Berita Terkini

681

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Riau Gelar Rakor Kampanye dan Dana Kampanye

KPU Provinsi Riau, Selasa (17/9)  menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye menjelang dimulainya tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dimulai tanggal 25 September 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau ini dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang jelas tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye. "Rakor ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada agar proses kampanye berjalan dengan lancar," ujarnya. Kegiatan ini juga membahas berbagai aspek teknis kampanye, tahapan dan mekanisme pelaporan dana kampanye. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan tentang kebijakan berkaitan dengan pelaksaan kampanye. “Dalam rentang waktu pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan”, urai Nugroho. “Berikutnya, dalam rentang waktu tanggal 10-23 November 2024, pasangan calon dapat melaksanakan Kampanye dengan metode penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik. Pada tanggal 24-26 November adalah masa tenang, semua alat peraga Kampanye harus dibersihkan”, lanjutnya. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nahrawi menyampaikan tentang laporan dana kampanye pasangan calon. “Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye”. “Ada beberapa laporan yang harus disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan jenis pemilihannya yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)”, sambung Nahrawi. Turut hadir juga sebagai narasumber Perhimpunan Pemilu Indonesia, Central Pemilu Indonesia, Dir. Kriminal Umum Polda Riau, Dir Intelkam Polda Riau dan Ketua KPID Riau. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Riau juga mengingatkan kepada semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan secara berkala.    


Selengkapnya
745

Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Mulai Dibuka Hari Ini

“Mulai hari ini, Calon Anggota KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 sudah bisa melakukan pendaftaran. PPS akan menerima pendaftaran pada tanggal 17 – 28 September 2024”, Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9). Anggota KPPS memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau dibutuhkan 80.360 KPPS untuk 11.480 TPS yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota, dengan jumlah KPPS 7 orang untuk masing-masing TPS. "Saya mengajak masyarakat Riau yang telah memenuhi syarat sebagaimana diumumkan, khususnya generasi muda untuk mengambil bagian dalam helat Demokrasi kita, yaitu  menjadi Anggota KPPS. Dengan mendaftar menjadi calon anggota KPPS berarti anda sudah turut serta mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau”, sambung Rusidi. Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan persyaratan untuk menjadi Anggota KPPS. “Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan silahkan mendaftarkan diri untuk menjadi KPPS. Persyaratan, pertama Warga Negara Indonesia, kedua berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. “Persyaratan keempat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kelima tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, keenam berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, ketujuh mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, kesembilan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, lanjut Nugroho. “Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang terdiri dari Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan”, sambungnya. Pendaftaran Anggota KPPS dapat dilakukan melalui PPS setempat. Sebelumnya, para pendaftar agar memastikan  dirinya bukan Anggota Partai Politik dengan mengecek di Link http://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_NIK  dan pastikan juga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di Link http://cekdptonline.kpu.go.id    KPU Provinsi Riau mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi. Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi secara langsung dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau berlangsung dengan jujur dan adil.


Selengkapnya
676

KPU Provinsi Riau Gelar Rakor Terkait Permasalahan Hukum Pemutakhiran Data Pemilih dan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas potensi permasalahan hukum dalam pemutakhiran data pemilih serta proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. Rakor dilaksanakan pada hari Senin, 16 September 2024, bertempat di Aula KPU Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau yang diwakili oleh Ketua Divis Hukum dan Pengawasan, Supriyanto menegaskan pentingnya koordinasi yang efektif antara KPU dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mengidentifikasi dan menangani potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul selama proses pemutakhiran data pemilih. “Dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan memungkinkan untuk jadi potensi sengketa. Koordinasi yang baik antara penyelenggara dengan instansi terkait merupakan salah satu cara untuk meminimalisir munculnya sengketa tersebut”. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman menyampaikan tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. “Data pemilih yang akurat adalah salah satu kunci utama dalam menyukseskan pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa semua data pemilih diperbarui secara tepat dan akurat, serta menanggulangi masalah hukum yang dapat mengganggu integritas proses ini,” ujar Rahman. Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Sosdiklih Parhubmas dan SDM, Divisi Perencanaan dan Informasi dan Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota merupakan peserta dalam Rakor tersebut. Diskusi interaktif antara peserta Rakor diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai cara-cara efektif dalam menangani dan menyelesaikan isu-isu hukum yang mungkin muncul pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. KPU Provinsi Riau berharap bahwa dengan dilaksanakannya Rakor ini, seluruh proses pemutakhiran data pemilih dan pembentukan KPPS akan berjalan dengan baik, serta dapat meminimalisir potensi konflik atau masalah hukum yang dapat mempengaruhi kualitas dan kredibilitas pemilihan kepala daerah mendatang.


