Berita Terkini

702

KPU Riau Ajak Masyarakat Suku Sakai Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024

“Program DP3 ini merupakan salah satu upaya KPU Riau untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk di daerah-daerah terpencil dan suku-suku asli di pedalaman, memiliki akses informasi yang memadai terkait proses Pilkada. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Desa Petani dan seluruh warga Riau memahami betul bagaimana Pilkada Serentak ini akan berlangsung dan mengapa penting bagi mereka untuk ikut berpartisipasi". Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyaralat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto dalam kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) pada Pilkada Serentak 2024 di Desa Petani, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (24/8). Turut Hadir sebagai narasumber Robby Robert Repi, TPD DKPP DKI dari unsur tokoh masyarakat. Kegiatan DP3 ini ditaja KPU Riau bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik dan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 bagi masyarakat adat, terutama Suku Sakai. Dalam kegiatan ini, KPU Riau memberikan edukasi mengenai tahapan Pilkada, pentingnya partisipasi dalam pemilihan, serta hak dan kewajiban sebagai pemilih. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, usai kegiatan  menyampaikan bahwa program DP3 merupakan bagian dari upaya KPU dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki komunitas adat. "Masyarakat adat seperti Suku Sakai memiliki peran penting dalam proses demokrasi. Melalui kegiatan ini, kami berharap mereka dapat lebih memahami proses Pemilu dan Pemilihan, agar dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bijak," ujar Rusidi. Antusiasme warga Desa Petani terlihat dari tingginya kehadiran dan partisipasi dalam sesi diskusi. Mereka juga menyampaikan harapan agar KPU Riau terus melakukan sosialisasi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak ada yang tertinggal dalam informasi terkait Pilkada Serentak 2024.  “Kami masyarakat suku sakai Desa Petani merasa bangga karena KPU Riau telah memilih desa kami sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan seperti ini memang sangat kami harapkan untuk menambah pengetahuan masyarakat mengenai Pemilu dan Pemilihan. Kami siap untuk mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan akan menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024,” ungkap Ketua Adat Sakai Bomban Petani Datuk Abian.


Selengkapnya
739

KPU Riau Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Riau Terpilih Pemilu 2024

Rabu (21/8) KPU Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau hasil Pemilu Tahun 2024. Rapat pleno ini berlangsung di Hotel Grand Zuri Pekanbaru dan dihadiri oleh perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, dan perwakilan Forkopimda. Dalam rapat pleno ini, KPU Riau menetapkan perolehan kursi untuk masing-masing partai politik dan 65 calon anggota DPRD Riau yang berhasil memperoleh kursi berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari delapan daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Riau. Penetapan ini merupakan tahapan akhir dari proses Pemilu yang berlangsung secara demokratis dan transparan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kelancaran proses Pemilu 2024 di Riau. “Alhamdulillah kita sudah menjalankan seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan lancar. Mewakili KPU Riau saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu mendukung pelaksanaan Pemilu 2024”. “Dengan ditetapkannya perolehan kursi dan calon terpilih, maka selesai sudah seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Rapat pleno ini juga menandai dimulainya fase persiapan pelantikan para anggota DPRD Riau terpilih yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. KPU Riau berkomitmen untuk terus memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat”, tutup Nahrawi.  


Selengkapnya
671

KPU Riau Ajak Peserta Pramuka Gunakan Hak Pilih

KPU Riau melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Muda Peserta Raimuna Daerah Gerakan Pramuka se- Provinsi Riau di Bumi Perkemahan Tengku Buwang Asmara Kecamatan Mempura Kabupaten Siak yang berlangsung dari tanggal 17-21 Agustus 2024 dengan peserta Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (usia 18 s.d 25 tahun) yang berasal dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, yang berjumlah 1182 orang. KPU Provinsi Riau bekerja sama dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau untuk menyebarluaskan informasi penting tentang Pilkada Serentak Tahun 2024, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya hak suara. Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para peserta Pramuka memahami betapa krusialnya peran mereka dalam proses demokrasi. “Ini merupakan upaya yang dilakukan KPU Riau untuk menyampaikan informasi-informasi Pilkada Serentak secara massif ke semua kalangan, salah satunya dengan mengikuti even-even seperti Raimuna Daerah ini, dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih. Kami mengajak peserta Raimuna ini untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak tanggal 27 November mendatang”, ujar Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan yang ditemui di lokasi Raimuna Sabu (17/8). “Peserta Pramuka merupakan bagian dari generasi muda yang menjadi tulang punggung masa depan bangsa. Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam kegiatan sosial dan kepanduan, tetapi juga berperan aktif dalam memilih pemimpin yang akan mempengaruhi masa depan mereka,” lanjutnya. Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Suasnto mengungkapkan bahwa pada kegiatian Raimuna ini, KPU Riau bersama KPU Kabupaten Siak, PPK dan PPS membuka stand Layanan Informasi bagi peserta Raimuna. “KPU Riau bersama KPU Kabupaten Siak, PPK dan PPS juga membuka stand Layanan Informasi bagi peserta Raimuna yang akan melakukan cek DPT Online, konsultasi mengenai informasi Pemilu dan Pilkada ataupun kelembagan KPU. KPU Riau juga menyediakan beraneka ragam merchandise bagi pengunjung stand”. “Selain membuka stand, KPU Riau juga mengisi kegiatan “Jumpa Tokoh” dengan materi Pramuka Cerdas dalam Memilih. Pada kegiatan ini dari KPU Riau hadir Ketua KPU Rusidi Rusdan, serta Anggota Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman. Kami menyampaikan mengenai cara mendaftar sebagai pemilih, waktu dan tempat pemungutan suara, serta tips memilih secara bijak untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas. Alhamdulillah peserta sangat antusias mengikutinya”.  “Dengan menggunakan hak pilih mereka, peserta Pramuka tidak hanya berpartisipasi dalam proses pemilihan, tetapi juga menegaskan komitmen mereka terhadap pembangunan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. KPU Riau berharap inisiatif ini akan mendorong lebih banyak generasi muda untuk terlibat aktif dalam Pemilu dan Pemilihan, serta berkontribusi pada masa depan bangsa,” tutup Nugroho.


