Berita Terkini

974

KPU Provinsi Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Pekanbaru, 13 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana najir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Bencana banjir bandang dan tanah longsor dalam skala masif yang terjadi secara bersamaan di tiga provinsi tersebut menyebabkan banyak korban jiwa, kerusakan yang luas, serta pengungsian dalam skala besar. Dampak bencana ini dirasakan oleh jutaan warga, baik yang kehilangan rumah, fasilitas publik, maupun infrastruktur penting. Bantuan yang dikirimkan KPU Provinsi Riau berasal dari donasi sukarela seluruh jajaran internal yang diberangkatkan dari Kantor KPU Provinsi Riau menuju KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai simpul distribusi bagi wilayah terdampak. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyebut langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi bencana besar. “Kami merasakan duka yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Setiap kabar kehilangan sangat berarti bagi kami. Bantuan ini mungkin tidak besar, tetapi kami ingin memastikan bahwa mereka tidak menghadapi situasi ini sendirian,” ujarnya. Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B, menambahkan bahwa aksi solidaritas ini lahir dari semangat kemanusiaan yang sudah lama menjadi identitas keluarga besar KPU. “Kami bergerak karena panggilan kemanusiaan, bukan sekadar formalitas. Kehilangan dan kerusakan yang mereka alami sangat berat, dan kami ingin hadir untuk menguatkan. Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban mereka,” ungkapnya. KPU Provinsi Riau memastikan bahwa penyaluran bantuan akan berlangsung berkelanjutan selama kebutuhan masyarakat terdampak masih tinggi. Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk terus memperkuat solidaritas dan kepedulian antarwilayah, terutama ketika bencana melanda.


Selengkapnya
906

KPU Provinsi Riau Menetapkan 5.072.178 Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Pekanbaru, 12 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Desember 2025, di Kantor KPU Provinsi Riau, dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama seluruh anggota KPU Provinsi Riau. Kegiatan ini dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau serta unsur Forkopimda Provinsi Riau. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa total pemilih terdiri dari 2.569.805 pemilih laki-laki dan 2.502.373 pemilih perempuan. Ia menegaskan bahwa proses pengolahan data dilakukan secara cermat dan berjenjang melalui verifikasi administrasi dan pengecekan faktual. “Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berlapis. Kami memastikan seluruh perubahan data dapat diverifikasi baik dari sisi kependudukan maupun kondisi di lapangan,” ujarnya. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran tidak hanya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, tetapi juga melalui langkah verifikasi langsung. “Kami melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut ke Disdukcapil dan pihak terkait untuk mengonfirmasi data sesuai sasaran PDPB, bahkan turun langsung menemui pemilih apabila diperlukan,” kata Rusidi. Ia menambahkan bahwa akurasi data pemilih merupakan prasyarat penting bagi penyelenggaraan pemilu yang terpercaya. Proses pemutakhiran di semester ini mencakup wilayah 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Riau. Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan instansi terkait, pemilih yang mengalami perpindahan domisili atau perubahan status, serta pemilih yang telah meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar. Seluruh perubahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi formal sesuai ketentuan. KPU Provinsi Riau juga menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Riau serta perwakilan partai politik tingkat provinsi. Setiap saran dan koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih. Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak, “Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar,” ujarnya. KPU Provinsi Riau menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi. KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya.


Selengkapnya
896

KPU Provinsi Riau Gelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD

Pekanbaru, 9 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.  Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara campuran (hybrid) oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Hadir secara langsung Anggota KPU Provinsi Riau, Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson, serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Hadir juga perwakilan dari partai politik tingkat Provinsi Riau. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota hadir secara Daring terdiri atas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, admin/operator SIMPAW. Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa penanganan PAW merupakan bagian penting dari tugas pelayanan KPU karena berkaitan dengan keberlangsungan fungsi representasi publik di lembaga legislatif. Ia menyampaikan bahwa pada masa jabatan anggota DPRD, dapat muncul berbagai kondisi yang menyebabkan anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya, sehingga mekanisme PAW harus dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Menurutnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses PAW secara rinci. “Regulasi ini memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujarnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan dan alur PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses PAW serta pendalaman teknis terkait penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW). Melalui sesi tanya jawab dan diskusi teknis, peserta memperoleh kesempatan untuk menyamakan persepsi dan memastikan pemahaman yang seragam dalam menerapkan regulasi serta mengoperasikan aplikasi yang digunakan dalam layanan PAW. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap dalam memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan tahapan Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau.


