Berita Terkini

151

Pentingnya Evaluasi Untuk Meningkatkan Performa Lembaga KPU

Pekanbaru (11/6), KPU Provinsi Riau menerima kunjungan Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita. Kegiatan ini dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja Iffa di Provinsi Riau pada tanggal 10-11 Juni 2025, dalam rangka Supervisi dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Riau, dilaksanakan konsolidasi internal yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Pejabat Struktural di lingkungan KPU Provinsi Riau. Dalam kesempatan tersebut Iffa menyampaikan beberapa hal yang perlu dievaluasi untuk meningkatkan kinerja lembaga KPU pasca Pemilu dan Pemilihan menjelang masuknya tahapan yang akan datang. “Dalam menata organisasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan performa lembaga. Pertama, administrasi surat menyurat harus mengikuti tata naskah dinas KPU, kedua, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno rutin setiap minggu, ketiga, melakukan evaluasi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”, ungkap Iffa. Sehari sebelumnya, Selasa (10/6) Ketua Divisi Hukum KPU RI tersebut hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Permasalahan Hukum Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Siak, Iffa juga sempat mengunjungi beberapa tempat bersejarah di Kabupaten Siak, diantaranya Istana Siak Sri Indrapura dan Makam Sultan Syarif Kasim II, silaturahmi ke Bupati dan Wakil Bupati Siak, serta melakukan kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Siak. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Iffa Rosita dan akan menindaklanjuti saran masukan sebagai bagian dari evaluasi bersama. “Mewakili keluarga KPU Provinsi Riau saya menyampaikan terimakasih atas kunjungan Bu Iffa di Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau. Kami akan berusaha melaksanakan perbaikan-perbaikan sebagaimana yang ibu sampaikan untuk peningkatan kinerja lembaga KPU kedepan”, tutup Rusidi.


Selengkapnya
106

10 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KPU Provinsi Riau Resmi Dilantik

Pekanbaru, [23/5] 10 Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat KPU Riau mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji serta Pembekalan hari ini. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji serta Pembekalan ini dilaksanakan secara serentak oleh Sekretariat Jenderal KPU RI terhadap 3488 orang PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I. PPPK untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau berjumlah 81 orang. Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji untuk PPPK pada Sekretariat KPU Provinsi diikuti secara Daring di ruang rapat KPU Provinsi Riau pada pukul 14.00 WIB. Sementara 12 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan hal serupa di kantor masing-masing. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Riau Nahrawi, Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B, dan seluruh pejabat struktural di KPU Provinsi Riau dan peserta pelantikan. Sebelum pelantikan, mulai Pukul 09.00 WIB peserta diberi pembekalan tentang Hak dan Kewajiban PPK serta Kedisplinan PPPK oleh Tim Biro SDM KPU RI. PPPK pada KPU Provinsi Riau terdiri dari jabatan Operator Layanan Operasional 4 orang, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama 1 orang, dan Pengadministrasi Perkantoran 5 orang.  Pengambilan sumpah dipimpin langsung Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan dan mengingatkan bahwa para pegawai yang telah dilantik menjadi bagian Aparatur Sipil Negara, “Dengan pengangkatan PPPK gelombang I yang merupakan pegawai berpengalaman dari PPNPN,  diharapkan dapat meningkatkan kinerja bukan justru menurun, melanjutkan tugas yang sudah dikerjakan sebelumnya,” ungkap Bernad. “Karena masih banyaknya tugas dan tanggung jawab setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, diharapkan kepada para Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan pembinaan kepada PPPK yang baru dilantik,” tambah Sekretaris Jenderal KPU dalam menutup sambutannya.  Usai kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji untuk PPPK, Sekretaris KPU Riau Rudinal B menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK yang baru dilantik. Beliau menyampaikan harapannya agar PPPK dapat meningkatkan kinerja dan menjaga intgritas dan nama baik lembaga. “Selamat kepada Saudara-saudara yang baru dilantik. Selamat kembali menjalankan tugas dengan status yang baru. Saya berharap Saudara-saudara dapat meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas kita sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, serta menjaga integritas dan nama lembaga KPU”, ucapnya.


Selengkapnya
338

Tahapan Pilkada Siak Hampir Usai, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemohon

Pekanbaru - Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak Tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pembacaan Putusan di MK pagi ini, Senin (5/5). “Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Riau Supriyanto yang dihubungi melalui telepon selulernya. “Kita bersyukur atas putusan ini, perjalanan panjang yang dilalui kawan-kawan di KPU Siak dalam penyelesaian sengketa ini akhirnya selesai. Ini menandakan kerja yang telah dilakukan KPU Siak selama ini sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku”, sambung Supri. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan pasca ditolaknya permohonan Pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih. “KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dari KPU RI”. Lebih lanjut Rusidi menyampaikan tentang proses pengajuan dan sumpah/janji pasangan calon terpilih. “Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji kepada pemerintah yang berwenang.  Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri”. KPU Riau menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian Tahapan Pilkada ini hingga tuntas, dan semua pihak yang telah mendukung dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Siak Tahun 2024.  Rusidi Rusdan mewakili KPU Riau dan KPU Siak menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas takdir baik ini. "Sebagai rasa syukur, sebagai ketua KPU Riau saya langsung memimpin doa dan membaca surat al fatihah saat berlangsung rapat rutin KPU Riau tadi pagi".