Selengkapnya
674

KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024

Jum’at (9/8), KPU Provinsi Riau menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Ballroom Hatel Grand Zuri Pekanbaru dan dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau, perwakilan Partai Politik dan Instansi terkait. Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Nahrawi mewakili Ketua KPU Riau membuka rapat koordinasi dengan menekankan pemahaman penyelenggara tentang syarat pencalonan dan syarat calon. "Sebagai penyelenggara, KPU harus benar-benar memahami perbedaan antara syarat pencalonan dengan syarat calon" ujar Nahrawi. Lebih lanjut, Nahrawi juga mengingatkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. “KPU Kabupaten/Kota harus menyegerakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di wilayahnya masing-masing sehingga rekomendasi dari dinas kesehatan setempat itulah yang nanti akan menjadi acuan KPU nantinya untuk menentukan Rumah Sakit sebagai pemeriksaan kesehatan dan disegerakan untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit tersebut yang ditantangani Ketua KPU kabupaten/kota dengan direktur Rumah Sakit tersebut yang nantinya akan memeriksa 18 indikator jasmani dan rohani serta 2 Indikator Napza. Akan kami tunggu paling lama tanggal 24 Agustus mendatang semua perjanjian kerja sama sudah selesai semua”, sambungnya. Selain KPU Riau, hadir sebagai narasumber pada rapat koordinasi tersebut perwakilan Polda Riau, Pengadilan Tinggi, Bawaslu Provinsi Riau, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, dengan beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat koordinasi ini antara lain tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Mekanisme Penerbitan Status Narapidana dan Mantan Narapidana, Ketersediaan Rumah Sakit Pelaksana “Rikes” Pilkada 2024, Keabsahan Ijazah/Paket C/Legalisir Ijazah. Mekanisme Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi semua pihak dalam memahami setiap peraturan berkaitan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Riau akan terus melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi secara berkala hingga menjelang hari pencoblosan. Diharapkan dengan persiapan yang matang, Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Riau dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah.


Selengkapnya
687

Bersiap Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, KPU Riau Ikuti Rakor di Jakarta

Bersiap Membuka pendaftaran calon Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Riau, KPU Riau ikuti Rakor pencalonan pada pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan 5-8 Agustus 2024 tersebut dibingkai dalam rapat koordinasi pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh KPU RI. Rapat tersebut merupakan bagian dari persiapan penerimaan pendaftaran calon Gubernur Riau pada pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November tahun 2024, dengan fokus pada aspek kesehatan calon peserta pemilihan. Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Kholik. Peserta Rakor KPU Provinsi seluruh Indonesia. Dari Riau, yang hadir adalah Rusidi Rusdan selaku Ketua KPU Riau, Nahrawi selku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nirson Kepala Bagian Teknis dan Suci Rahmadani Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada ini, berbagai pembahasan dilakukan mengenai mekanisme dan prosedur pemeriksaan kesehatan calon, termasuk penetapan standar kesehatan yang harus dipenuhi. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan yang dihubungi via telepon selulernya (6/8) menyampaikan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini. "Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pada tahapan pencalonan penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024, khususnya dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah”. “Mengingat pemeriksaan kesehatan calon merupakan aspek penting untuk menjaga kualitas pemilihan, maka harus dipersiapkan dengan matang. Usai pertemuan ini, KPU Provinsi Riau akan melakukan rakor yang sama dengan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang dalam hal ini Dinas Kesehatan Polda Riau, dan Dinas Pendidikan. Kami akan duduk bersama membahas petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024 ini”, sambung Rusidi. Dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan instansi terkait dan memperoleh dukungan masyarakat, diharapkan pemilihan serentak 2024 akan berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk masa depan bangsa.


Selengkapnya
671

KPU Riau Sosialisasikan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Kepala Daerah ke Para Pihak

KPU Provinsi Riau, Senin 5 Agustus 2024 menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara yang dilaksanakan di Ruang pertemuan kantor KPU Riau ini dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan perwakilan media massa. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru ini kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024. "Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan, sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Rusidi. Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi, yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024. “Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27 – 29 Agustus2024 partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon”, urai Nahrawi. Lebih lanjut Nahrawi menyampaikan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan agar dapat mengusung pasangan calon. “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah”. “Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD”, sambungnya. KPU Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi ini.


Selengkapnya