Berita Terkini

665

KPU Riau Laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan DPS untuk Pemilihan 2024

KPU Provinsi Riau, Jum’at (2/8) menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan KPU Provinsi Riau ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Riau, serta perwakilan dari KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Kasubbag. Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sidalih. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan daftar pemilih dalam rangka persiapan pemilihan serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024. “Penyusunan daftar pemilih yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak ada yang terlewatkan”. Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman menyampaikan pentingnya penyusunan daftar pemilih, “Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Daftar Pemilih Sementara adalah tahap krusial dalam tahapan pemilihan. Kami perlu memastikan bahwa semua proses ini dilakukan dengan teliti dan akurat, agar Pilkada tahun 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis.” Selama rapat koordinasi, berbagai aspek teknis dan prosedural dibahas, termasuk cara memverifikasi data pemilih, menangani perubahan data, dan langkah-langkah untuk memperbaiki daftar pemilih jika ditemukan kekeliruan. KPU Riau juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Turut hadir sebagai narasumber dalam rapat koordinasi tersebut Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya yang menyampaikan tentang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Riau berharap, melalui koordinasi ini, daftar pemilih yang dihasilkan dapat mencerminkan data yang akurat, valid dan komprehensif sehingga pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dapat berlangsung dengan transparan dan adil.


Selengkapnya
694

Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100%

Pekanbaru (26/7) KPU Provinsi Riau menyampaikan bahwa proses pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 selesai 100%. Tahapan Coklit yang dimulai pada tanggal 24 Juni dan berakhir tanggal 24 Juli 2024 ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara serentak di seluruh Indonesia. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Riau Abdul Rahman menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak. "Kami sangat mengapresiasi kerja keras Pantarlih, PPS,  PPK, KPU Kabupaten/Kota se-Riau dan Bawaslu se-Riau, segenap stakeholder serta dukungan masyarakat yang turut berpartisipasi aktif dalam proses Coklit. Penyelesaian ini menunjukkan komitmen kita semua dalam mewujudkan Data Pemilih Pilbup, Pilwako dan Pilgub Riau 2024 yang bersih, akurat, komprehensif dan mutakhir " ujarnya. Coklit bertujuan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Proses ini melibatkan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih secara langsung dengan mendatangi rumah-rumah warga, mencocokkan data dengan KTP elektronik dan kartu keluarga serta dokumen kependudukan lainnya. "Kami berharap dengan data pemilih yang telah diperbarui dan difaktual, Pilgub Riau 2024 akan berjalan lancar, transparan, dan demokratis. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dan menjaga kondisifitas selama proses Pilgub berlangsung," tambah Rahman. Tahap berikutnya yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Proses ini diharapkan akan semakin memperkuat validitas data pemilih. Dengan selesainya proses Coklit, KPU Riau optimis Pilgub Riau 2024 akan menjadi Pilgub yang inklusif dan mencerminkan aspirasi dan partisipasi seluruh masyarakat Riau.


Selengkapnya
641

KPU Riau Gelar Bimtek Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilu

"DKPP mengajak rekan-rekan semua penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk selalu menjaga integritas. Mari bersama-sama bekerja secara profesional, bekerja lancar dan mendapat legitimasi publik". Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sabtu (20/7) pada Bimbingan Teknis Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang ditaja KPU Provinsi Riau. Beliau juga menyampaikan tentang pentingnya peningkatan kapasitas. "Selain menjaga integritas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan perlu terus meningkatkan kapasitas untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang sudah menjadi tugas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, terutama memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pekerjaan KPU". Kegiatan yang dilaksanakan di hotel Premiere pekanbaru pada tanggal 19-21 Juli tersebut dihadiri oleh ketua divisi sosdiklih, parmas dan sdm, ketua divisi hukum, dan kasubbag. Hukum dan SDM KPU kabupaten/kota se- Provinsi Riau. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam wawancara di sela-sela kegiatan Bimtek tersebut menyebutkan bahwa Bimtek kode etik sangat penting dilakukan mengingat kerja berat yang akan dilalui KPU Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2024. "Bimtek tentang kode etik ini sangat penting dilakukan mengingat pekerjaan dalam melaksanakan Pemiliu dan Pemilihan ini memang rentan godaan profesi yang dapat menjatuhkan marwah kelembagaan KPU. Maka dari itu perlu untuk terus diingatkan, agar tidak tergelincir ke dalam permasalahan yang melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan", ungkap Rusidi. Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Kejaksaan Tinggi Riau Simon, SH, MH yang juga didapuk sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut menyampaikan tentang peran strategis Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menambahkan tentangnya pentingnya Bimtek etika. "Bimtek etika ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan Pilkada 2024 di Provinsi Riau siap melaksanakan helat pemilihan serentak nasional.


