Berita Terkini

444

Sebagian Logistik Pilgub Riau 2024 sampai di Kabupaten/Kota

Pekanbaru, 10 Oktober 2024 – KPU Provinsi Riau telah mempersiapkan logistik untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024. Persiapan ini bertujuan untuk memastikan semua kebutuhan logistik tersedia tepat waktu dan berkualitas, demi kelancaran proses pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan yang dihubungi via telepon selular di sela-sela aktifitasnya melakukan monitoring logistik di Kota Medan menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menjalankan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau 2024 dengan transparan dan akuntabel. Persiapan logistik adalah salah satu faktor kunci untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan efektif.” Ketua yang sekaligus pengampu Divisi Keuangan, Umum dan Logistik tersebut menyampaikan perkembangan logistik pemilihan di Provinsi Riau . " Pengadaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 telah mulai dilakukan produksi dan pengiriman ke gudang KPU Kab/Kota se Provinsi Riau. Dalam pengadaan logistik ada 2 (dua) tahap. Tahap I pengadaan logistik telah dilaksanakan produksi maupun pengiriman dari penyedia ke gudang masing-masing KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. “Adapun jenis dan kebutuhan logistik pemilihan tahun 2024 untuk Tahap I pada KPU Provinsi Riau yaitu Kotak Suara  sebanyak 11.479, Bilik Suara sebanyak 45.920, Tinta sebanyak 22.960, Segel sebanyak 573.586,” sambung Rusidi. Sekretaris KPU Riau Rudinal B menjelaskan bahwa untuk logistik pemilihan Tahap I telah dikirim oleh penyedia langsung ke gudang KPU Kab/Kota se Provinsi Riau. “logistik pemilihan tahun 2024 untuk 4 jenis logistik yaitu kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel telah diterima di seluruh KPU Kab/Kota”. “Setelah logistik Tahap I sampai di gudang KPU Kabupaten/Kota, maka logistik akan disortir untuk dilakukan pengecekan dari kondisi logistik, seperti rusak, baik atau ada kekurangan kirim. Selanjutnya untuk penerimaan logistik akan diinput di Aplikasi Logistik (Silog) agar tersimpan data untuk setiap jenis logistik serta kebutuhan pemenuhan jika ada logistik pemilihan yang rusak atau kurang kirim,” lanjutnya Rudinal juga menyebutkan bahwa Pengadaan logistik pemilihan tahap II sudah dalam proses produksi oleh penyedia. adapun kebutuhan logistik pemilihan 2024 Tahap II adalah Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 4.955.093 (termasuk didalamnya Surat Suara PSU 2000 lembar), Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) sebanyak 11.480, Sampul Kubus PGWG sebanyak 57.400, Sampul Biasa PGWG sebanyak 68.916, Sampul Formulir C. Hasil Plano KWK PGWG sebanyak 11480, DPC 1/2 Plano PGWG sebanyak 11.480, Formulir Plano PGWG sebanyak 34.440, Formulir A4 PGWG sebanyak 22.958.


Selengkapnya
631

KPU Riau Gelar Kirab Pilkada Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024

Pekanbaru, [25/9] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Kirab Pilkada Damai dalam rangka memasuki tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan suasana kampanye yang aman, tertib, dan kondusif. Acara pelepasan kirab yang dilaksanakan di jalan Gajah Mada Pekanbaru ini dihadiri oleh KPU Riau dan perwakilan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Tim Pendukung, dan Lembaga Pemantau. Dalam sambutannya, Ketua KPU Riau pada pelepasan rombongan kirab tersebut menyampaikan bahwa Kirab ini menandakan dimulainya tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024. “Kirab ini dilaksanakan oleh KPU Riau dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa mulai hari ini tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 akan dilaksanakan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024. Rusidi juga mengajak pasangan calon untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye. “Mari kita wujudkan Pilkada yang damai dan demokratis. berkompetisi secara sehat” Pj. Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting juga menyampaikan harapannya agar seluruh peserta Pilkada dapat menjalankan kampanye dengan bijak dan tidak melanggar aturan. “Kita ingin semua calon dan pendukungnya bersikap dewasa dalam berkompetisi. Mari kita jaga marwah bumi lancing kuning agar tetap aman dan harmonis,” tegasnya. Kapolda Riau Irjen Pol. Muhammad Iqbal menambahkan bahwa pihak kepolisian siap mendukung kelancaran proses pilkada. “Selamat melaksanakan kampanye kepada Paslon, putra-putra terbaik Provinsi Riau, semoga kampanye ini membawa berkah bagi bapak-bapak semua. TNI dan Polri mengamankan,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan naskah deklarasi kampanye damai dan komitmen bersama untuk tertib berlalu lintas. Deklarasi ini menjadi simbol kesepakatan antara semua pihak untuk menciptakan kampanye yang berkeselamatan. Kirab kendaraan roda 4 (empat) yang diikuti oleh lebih kurang 70 kendaraan dengan pengikut sekitar 300 an orang dibawah pengamanan kepolisian mengambil rute Jalan Gajah Mada, terus memasuki Jalan Jend. Sudirman, berbelok ke Jalan Tuanku Tambusai, terus ke Jalan Soekarno Hatta, Jalan Riau, Jalan Juanda, lanjut memasuki Jalan Jend. Sudirman, kemudian kembali ke titik pelepasan di Jalan Gajah Mada. Sepanjang rute kirab, pasangan calon dan tim pendukung memperkenalkan simbol-simbol dan yel-yel masing-masing pasangan calon Kegiatan Kirab Pilkada Damai ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 mendatang, serta mengingatkan pentingnya menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua.


