Partai Politik Tingkat Provinsi Riau, dan Pegiat Pemilu.


Selengkapnya
664

18.048 Pantarlih Pilkada Serentak Tahun 2024 di Riau Resmi Dilantik Hari Ini

Pekanbaru, 24 Juni 2024 - Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, hari ini telah dilaksanakan pelantikan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 12 (dua belas) kabupaten/kota di Provinsi Riau. Acara pelantikan ini dilaksanakan secara serentak di masing-masing kabupaten/kota, dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau serta perwakilan pemerintah daerah setempat. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan validitas dan akurasi data pemilih. "Pelantikan Pantarlih secara serentak hari ini se- Provinsi Riau menjadi momentum untuk memulai penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai dengan slogan/tagline  kita yang Bersih, Adil dan Bertanggung Jawab (BERADAB). Artinya kita memulai dari pendaftaran pemilih yang betul-betul Bersih dari residu, tidak ada yg tertinggal dan tercecer, Adil artinya pemilih yang berhak harus didaftarkan dan pemilih yang tidak berhak harus dikeluarkan dari DPT. Bertanggung jawab artinya DPT yang kita hasilkan nantinya dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya”. Sebanyak 18.048 Pantarlih yang dilantik hari ini, terdiri dari perwakilan dari setiap kelurahan dan desa di seluruh Provinsi Riau. Para Pantarlih ini akan melaksanakan tugas mereka untuk mendata pemilih melalui Coklit. Masa kerja Pantarlih selama 1 (satu) Bulan, mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto melalui sambungan telepon selulernya menyampaikan bahwa setelah dilantik Pantarlih langsung diberikan pembekalan/bimbingan teknis (Bimtek) agar mereka memahami tugas dan tanggung jawab serta teknis pelaksanaan coklit. "Kami berharap dengan pelatihan ini, Pantarlih dapat bekerja secara profesional dan hasilnya nanti dapat dipertanggungjawabkan". “Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada, sehingga pemilihan dapat berjalan demokratis dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan Provinsi Riau”, sambung Nugroho. Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau Abdul Rahman menyampaikan tentang persiapan pelaksanaan Coklit. “Hari ini secara Serentak dilakukan Pelantikan Pantarlih, Bimtek Tata cara Coklit dan Penggunaan aplikasi e-Coklit, serta apel Kesiapan  Coklit di masing-masing PPK atau PPS. Setelah dilantik dan diberikan pembekalan, Pantarlih akan langsung melaksanakan Coklit kepada masyarakat dari rumah ke rumah mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk menyiapkan  e-KTP,l/Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Biodata Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK). “Kita berharap Coklit bisa berjalan sesuai peraturan dan tercapai target semua Pemilih tercoklit dalam 1 bulan ke depan. Agar daftar pemilih kita nanti benar-benar Akurat, Mutakhir dan Valid pungkas Rahman”.


Selengkapnya
682

Penerimaan Pendaftaran Pantarlih Pilkada Serentak di Riau dimulai Hari ini

“Mulai hari ini, 13 s.d 19 Juni 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh Indonesia menerima pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024”. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan melalui sambungan telepon, Kamis (13/6).  Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir. Tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing, serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan. Rusidi juga menjelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi Pantarlih yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,  Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan jadwal pembentukan Pantarlih.  “Jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan  pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada tangga 13 s.d 17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 13 s.d 19 Juni 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14 s.d 20 Juni 2024, kemudian pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21 s.d 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni 2024. Pelantikan Pantarlih dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni”.  Lebih lanjut Nugroho menambahkan bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau kebutuhan Pantarlih berjumlah 18.048 Orang yang tersebar di 12 (dua belas) Kabupaten/Kota. Pantarlih ini akan bertugas selama 1 (satu) bulan, mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Nugroho mengajak semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih, dengan mendatangi PPS Desa/Kelurahan setempat.


Selengkapnya