Berita Terkini

395

Songsong Pemilu, KPU Riau Gelar Konsolidasi Internal

PEKANBARU, riau.kpu.go.id. Agenda Pemilu (Pileg, Pilpres) dan Pemilihan (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 sudah pun disepakati oleh KPU Republik Indonesia pecan lalu. Dimana Pemilu dihelat 14 Februari 2024, dan Pemilihan 27 November 2024. Untuk mendukung agenda nasional itu, KPU Provinsi Riau bersama 12 KPU Kabupaten dan Kota menggelar rapat konsolidasi internal melalui zoom meeting, Jum’at (31/01) petang kemarin. “Sambil menunggu arahan dan regulasi Peraturan KPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program disahkan oleh KPU Republik Indonesia, kami terus melakukan konsolidasi internal,” ujar Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir disela-sela kegiatan yang diikuti seluruh Ketua dan Anggota KPU Riau dan 12 KPU Kabupaten/Kota didampingi oleh para Sekretaris, Kabag dan Kasubbag Dalam kegiatan kemarin, Ketua KPU Riau meminta kepada rekan-rekan komisioner dan Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mulai mengintensifkan kegiatan-kegiatan di internal, memastikan fasilitas dan sarana prasana perkantoran terpenuhi untuk bisa melaksanakan kegiatan dengan baik, kedisiplinan penting diperhatikan, pelaksanaan apel rutin, dan rapat pleno rutin setiap senin harus dijaga kesinambungannya. Secara bergantian masing-masing komisioner KPU Riau selaku koordinator divisi menyampaikan arahan terhadap KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Seperti Joni Suhaidi selaku pemangku divisi teknis penyelenggaraan mengintruksikan jajaran dibawahnya untuk mempersiapkan diri dengan membekali pemahaman regulasi terkait Tahapan Verifikasi Parpol dan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil). Sementara Nugroho Noto Susanto selaku kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menekankan betapa pentingnya penggunaan media sosial di lingkungan KPU untuk mempublish segala bentuk regulasi yang berkaitan dengan penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan, serta bentuk-bentuk kegiatan-kegiatan KPU baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar  masyarakat tahu bahwa KPU se-Provinsi Riau telah bersiap melaksanakan helat besar di tahun 2024 mendatang. Tak ketinggalan Abdul Rahman selaku kordiv Program dan Data, kembali mengingatkan selain senantiasa mengupdate pemutakhiran data pemilih agar KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau mulai menyusun anggaran Pemilihan 2024, mengingat beberapa waktu kedepan intensitas pekerjaan akan semakin padat. Selagi masih ada kesempatan segera susun anggaran Pemilihan 2024 dan koordinasikan sesegera mungkin dengan para pemangku kepentingan terutama Pemerintah Daerahnya masing-masing. Terakhir kordiv Hukum dan Pengawasan, Firdaus menyampaikan pesan agar para Komisioner KPU Kabupaten/Kota senantiasa melakukan pembenahan diri terutama terkait kehadiran dan kedisiplinan. Bagaimana mau melaksanakan tahapan jika kedisiplinan diri masih minim, karena tahapan diatur sedemikian rupa mulai dari jumlah hari, minggu, bulan, dan tahun semuanya sudah baku dan harus ditaati tepat waktu. Jika lewat maka hukum yang berbicara, tegas Firdaus menghakhiri pertemuan sore itu. (Hupmas/Imy, doc/myd)