Selengkapnya
1183

KPU Riau Tetapkan DPT Pilgub Riau 4.827.022 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 sebanyak 4.827.022 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024, di The Zuri Hotel Pekanbaru, Ahad (22/9). Hadir membuka Rapat Pleno Ketua Riau Rusidi Rusdan yang didampingi Anggota KPU Riau Abdul Rahman, Nugroho Noto Susanto, Nahrawi, Supriyanto, bersama Sektretaris KPU Riau Rudinal B. Turut hadir sebagai peserta dari unsur Forkopimda Provinsi Riau, Ketua dan Anggota Bawaslu Riau, Penghubung Bakal Pasangan Calon, Kanwil Kemenkumham Riau, dan PJ Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Riau. Rapat kemudian berlanjut dengan dipimpin oleh Abdul Rahman selaku pengampu Divisi Perencanaan Data dan Informasi yang mempersilakan masing-masing ketua Perencanaan Data dan Informasi di 12 KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetapnya ditingkat Kabupaten/Kota. Kabupaten Kampar menyampaikan jumlah pemilih sebanyak 601.561 pemilih, Kabupaten Indragiri Hulu 332.680 pemilih, Kabupaten Bengkalis 463.333 pemilih, Kabupaten Indragiri Hilir 514.106 pemilih, Kabupaten Pelalawan 291.888 pemilih, Kabupaten Rokan Hulu 389.669 pemilih, Kabupaten Rokan Hilir 462.656 pemilih, Kabupaten Siak 335.676 pemilih, Kabupaten Kuantan Singingi 255.805 pemilih, Kabupaten Kepulauan Meranti 149.815 pemilih, Kota Pekanbaru 791.034 Pemilih dan Kota Dumai 238.799 Pemilih. Rahman pun melanjutkan dengan membacakan total  jumlah pemilih dari 12 Kabupaten/Kota 4.827.022, 172 kecamatan, 1.862 desa/kelurahan, 11.480 TPS, terdiri atas pemilih laki-laki 2.445.001, pemilih perempuan 2.382.021. "Terima kasih kepada KPU Kabupaten/Kota yang sudah membacakan rekapitulasi daftar pemilih tetap masing-masing kabupatennya. Dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang jumlah pemilihnya 4.732.174 pemilih maka pada Pilkada 2024 mengalami kenaikan sejumlah 94.848 pemilih”, urai Rahman. “Kenaikan ini disebabkan oleh pertambahan penduduk Riau selama rentang waktu penetapan DPT Pemilu 2024 di bulan Juni 2023 sampai Penetapan DPT Pilkada 2024 pada tgl 22 September 2024.Sedangkan jika dibandingkan dg DPS maka jumlah DPT mengalami penurunan 9 pemilih yg disebabkan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)”, urai Rahman. Sebelum menutup, Rahman pun kembali menjabarkan proses pemutakhiran data pemilih, juga aturan yang mengikat baik dalam proses pemutakhiran maupun kewajiban untuk melindungi beberapa elemen data pemilih sebagai data yang dirahasiakan.