Selengkapnya
691

KPU Riau Terima Pendaftaran 2 Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

“Hari ini KPU Riau menerima pendaftaran dari 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Pertama  Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Muhammad Nasir dan H. Muhammad Wardan, kedua Bakal Pasangan Calon H. Abdul Wahid, M.Si dan Ir. H. SF. Hariyanto, M.Si”, ungkap Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Rabu (28/8) di ruang kerjanya. “Bakal Pasangan Calon H. Muhammad Nasir dan H. Muhammad Wardan diusulkan oleh koalisi Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, PSI, Gelora, dan Perindo dengan total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 1.257.883. Bakal Pasangan Calon H. Abdul Wahid, M.Si dan Ir. H. SF. Hariyanto, M.Si diusulkan oleh koalisi Partai PKB, PDI Perjuangan, dan Nasdem dengan jumlah suara 1.158.570”, sambungnya. Proses pendaftaran yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 kantor KPU Riau ini berjalan lancar dengan seluruh berkas yang diperlukan telah di diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Berkas pendaftaran sudah lengkap dan diterima, selanjutnya KPU Riau juga menyerahkan surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon ke RSUD. “Mulai hari ini Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar, baik Bakal Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur maupun Bakal Pasangan Calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru”, lanjut Rusidi. Pendaftaran ini menandai langkah awal Bakal Pasangan Calon dalam mengikuti tahapan-tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024. Tahapan-tahapan yang akan dijalankan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, keterbukaan, dan fokus pada kepentingan masyarakat. Kedua Bakal Pasangan Calon menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Pilkada Serentak 2024  yang aman, damai, dan berintegritas.


Selengkapnya
698

Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar - Mawardi Resmi Mendaftar ke KPU Riau

  Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Mawardi, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, hari ini Selasa (27/8). Pasangan ini dihantar dengan antusias oleh pendukung dan simpatisan yang turut mengiringi mereka menuju kantor KPU Riau. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mendaftar sebagai Pasangan Bakal Calon pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon. “Terkait pencalonan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, ada dua syarat yang harus disampaikan oleh bakal pasangan calon yaitu syarat pencalonan, kedua syarat calon, yaitu syarat pribadi calon bersangkutan”. “Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi Riau harus memperoleh 8,5% dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sejumlah 3.448.250 suara adalah sejumlah 293.102 suara”, sambung. Pasangan yang diusulkan oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau tersebut dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Perolehan suara Partai Golgkr 566.192 dan Partai PKS 374.129 suara. Prosesi pendaftaran yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 kantor KPU Riau ini berjalan lancar dengan seluruh berkas yang diperlukan telah di diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan KPU Riau juga menyatakan bahwa berkas yang diserahkan akan segera diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berkas pendaftaran sudah lengkap dan diterima,selanjutnya KPU juga menyerahkan surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ke RSUD Dalam sambutannya Syamsuar meyampaikan terimakasih kepada KPU Riau. “Atas nama Partai Golkar dan Partai PKS, bersama seluruh koalisi partai dan rekan-rekan sahabat kami mengucapkan terimakasih kepada KPU Riau yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk melakukan pendaftaran pada hari ini. Kami bermohon jika ada hal-hal yang masih kurang, kami dengan senang hati nanti dapat diberitahu. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan, kami akan menyempurnakan syarat yang belum selesai”, ungkap Syamsuar.


Selengkapnya
669

Matangkan Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil GUbernur,  KPU Riau Gelar FGD dengan Instansi Terkait

Sabtu (24/8), KPU Provinsi Riau telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai instansi terkait sebagai bagian dari upaya untuk mematangkan persiapan pencalonan dalam Pilkada Serentak mendatang. Acara ini dilaksanakan di Kantor KPU Riau dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara KPU Riau dan para pihak terkait. FGD yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, Polda Riau, Korem 031/Wirabima, Direktur RSUD Arifin Achmad, Bappeda Riau dan Badan Kesbangpol Provinsi Riau ini membahas berbagai isu strategis terkait pencalonan, termasuk mekanisme pendaftaran calon, verifikasi administrasi, serta tahapan-tahapan penting yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam sambutannya menyatakan bahwa FGD ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memastikan proses pencalonan nanti berjalan dengan lancar "Melalui diskusi ini, kami berharap dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin timbul serta memperjelas persyaratan pencalonan. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis," ujarnya. Selain itu, dalam FGD ini juga dipaparkan mengenai mekanisme teknis pencalonan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nahrawi, serta sesi tanya jawab untuk mengatasi berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang mungkin ada di kalangan peserta. KPU Riau juga menekankan pentingnya pemahaman yang sama mengenai regulasi dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kendala di lapangan. Sekretaris KPU Riau Rudinal B yang hadir dalam FGD tersebut menyampaikan tentang kesiapan Sekretariat KPU Provinsi Riau dalam mendukung proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024. Beliau juga menyampaikan kelengkapan administrasi dan proses kerjasama KPU Riau dengan instansi terkait dalam pemeriksaan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Para peserta FGD memberikan apresiasi terhadap inisiatif KPU Riau ini, dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan datang. Diskusi yang konstruktif dan kolaboratif diharapkan dapat mengoptimalkan persiapan dan pelaksanaan proses pencalonan serta tahapan pemilihan selanjutnya.


Selengkapnya