Selengkapnya
682

Kelas SLDPR ke-6 Bahas Pemilih, Pemerintah dan TNI/Polri

PEKANBARU, riau.kpu.go.id Kelas Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau (SLDPR) Tahun 2021 memasuki pertemuan ke-6 pada Rabu, 26 Januari 2022. Kelas yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini menghadirkan pemateri dari Komisioner KPU Kota Dumai, Siti Khadijah dan Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dengan tema Pemilih, Pemerintah dan TNI/Polri. Komisioner KPU Kota Dumai, Siti Khadijah dalam pemaparannya fokus pada topik tentang bagaimana hak politik setiap warga negara di mata hukum. “setiap warga negara memiliki hak politik yang sama di mata hukum, baik untuk dipilih dan memilih sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Siti Khadijah. Selain itu dia juga menjelaskan bahwa, setiap warga negara terbebas dari segala bentuk diskriminasi, sehingga berhak menentukan pilihannya dalam politik. “begitu juga dalam hal untuk dipilih. Peraturan dan perundang-undangan menyediakan ruang bagi setiap warga negara untuk ikut berkompetisi dalam Pemilu/Pilkada,” jelasnya.  Sementara Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni memberikan materi tentang peran pemerintah dalam Pemilu/Pilkada antara lain: peran penganggaran mulai dari menyusun, mengendalikan, mengesahkan dan menjalankan melalui persetujuan DPR. “Peran berikutnya adalah kewajiban untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini melakukan sosialisasi,” papar Beni. Selain itu, peran pemerintah dalam Pemilu/Pilkada adalah bagaimana menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses penyelenggaraan berlangsung. “caranya dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan dan regulasi yang melarang agar ASN tidak terpengaruh untuk memberikan dukungan ke salah satu pihak dalam Pemilu/Pilkada,” jelasnya.  Kelas SLDPR tampak berjalan lancar dalam kendali Moderator dari Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Ronaldi Ardian. Kelas belajar yang berlangsung lebih kurang 90 menit tersebut diikuti oleh 240 peserta dari 12 kabupaten/kota se Riau dan panitia SLDPR yang terdiri dari komisioner perempuan KPU Se-Riau dan Sekretariat. (Sldpr/Fitri)


Selengkapnya
705

Gali pengetahuan teknis kepemiluan, MGMP PPKN sambangi RPP KPU Riau

PEKANBARU, riau.kpu.go.id. Musyawarah Guru Mata Pelajaran  (MGMP) PPKN SMA/MA Pekanbaru sambangi KPU Riau, Kamis (27/02/2022). Kunjungan kali ini bertujuan untuk menggali secara teknis penyelenggaraan kepemiluan di Indonesia. Diawali dengan pengenalan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Riau, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman selaku Divisi Proda memberikan penjelasan terkait materi/objek atau fasilitas apa saja yang terdapat di RPP dan dilanjutkan keruangan pertemuan/diskusi untuk memperjelas teknis kepemiluan. Nugrono Noto Susanto dalam diskusi kali ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan kepemiluan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah dengan Undang-Undang Pemilu dan KPU dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Selain KPU ada lembaga Pengawas Pemilu yang disebut dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang turut serta sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan,” dimana ada pelaksana dan pengawas yang kemudian dinilai oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait etik keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, imbuh Nugie demikian biasa disapa. Pasca menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan kepemiluan secara teknis, Nugrono Noto Susanto memberikan kesempatan kepada peserta MGMP untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan, kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh peserta. Ketua MGMP PPKN SMA/MA Pekanbaru Ibu Emilda mempertanyakan terkait money politik yang marak terjadi seperti “Serangan Fajar”, bagaimana sikap yang harus kita lakukan jika melihat langsung kejadian tersebut serta bagaimana pula sikap KPU selaku penyelenggara terhadap fenomena serangan fajar tersebut. Sementara peserta MGMP PPKN yang lain mempertanyakan terkait proses penetapan Data Pemilih, proses rekapitulasi suara dan ajakan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat lagi terkait pendidikan pemilih, mengingat para siswa yang mereka ajar adalah masuk dalam kategori pemilih pemula yang hampir dapat dipastikan masih banyak informasi yang harus disosialisasikan kepada mereka terutama tentang kepemiluan. Menanggapi hal tersebut Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa, “Jika Ibu-ibu mengetahui secara langsung dan memiliki bukti yang kuat silahkan laporkan ke Badan Pengawas Pemilu, nanti mereka yang akan memutuskan tegas Nugroho Noto Susanto. Terkait dengan sikap KPU dalam hal ini adalah bahwa KPU secara tegas menolak money politic, tidak hanya itu saja hal-hal yang sekiranya tidak sesuai dengan regulasi bahkan norma selayaknya negara demokrasi, sikap KPU sangat jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, imbuhnya lagi. Terkait dengan rekapitulasi penghitungan suara, saat ini KPU terus berupaya sebaik mungkin menyajikan data yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi, bahwa masyarakat secara langsung bisa mengamati dan menyaksikan angka demi angka yang masuk ke system hingga menjadi rekap perolehan suara, untuk kemudian ditetapkan siapa yang terpilih oleh KPU melalui Rapat Pleno terbuka, yang diikuti oleh para pemangku kepentingan dan dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat tegas Nugroho Noto Susanto. Ditempat yang sama Abdul Rahman selaku pemangku Program dan Data KPU Riau terkait data Pemilih memberikan komentarnya bahwa penetapan Data Pemilih Tetap dalam setiap periode Pemilu dan Pemilihan telah melalui berbagai mekanisme proses  penetapan, yakni dimulai dari diterimanya data pemilih dari Kemendagri, untuk selanjutnya di mutakhirkan kembali oleh KPU. Setelah melalui pemutakhiran data pemilih KPU mengumumkan ke khalayak untuk dapat dilihat dan diperiksa apakah nama pemilih sudah terdaftar atau belum, jika belum masuk maka dapat menghubungi para  petugas atau menghubungi Kantor KPU Kab/Kota yang terdekat sesuai alamat domisili pemilih itu sendiri. Terkait dengan kerjasama yang diusulkan oleh MGMP, pada prinsipnya KPU Riau menyambut baik usulan tersebut dan akan segera menyampaikan informasi tersebut kedalam sebuah rapat bersama komisioner lainnya untuk diputuskan, seperti apa bentuk atau mekanisme kerjasama dimaksud. (hupmas/myd)


