Berita Terkini

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, Warga Antusias dan PSU Siak Berlangsung Damai

Pekanbaru, 23 Maret 2025 – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 telah dilaksanakan kemarin, Sabtu (22/3) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak. Rata-rata kehadiran pemilih di TPS mencapai 85,5% dalam PSU yang berlangsung di TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya; dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi'an Siak tersebut. Secara rinci, kehadiran pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar mencapai 83,4%, TPS 3 Desa Jayapura sebesar 87,2%, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi'an mencapai angka tertinggi dengan 95,3%. Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat antusias dalam menggunakan hak pilihnya pada PSU ini. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, yang ditemui saat melakukan peninjauan ke TPS bersama Gubernur Riau dan Kapolda Riau, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak. Ia berharap semua tahapan ini berjalan dengan lancar dan suara pemilih tersalurkan dengan baik serta hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. “Alhamdulillah pemungutan suara ini terlaksana dengan lancar. Saya berharap seluruh tahapan dapat kita selesaikan dengan baik. Semoga suara pemilih tersalurkan dengan baik serta hasil dari pemilihan ini dapat diterima oleh semua pihak.  Ini merupakan hasil kerja kita bersama, saya menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan pemungutan suara ini” ungkapnya.  Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menuturkan bahwa antusiasme masyarakat yang masih tinggi untuk hadir ke TPS menunjukkan bahwa mereka memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi. “Hal ini membuktikan bahwa masyarakat memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan ingin pemilihan yang dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan pilihan rakyat,” ujar Nugi sapaan aktabnya.  Dengan tingkat kehadiran yang cukup tinggi ini, diharapkan hasil PSU dapat semakin memperkuat legitimasi pemimpin terpilih dan mencerminkan kehendak masyarakat Kabupaten Siak secara adil dan demokratis.  Selanjutnya KPU Siak akan menjadwalkan Pleno terbuka rekapitulasi perolehan hasil PSU pasca putusan MK tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Sesuai keputusan KPU Siak Nomor 27 tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan MK di Kabupaten Siak, Pleno rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dapat dilaksanakan pada interval waktu 23 maret s.d 27 maret 2025. Sedangkan jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kabupaten Siak dijadwalkan pada interval waktu 24 maret s.d 29 maret 2025.


Selengkapnya
923

Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024

Bahwa untuk untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang salah satu amar putusannya memerintahkan kepada Termohon yaitu KPU Kabupaten Siak agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafi’an, dengan terlebih dahulu membentuk “TPS di Lokasi Khusus”, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :  Selengkapnya [KLIK DISINI]


Selengkapnya
803

KPU Riau Gelar Rapat Kerja Penyusunan Laporan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Tahun 2024

Pekanbaru, [14/3]– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Rapat Kerja Penyusunan Laporan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Tahun 2024 di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada tanggal 12-13 Maret 2025, yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.  Rapat Kerja yang dilaksanakan di Aula Gedung Bappeda Kabupaten Pelalawan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Pejabat Struktural KPU Provinsi Riau dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten/Kota, dan Operator Sikadeka KPU Kabupaten/Kota.  Kegiatan Rapat Kerja ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan. Dalam sambutannya Rusidi berpesan agar masing-masing kabupaten/kota segera menuntaskan penyusunan laporan tahapan Pemilihan tahun 2024.  “Rangkaian kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 telah selesai kita laksanakan, saya berharap Saudara-saudara segera menuntaskan penyusunan laporan tahapan Pemilihan Tahun 2024 dengan baik dan benar serta sistematis, sebagai bentuk pertanggungjawaban kita atas kegiatan tahapan yang telah kita laksanakan”. Kegiatan ini dilanjutkan dengan Penyampaian draft Laporan dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan di masing-masing kabupaten/kota yang disampaikan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten/Kota. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto memimpin pembahasan Desain Laporan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan 2024 yang disampaikan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, kemudian dilakukan pembahasan terhadap permasalahan yang muncul dan tindak lanjut serta rekomendasi yang diberikan pada tahapan kampanye dan dan kampanye pada Pemilihan Tahun 2024. Nugroho menyampaikan bahwa Rapat Kerja ini penting dilaksanakan sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan 2024 yang telah dilaksanakan. “Hasil evaluasi dan rekomendasi kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tahapan yang sama pada pemilihan yang akan datang. Diharapkan kawan-kawan segera melakukan perbaikan laporan dari masukan-masukan yang telah disampaikan jika masih ada yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, agar dapat segera merampungkan Laporan Kampanye dan Dana kampanye”, ungkapnya.