Selengkapnya
737

KPU Riau mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc

Pekanbaru, 9 Desember 2025 – Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengikuti  kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc di Hotel Harris Ciumbuleuit Bandung 7-8 Desember 2025 ini dihadiri  Ketua divisi SDM KPU Republik Indonesia, Parsadaan Harahap saat membuka acara, mengatakan bahwa Badan Adhoc adalah lini depan kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu/pilkada.  “Kualitas adhoc diawali sejak proses pembentukan badan adhoc baik PPK, PPS, Pantarlih, maupun KPPS dan petugas ketertiban. Kualitas dan integritas itu tidak berhenti di proses pembentukan, tetapi terus dijaga saat menjalankan tugas hingga pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara”. Sementara itu, ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Dr. Idham Kholik mengutarakan bahwa diantara letak kelemahan penyelenggaraan pemilu adalah banyak anggota badan adhoc yang baru, terutama di KPPS yang berdampak terjadinya kesenjangan pada aspek pengetahuan dan pengalaman kerja. Hal ini yang harus dipikirkan bersama. Solusi yang bisa ditawarkan adalah pelaksanaan Bimtek yang berkualitas, berkelanjutan, dijamin dengan pembiayaan yang memadai, sehingga kualitas dan integritas Adhoc dapat terwujud dengan baik Untuk memperoleh kualitas FGD yang baik, terdapat paparan dari narasumber yang terdiri dari dua pakar SDM yang terdiri dari akademisi dari Universitas Padjajaran yakni Dr. Candradewini, S.IP., M.Si dan Dr. John Fresly, S.H., M.M. Kedua narasumber tersebut memaparkan berbagai isu strategis pada pembentukan badan adhoc berdasar kajian dan hasil riset, termasuk perbandingan antara beberapa negara. Setelah paparan, dibuka ruang diskusi dengan peserta FGD.  Diskusi FGD dipimpin Tenaga Ahli SDM KPU RI. Model diskusi FGD nya adalah diskusi terbuka dengan memberikan kesempatan kepada peserta baik ketua, divisi SDM,  maupun Kabag SDM KPU Provinsi untuk menyampaikan gagasan, masukan, dan evaluasi serta rekomendasi. Secara bergiliran anggota atau Ketua KPU Provinsi dan juga kepala bagian SDM yang hadir sebagai peserta menyampaikan masukannya. Tenaga ahli SDM KPU RI yang bertindak sebagai fasilitator mengatur jalannya diskusi. Usai FGD, fasilitator mengurai gagasan-gagasan pokok peserta dan merefleksikan nya.  Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penutupan acara oleh Ketua KPU RI. Penutupan dihadiri oleh Kadiv SDM KPU RI serta jajaran pejabat struktural KPU RI. Dalam sambutan penutup, Afifuddin Ketua KPU RI menegaskan bahwa KPU sudah memiliki legacy soal SIAKBA. Kebaikan yang sudah dilakukan dijaga, dan disampaikan ke publik. Tentu saja masih terdapat kekurangan yang harus diperbaiki ke depan. “Untuk itulah bapak ibu berada di FGD ini dalam rangka menghimpun pikiran-pikiran terbaik dalam menyukseskan agenda pembentukan dan tata kerja badan adhoc ke depan”, tutupnya.


Selengkapnya
311

KPU Riau mengikuti International Seminar on “Implementation of the Closed-List Proportional Representation, Single Transverable Vote, Single Non-Transverable Vote, and Single Member

Anggota KPU Riau Supriyanto dan Nahrawi menghadiri International Seminar on “Implementation of the Closed-List Proportional Representation, Single Transverable Vote, Single Non-Transverable Vote, and Single Member District System: Sharing Experiences from Selected Countries” yang dilaksanakan di Jakarta 5 - 7 Desember 2025.  


Selengkapnya
59

KPU Riau Mengikuti Rapat Pimpinan dalam rangka Penguatan Kelembagaan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dan Sekretaris KPU Riau Rudinal B menghadiri Rapat Pimpinan dalam rangka Penguatan Kelembagaan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 2-5 Desember 2025 di Balikpapan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh sekretaris dan ketua KPU/KIP Aceh se-Indonesia. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam arahannya menyoroti pentingnya peningkatan budaya teknologi informasi serta penguatan kebijakan lembaga agar lebih aktif dalam pengumpulan data dan perencanaan jangka panjang untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang dalam arahannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. la menegaskan bahwa keterbukaan informasi, penguatan tata kelola, serta dokumentasi yang akurat menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas Pemilu ke depan. Pada momen yang sama, KPU RI resmi meluncurkan buku "75 Hari Perjalanan Logistik Pemilu 2024", sebuah dokumentasi komprehensif mengenai proses distribusi Logistik Pemilu, tantangan lapangan, serta praktik terbaik yang dapat menjadi acuan untuk Penyelenggaraan Pemilu berikutnya. Anggota KPU RI juga memberikan arahan mengenai penguatan kelembagaan dan konsolidasi internal sebagai upaya mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang semakin efektif dan profesional.


Selengkapnya