Selengkapnya
811

Hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) Rokan Hulu Hari Ini Ditetapkan KPU Riau

KPU Provinsi Riau, Kamis (18/7) telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara ulang (PSU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 3 (Rokan Hulu) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Rapat pleno ini dilaksanakan di Kantor KPU Riau, dan dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Riau, perwakilan Partai Politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilaksanakannya PSU di 31 TPS di Dapil Riau 3 (Rokan Hulu). PSU yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024 ini dilaksanakan untuk memastikan integritas dan akurasi hasil Pemilu di wilayah tersebut. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan usai pleno menyampaikan bahwa proses rekapitulasi dan penetapan hasil PSU berjalan dengan lancar dan transparan. "Kami memastikan bahwa setiap tahapan PSU ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan semua pihak terkait untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas," ujar Rusidi. Dalam rapat pleno tersebut, hasil penghitungan suara ulang dari TPS yang melaksanakan PSU telah direkapitulasi dan ditetapkan. Hasil tersebut menunjukkan perolehan suara yang sah untuk masing-masing calon anggota DPRD Provinsi dari partai politik yang bertarung di Dapil Riau 3 (Rokan Hulu). “Dari 31 TPS yang melaksanakan PSU di Rokan Hulu, tingkat kehadiran masyarakat untuk memberikan suara di TPS pada PSU di Rokan Hulu masih tergolong sedang. Dari 6.435 pemilih yang terdaftar di DPT, 2.911 pemilih menggunakan hak suaranya di TPS. Pemilih DPTb yang menggunakan hak suara sebanyak 152, dan pemilih DPK sebanyak 149 pemilih. Jika dihitung, tingkat partisipasi pemilih sebesar 48,78 %”, urai Rusidi. Mewakili KPU Riau Rusidi menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan PSU di Provinsi. “Kami mengapresiasi kerja sama dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PSU ini, serta berharap hasil ini dapat diterima oleh semua pihak dengan lapang dada”, tutupnya.


Selengkapnya
690

KPU Riau Siap Terima Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat

"KPU Riau siap menerima pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat pada Pilgub Riau 2024". Silahkan rekan-rekan yang konsen dalam kegiatan pemantauan dan berminat melaksanakan pemantauan Pilgub ataupun Pilbup/Pilwako agar mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan". Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, dalam  Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 Juli tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota dan pegiat Pemilu/Lembaga Pemantau di Provinsi Riau. Dalam kesempatan tersebut Nugroho menyampaikan hal-hal teknis mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi  Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat yang dibuka hingga tanggal 16 November 2024. "Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yang pertama adalah berbadan hukum, kedua  bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan yang keempat terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya”, urai Nugroho. Nugroho juga menjelaskan bahwa  untuk Pemantau Asing pendaftaran melalui KPU RI. “Untuk Pemantau Asing, selain persyaratan seperti yang harus dilengkapi oleh Pemantau Dalam Negeri yaitu berbadan hukum, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas, Pemantau Asing juga harus terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, memenuhi tata cara melakukan pemantauan, serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri”. “Bagi lembaga pemantau dapat datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Riau untuk Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau mengunduh formulir melalui website resmi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota”, sambungnya. Selain Nugroho, hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Riau Divisi Pencegahan Amiruddin Sijaya dan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Riau. Saiman Pakpahan.


