DPRD Kabupaten Agam Kunjungi KPU Provinsi Riau Bahas Prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW)

Pekanbaru, 12 Maret 2026 — Pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau di Pekanbaru. Pertemuan tersebut bertujuan untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman terkait prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rombongan DPRD Kabupaten Agam dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan Syafril, S.E., Dt. Rajo Api, bersama Wakil Ketua Badan Kehormatan Masriko Andri serta anggota Badan Kehormatan lainnya, yaitu Asrizal, Muhammad Hanafi, S.H., dan Donny. Turut hadir pula jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Agam, antara lain Kepala Bagian Keuangan M. Reza Arrasuly, S.E., Sri Nofrianti, S.E., Firdaus, dan Sayfrizon, yang ikut mendampingi rombongan dalam kegiatan audiensi tersebut.

Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, didampingi anggota Nahrawi, Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B., Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Nirson, Kasubbag Teknis Penyelenggara Mulyadi, serta pejabat fungsional di KPU Provinsi Riau.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Kabupaten Agam sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. “Pertemuan seperti ini sangat penting untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme PAW. KPU menjalankan proses tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku sehingga setiap tahapan harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan,” ujar Rusidi.

Anggota KPU Provinsi Riau Nahrawi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa mekanisme PAW telah diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam memproses pergantian anggota legislatif. “PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci prosedur dan tahapan PAW bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu, setiap proses yang diajukan harus melalui verifikasi dan penelaahan yang teliti agar sesuai dengan regulasi,” jelas Nahrawi.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam, Syafril, S.E., Dt. Rajo Api, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi sarana penting bagi DPRD untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai prosedur PAW dari KPU. “Kami berterima kasih atas penerimaan dan penjelasan dari KPU Provinsi Riau. Diskusi ini sangat membantu kami dalam memahami secara lebih komprehensif mekanisme PAW agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan sesuai aturan,” ungkap Syafril.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialog yang terbuka dan konstruktif. Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih kuat antara KPU dan DPRD mengenai tata kelola proses PAW sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 165 Kali.