KPU Se-Riau Tuntaskan Rekapitulasi PDPB Triwulan I 2026, Tegaskan Komitmen Data Pemilih Akurat dan Mutakhir
Pekanbaru, 3 April 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 secara serentak di wilayah masing-masing.
Adapun hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Kuantan Singingi : 269.941 pemilih
2. Kabupaten Indragiri Hulu : 356.552 pemilih
3. Kota Pekanbaru : 835.063 pemilih
4. Kabupaten Rokan Hilir : 487.197 pemilih
5. Kota Dumai : 250.741 pemilih
6. Kabupaten Siak : 351.143 pemilih
7. Kabupaten Indragiri Hilir : 539.278 pemilih
8. Kabupaten Kepulauan Meranti : 154.348 pemilih
9. Kabupaten Pelalawan : 307.116 pemilih
10. Kabupaten Rokan Hulu : 415.038 pemilih
11. Kabupaten Bengkalis : 492.689 pemilih
12. Kabupaten Kampar : 634.460 pemilih
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengingatkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan kualitas data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan pemutakhiran harus dilaksanakan secara teliti, mulai dari proses pencocokan dan penelitian hingga penyusunan akhir data.
“Data yang disajikan dalam pleno harus telah melalui proses pengecekan berlapis. Jangan sampai masih terdapat kekeliruan yang seharusnya dapat diselesaikan pada tahapan sebelumnya,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi aktif dengan Bawaslu serta para pemangku kepentingan lainnya guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan seluruh proses PDPB dengan pendekatan yang lebih sistematis dan responsif terhadap dinamika data di lapangan.
Ia menegaskan bahwa setiap temuan data yang tidak sinkron, termasuk indikasi kegandaan akibat perpindahan domisili atau perubahan status pemilih, harus ditindaklanjuti secara terstruktur dan berbasis data. “Pembersihan dan penataan data harus dilakukan secara menyeluruh, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan siap digunakan pada tahapan berikutnya,” jelasnya.
Rapat rekapitulasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemutakhiran data pemilih, sekaligus memastikan tersedianya data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.