Selengkapnya
756

Jelang Masa akhir tahapan Pemilu 2024, KPU Riau gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Tahapan Pemilu 2024

KPU Provinsi Riau, Sabtu (21/9)  menggelar Focus Group Discussion Penyusunan Laporan Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Hotel The Zuri Pekanbaru yang dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan dalam sambutannya menekankan Evaluasi tahapan Pemilu 2024 bisa menjadi pembelajaran untuk tahapan pemilihan 2024. "Setiap hasil yang baik pada Pemilu 2024 untuk dipertahankan dan ditingkatkan pada pemilihan 2024, serta melihat kompleksitas Pemilu 2024 sesuai dengan level wilayah kita atau kronologis dalam Pemilu 2024", ujarnya. Ramadhan Pancasilawan, Tim Pakar KPU RI, yang hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa KPU RI melakukan evaluasi terhadap Pemilu 2024. "KPU RI membentuk tim yang berjumlah 7 orang untuk menyusun instrumen terkait evaluasi Pemilu 2024. Kegiatan ini untuk melihat bagaimana mekanisme di lapangan karena laporan akan diserahkan kepada Presiden, dikarenakan ada beberapa daerah yang mengalami permasalahan teknis", ungkapnya. Mantan Ketua Divisi Teknis KPU Riau periode 2019-2024 Joni Suhaidi yang juga menjadi narasumber pada kesempatan tersebut menyampaikan tentang Dinamika Pemilu. "Hampir setiap periode Pemilu memiliki dinamika yang sama, yaitu KPU secara hirarki. KPU RI yang memberikan kebijakan dan KPU Provinsi sebagai supervisi dan monitoring dengan ujung tombak di KPU Kab/Kota. Dalam pelaksanaan, masalah yang muncul dari kebijakan yaitu pada KPU RI. Pada Tahun 2024 mulai dari proses persiapan hingga penyelenggaraan sering terjadi keterlambatan regulasi, dimana KPU daerah menjadi gagap dengan waktu yang sempit pada tahapan dalam pelaksanaan", urainya. Muammar Alkadafi Akademisi di UIN Suska Riau menyoroti permasalahan Pemilu dari sisi penerapan kaidah  regulasi yang tidak dilaksanakan. "Prinsip dalam penyelenggaraan yaitu integritas, akuntabilitas, transparansi, kecerdasan. Dari sisi anggaran, penyelenggara Pemilu difasilitasi negara dengan anggaran yang setiap pelaksanaannya mengalami kenaikan. Evaluasi menghasilkan hasil berupa dokumen laporan dari hasil kebijakan Pemilu. Hasil evaluasi komprehensif akan memunculkan hal-hal yang perlu dihentikan pada penyelenggaran Pemilu dan ada yang direformasi". Ketua Netfid Riau Diara Rizky Prayitno menyampaikan Sudut pandang pemantauan untuk evaluasi Pemilu di Riau.  yang perlu diperhatikan dalam evaluasi Sistem Pemilu seperti regulasi yang menjadi pedoman dalam melaksanaan tahapan Pemilu, proses  Pemilu dan manajemen Pemilu. Kita harus menyamakan perspektif dari evaluasi Pemilu serta konsistensi dari regulasi", ungkap Diara. Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu Tahun 2024 ini ditutup oleh anggota KPU Provinsi Riau Bapak Supriyanto. "Evaluasi ini akan menjadi riset dan  bisa menjadi pembelajaran untuk tahapan pemilihan 2024", pungkas Supri.


Selengkapnya
733

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Riau Gelar Rakor Kampanye dan Dana Kampanye

KPU Provinsi Riau, Selasa (17/9)  menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye menjelang dimulainya tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dimulai tanggal 25 September 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau ini dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang jelas tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye. "Rakor ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada agar proses kampanye berjalan dengan lancar," ujarnya. Kegiatan ini juga membahas berbagai aspek teknis kampanye, tahapan dan mekanisme pelaporan dana kampanye. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan tentang kebijakan berkaitan dengan pelaksaan kampanye. “Dalam rentang waktu pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan”, urai Nugroho. “Berikutnya, dalam rentang waktu tanggal 10-23 November 2024, pasangan calon dapat melaksanakan Kampanye dengan metode penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik. Pada tanggal 24-26 November adalah masa tenang, semua alat peraga Kampanye harus dibersihkan”, lanjutnya. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nahrawi menyampaikan tentang laporan dana kampanye pasangan calon. “Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye”. “Ada beberapa laporan yang harus disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan jenis pemilihannya yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)”, sambung Nahrawi. Turut hadir juga sebagai narasumber Perhimpunan Pemilu Indonesia, Central Pemilu Indonesia, Dir. Kriminal Umum Polda Riau, Dir Intelkam Polda Riau dan Ketua KPID Riau. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Riau juga mengingatkan kepada semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan secara berkala.    


Selengkapnya