Selengkapnya
949

Mahkamah Konstitusi Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

Pekanbaru, 5 Februari 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon di enam daerah  tidak dapat diterima. Sementara putusan untuk perkara Kabupaten Siak akan dilanjutkan Pada Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli. Berikut hasil putusan MK terkait perkara PHPU Pilkada di Riau: 1.    Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima. 2.    Kota Dumai (Perkara No. 89) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 10.05 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima. 3.    Kota Pekanbaru (Perkara No. 95) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima. 4.    Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima. 5.    Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima. 6.    Kabupaten Kampar, Perkara 29, 5 Februari 2025, pukul 19.30 wib, Amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima Dengan diputuskannya enam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait segera melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih. Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Pemberitahuan MK telah diterima pada 4 Februari 2025 untuk lima Kabupaten, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 5 Februari 2025. Sedangkan Kabupaten Kampar diterima pada tanggal 5 Februari 2025, maka pleno terbuka dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025. Berikut jadwal dan lokasi pleno penetapan pasangan calon terpilih: 1.    Kabupaten Rokan Hulu, 5 Februari 2025 - Hotel Sapadia, pukul 20.00 WIB 2.    Kabupaten Kuantan Singingi, 5 Februari 2025  - Aula KPU Kuansing, pukul 20.00 WIB 3.    Kota Dumai, 5 Februari 2025 - Hotel Grand Zuri, pukul 20.00 WIB 4.    Kabupaten Rokan Hilir, 5 Februari 2025 - Aula Media Center KPU Rohil, pukul 20.00 WIB 5.    Kota Pekanbaru, 5 Februari 2025  - Hotel Aryaduta, pukul 20.00 WIB 6.    Kabupaten Kampar, 6 Februari 2025 - Aula KPU Kabupaten Kampar Sementara itu, permohonan perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak (Perkara No. 73) masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang MK. “Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan. “KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalami proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. KPU Riau berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan transparan dan demokratis demi mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.


Selengkapnya
845

Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan

Pekanbaru, 15 Desember 2024 – Menjelang penutupan tahun 2024 KPU Provinsi Riau berhasil meraih empat penghargaan. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Riau dengan menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Penghargaan pertama yang diterima adalah predikat Lembaga Menuju Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik, yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau. Pengakuan ini menunjukkan upaya KPU Riau dalam memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. KPU Riau juga mendapatkan tiga penghargaan bergengsi dari KPU RI, yakni Juara 1 Satker Sedang Kategori Pencapaian Pelaporan LHKPN Tahun 2023 dengan hasil diumumkan lengkap. Penghargaan ini menggarisbawahi kedisiplinan dan kepatuhan KPU Riau dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara transparan dan tepat waktu. Dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, KPU Riau meraih Peringkat Pertama Satker Sedang Kategori Pengelolaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang menjadi bukti profesionalisme KPU Riau dalam mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara secara efisien dan akurat.  KPU Riau memperoleh Peringkat Kedua Satker Sedang Kategori Pengelolaan Rekapitulasi dan Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan, yang mencerminkan kemampuan KPU Riau dalam mengelola rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan dengan baik. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerja KPU Riau selama ini. “Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran KPU Riau dan dukungan masyarakat serta instansi terkait yang telah membantu pelaksanaan tugas-tugas KPU Riau dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Semoga ke depan, kinerja kami semakin baik dalam melayani masyarakat dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya. Rusidi juga menyampaikan harapan semoga dengan adanya penghargaan ini menambah semangat jajaran KPU Riau dalam melaksanakan tugas-tugas ke depan. “Dengan prestasi ini, KPU Riau siap melangkah ke tahun 2025 dengan semangat baru, terus berkomitmen pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Alhamdulillah pada Pilkada 2024 ini di Provinsi Riau mencatat rekor baik berupa tidak ada Pemungutan Suara Ulang ( Zero PSU) pasca pemungutan suara.”. tutup Rusidi.


Selengkapnya
867

KPU Provinsi Riau Gelar Rakorda Persiapan Pemungutan Suara& Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU Provinsi Riau menggelar Rapat Konsolidasi Daerah (Rakorda) dalam rangka persiapan Pemungutan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Elit, Pekanbaru, tanggal 15 s.d. 17 November 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 1.168 orang peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta sekretaris PPK yang berasal dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Rakorda ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh penyelenggara mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pentingnya koordinasi dan kerja sama yang solid antara seluruh jajaran penyelenggara untuk menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  "Kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Pilkada ini berjalan dengan aman, jujur, adil, dan transparan. Koordinasi yang baik antara KPU provinsi, kabupaten/kota, dan PPK serta jajaran sangat penting untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas," ujar Rusidi usai memberikan sambutan saat pembukaan acara. Ia mengingatkan agar seluruh peserta rakor memahami dan berkomitmen untuk menindaklanjuti materi yang diberikan dengan baik, serta melaksanakan tahapan sesuai peraturan dan pedoman teknis yang telah ditetapkan guna menjaga kelancaran, transparansi, dan integritas pemilihan. Selama tiga hari, para peserta menerima materi dan pembekalan teknis mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara, Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih, Antisipasi Potensi Permasalahan Hukum Pilkada, Kebijakan dan Implementasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) serta Tata Kelola Keuangan dan Administrasi Kedinasan. Dalam kegiatan tersebut para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar kendala teknis yang mungkin dihadapi di lapangan, serta mendapatkan penjelasan langsung dari para narasumber yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Rahman dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto serta Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B. Selain itu, KPU Provinsi Riau juga menghadirkan Kapolda Riau dan Danrem 031/Wirabima sebagai narasumber dalam paparan dan diskusi panel. KPU Provinsi Riau optimistis, dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang intensif antar penyelenggara, Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Riau akan berlangsung lancar dan menghasilkan pemilihan yang berkualitas.


Selengkapnya