Selengkapnya
475

KPU Riau Sampaikan Arahan ke KPU Siak Terkait Gugatan PSU Siak ke Mahkamah Konstitusi

Pekanbaru, 24 April 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Siak terkait dengan persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4). Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut hadir Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak. Permohonan Perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Paslon Nomor Urut 1) telah diregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025. Untuk menghadapi persidangan di MK, pada kesempatan tersebut Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti di persidangan nantinya. “Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan”. “Persiapan ini menjadi langkah penting agar seluruh proses di MK dapat berlangsung lancar dan KPU dapat memberikan keterangan yang utuh serta akurat terkait pelaksanaan PSU yang telah dilakukan”, sambungnya. Rusidi juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan dalam menghadapi tahapan persidangan di MK. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU Siak harus tetap profesional dan sigap dalam menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung yang diperlukan dalam proses hukum tersebut. KPU Provinsi Riau menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak dalam setiap tahap persidangan, termasuk koordinasi dengan tim hukum dan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara di MK. Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4.


Selengkapnya
901

KPU Riau Resmi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Riau Tahun 2024

Pekanbaru  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 53.785.135.639,- dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pengembalian dana tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau kepada Gubernur Riau H. Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (14/4/2025). Sebelumnya dana tersebut telah dikembalikan oleh KPU Provinsi Riau ke kas Daerah pada tanggal 27 Maret 2025. Untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 133.044.490.800 kepada KPU Provinsi Riau. Setelah seluruh proses pemilihan selesai, realisasi anggaran sebesar Rp. 79.259.355.161. Anggaran yang tidak terpakai sebesar Rp. 53.785.135.639,- harus dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Rusidi Rusdan mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan KPU Provinsi Riau mencakup beberapa aspek pelaksanaan tahapan Pilkada. Pengelolaan anggaran hibah pilkada telah dilakukan dengan cermat dan hati-hati, sehingga memungkinkan adanya penghematan yang signifikan. "KPU Provinsi Riau awalnya merencanakan ada sembilan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Riau, namun kenyataannya hanya diikuti oleh tiga pasangan calon. Akibatnya, terdapat sisa pada anggaran fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK), pengadaan dan distribusi logistik, honorarium penyelenggara, biaya perjalanan dinas, biaya rapat kerja maupun kegiatan-kegiatan pendukung tahapan lainnya", ungkap Rusidi. “Beberapa waktu lalu kami menginformasikan bahwa KPU Provinsi Riau akan mengembalikan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Riau sekitar 60 miliar, namun pada waktu itu tahapan Pilkada masih berlangsung. Dana hibah yang dikembalikan ini merupakan sisa fix hingga akhir tahapan Pilkada Riau Tahun 2024”, sambungnya. Sementara itu, Gubernur Riau H. Abdul Wahid, M.Si., memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPU Riau atas keberhasilan dalam mengelola anggaran hibah Pilkada 2024 dengan baik. Menurut Gubernur Abdul Wahid, transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. "Saya mewakili Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi langkah KPU Riau yang telah menunjukkan transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran hibah Pilkada tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada itu sendiri. Pengembalian SILPA ini menunjukkan bahwa KPU Riau telah melaksanakan Pilkada dengan sangat baik dan penuh tanggung jawab. Kami berharap KPU Riau terus menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang," ujar Gubernur Abdul Wahid.


Selengkapnya
574

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, Warga Antusias dan PSU Siak Berlangsung Damai

Pekanbaru, 23 Maret 2025 – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 telah dilaksanakan kemarin, Sabtu (22/3) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak. Rata-rata kehadiran pemilih di TPS mencapai 85,5% dalam PSU yang berlangsung di TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya; dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi'an Siak tersebut. Secara rinci, kehadiran pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar mencapai 83,4%, TPS 3 Desa Jayapura sebesar 87,2%, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi'an mencapai angka tertinggi dengan 95,3%. Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat antusias dalam menggunakan hak pilihnya pada PSU ini. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, yang ditemui saat melakukan peninjauan ke TPS bersama Gubernur Riau dan Kapolda Riau, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak. Ia berharap semua tahapan ini berjalan dengan lancar dan suara pemilih tersalurkan dengan baik serta hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. “Alhamdulillah pemungutan suara ini terlaksana dengan lancar. Saya berharap seluruh tahapan dapat kita selesaikan dengan baik. Semoga suara pemilih tersalurkan dengan baik serta hasil dari pemilihan ini dapat diterima oleh semua pihak.  Ini merupakan hasil kerja kita bersama, saya menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan pemungutan suara ini” ungkapnya.  Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menuturkan bahwa antusiasme masyarakat yang masih tinggi untuk hadir ke TPS menunjukkan bahwa mereka memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi. “Hal ini membuktikan bahwa masyarakat memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan ingin pemilihan yang dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan pilihan rakyat,” ujar Nugi sapaan aktabnya.  Dengan tingkat kehadiran yang cukup tinggi ini, diharapkan hasil PSU dapat semakin memperkuat legitimasi pemimpin terpilih dan mencerminkan kehendak masyarakat Kabupaten Siak secara adil dan demokratis.  Selanjutnya KPU Siak akan menjadwalkan Pleno terbuka rekapitulasi perolehan hasil PSU pasca putusan MK tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Sesuai keputusan KPU Siak Nomor 27 tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan MK di Kabupaten Siak, Pleno rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dapat dilaksanakan pada interval waktu 23 maret s.d 27 maret 2025. Sedangkan jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kabupaten Siak dijadwalkan pada interval waktu 24 maret s.d 29 maret 2025.


Selengkapnya