Selengkapnya
659

KPU RI Pastikan Kesiapan PSU di 31 TPS di Rokan Hulu

Kamis (11/7), Anggota KPU RI Idham Kholik didampingi tim KPU Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu, dalam rangkaian kunjunga kerja di Provinsi Riau melakukan kunjungan ke Kabupaten Rokan Hulu, dalam rangka memantau kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Rokan Hulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kunjungan ini, Idham Kholik melakukan peninjauan langsung ke beberapa TPS yang terletak di kawasan perkebunan PT. Torganda di desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.  Bertempat di kantor PT. Torganda di kebun rantau kasai, tim melaksanakan Rapat Koordinasi dengan pihak manajemen PT. Torganda yang diwakili oleh Manajer Nainggolan dan jajaran, Asisten I Setda Rokan Hulu mewakili Bupati Rokan Hulu, Kepala Kesbangpol Rokan Hulu, Kepolisian, Adhoc PSU dari PPK,  PPS,  dan beberapa KPPS.  Dari pertemuan tersebut diketahui beberapa informasi bahwa KPU Rokan Hulu, Badan adhoc, Pemerintah Kabupaten, dan pihak keamanan telah melakukan koordinasi beberapa kali sebelum pertemuan 11 Juli 2024 tersebut. Pemilih di 31 TPS juga telah mengetahui adanya Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024. Badan Adhoc dan perusahaan telah berkoordinasi tentang lokasi pendirian TPS dengan memperhatikan prinsip-prinsip pendirian TPS pada Pemilu. Pihak perusahaan telah menyampaikan kepada karyawan bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 dinyatakan sebagai hari libur, tidak ada aktivitas tugas sebagai karyawan perusahaan selain dari menggunakan hak pilih.   Pada rapat koordinasi tersebut, Idham Kholik dari KPU RI menyampaikan berapa hal terkait penyelenggaraan PSU di Rokan Hulu. “Mewakili KPU kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan bisa berkunjung ke sini (perusahaan, red). Ternyata kebunnya luas sekali, dan benar di sini gak ada signal”.  “Kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan adanya PSU di 31 TPS di wilayah kebun PT.Torganda. Saya mendengar langsung bagaimana persiapan jelang pelaksanaan PSU 13 Juli 2024 nanti, termasuk rencana pembuatan TPS yang telah dipaparkan di hadapan kami tadi. Saya meminta kepada penyelenggara Pemilu kita, yakni KPPS benar-benar serius mendistribusikan secara langsung formulir model C. Pemberitahuan ke pemilih maksimal terakhir Jumat sore, 12 Juli 2024”, sambungnya. “Memang di aturan boleh disampaikan dengan memanfaatkan aplikasi pesan seperti WhatsApp atau aplikasi sejenis lainnya. Namun kalau melihat tantangan sulitnya jaringan internet di sini, maka penyampaian secara langsung satu per satu menjadi upaya terbaik. Pada saat menyampaikan C.Pemberitahuan saya minta rekan-rekan KPPS juga menjelaskan ke pemilih tentang adanya pelaksanaan PSU dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai pemilih mengalami kebingungan, dan bertanya-tanya ini ada pencoblosan apa lagi sementara jadwal Pilkada masih lama”, lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI tersebut. Idham juga meminta agar KPU Rokan Hulu agar memberitahukan ke partai politik agar menyiapkan saksi-saksi. Agar partai politik berkomunikasi dengan jaringan mereka. “Memang pada pelaksanaan PSU ini tidak ada Kampanye lagi. Asumsinya pesertanya sama. Kalau KPU sudah berkomunikasi ke para pihak, termasuk partai politik, saya berharap partisipasi pemilihnya signifikan, apalagi KPU Rokan Hulu juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap PSU”.  “Saya sudah lihat sendiri dokumennya, sudah dirinci kategori pemilihnya. Saya juga meminta kepada petugas KPPS kita untuk mendokumentasikan pelaksanaan PSU di TPS masing-masing. Sebenarnya yang digugat di Mahkamah Konstitusi ini adalah KPU Republik Indonesia. Karena itu kami berkepentingan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundangan. Bukannya kami tidak percaya,tapi kami hanya ingin memastikan proses PSU ini berjalan dengan baik. Karena bukan tidak mungkin jika pelaksanaan PSU tidak sesuai dengan  ketentuan, maka akan berpotensi digugat lagi”.  “Selain itu, hasil PSU ini nantinya berdampak pada Pilkada 2024. Pertama Pilkada Rokan Hulu, dan kedua Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2024. Karena syarat mencalonkan kepala daerah itu adalah dengan adanya dukungan kursi DPRD atau Suara partai politik di DPRD sesuai jenjangnya”.  “Terakhir, mari kita semua memastikan pemilih benar-benar menerima informasi tanggal 13 Juli 2024 adalah pelaksanaan PSU di 31 TPS di desa Tambusai Utara ini. Dan jika ada siswa-siswa pemilih pemula kita dorong menggunakan hak pilih di jam pertama karena TPS sudah buka di jam 7 pagi. Apalagi kalau Gubernur telah bersurat yang pada pokoknya meliburkan sekolah tingkat SMA dan karyawan PT. Torganda. Sehingga saya yakin kita semua akan mematuhi surat Gubernur tersebut”, pungkas Idham.. Usai melaksanakan Rapat Koordinasi dengan para pihak di kantor PT.Torganda, tim monitoring KPU RI meninjau area pemukiman karyawan di Afdheling terdekat. Di area pemukiman karyawan, rombongan melihat aktifitas warga dan melihat beberapa rumah yang sudah kosong karena ditinggalkan karyawannya karena pindah domisili.  Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan yang turut hadir dalam kunjungan tersebut berterima kasih atas monitoring KPU RI. “Mewakili KPU Riau saya menyampaikan ribuan terimakasih kepada KPU RI terutama Bapak Idham Kholik atas kunjungan dan arahannya dalam persiapan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara ini. KPU Riau juga terus melakukan monitoring melekat terhadap persiapan PSU. KPU Riau akan melaksanakan arahan Pimpinan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pasca Putusan  Mahkamah Konstitusi”. Rusidi juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan PSU di 31 TPS ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kecurangan yang terjadi, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses Pemilu di Indonesia dilakukan dengan integritas tinggi dan menjunjung prinsip demokrasi.


Selengkapnya