Selengkapnya
798

Amankan data KPU Launching CSIRT

JAKARTA, riau.kpu.go.id. Guna melindungi data dan website dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penyerangan/ penyusupan ke database yang tersimpan secara jejaring system yang dimiliki KPU. Untuk membentengi databse hari ini Jum’at, 21 Januari 2021 KPU RI resmi meluncurkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT). "Tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi berbanding lurus dengan terjadinya resiko dan ancaman keamanan, ungkap Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian selaku Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ada 2 sifat ancaman yang pertama adalah ancaman teknis dan social imbuhnya.  Ancaman teknis melalui melware, DDos, Phising dan lain-lain, sementara ancaman sosial berbentuk propaganda hitam seperti menyebar berita Hoax, opini dan motivasi yang menyesatkan terang Hinsa Siburian. KPU sampai saat ini terus berupaya mengembangkan data berbasis jejaring system informasi yang saling terintegrasi antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Ilham Saputra dalam sambutan sekaligus peluncuran CSIRT. “Ada beberapa system teknologi informasi yang dimiliki oleh KPU seperti SIPOL, SILON, SIDALIH, SIMPAW, SIDAPIL dan SIREKAP yang semuanya sangat membantu kinerja KPU”, imbuh Ilham dihadapan peserta yang hadir baik secara luring maupun daring. System teknologi informasi yang dibangun juga sangat membantu masyarakat untuk turut mengontrol baik kinerja maupun hasil Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut Ilham menyampaikan bahwa tujuan utama dari keberadaan CSIRT ini adalah untuk melindungi data, identitas dan administrasi kepemiluan dari ancaman  data. Kedepan secara berkelanjutan KPU akan selalu  melakukan evaluasi terkait keberadaan CSIRT guna melengkapi/ memperbaiki kekurangan-kekurangan yang muncul sehingga system informasi teknologi yang dimiliki oleh KPU akan semakin baik dengan harapan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara terutama KPU akan semakin meningkat, dengan memberikan keyakinan bahwa teknologi informasinya aman dan tidak bisa dimasuki/ susupi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hadir dalam kesempatan tersebut Sumariandono Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menjadi mitra utama KPU dalam pengembangan pengamanan data, serta seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring. (hupmas/myd)


Selengkapnya
791

Penguatan Kelembagaan; KPU Riau Tandatangani Pakta Integritas

PEKANBARU, riau.kpu.go.id dalam rangka penguatan kelembagaan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau lakukan penandatanganan Pakta Integritas, Selasa (18/01/2022). Bertempat di kantor satker masing-masing Ketua dan Anggota beserta Sekretaris menandatangani pakta integritas yang merupakan salah satu wujud keseriusan lembaga penyelenggara terutama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang bersih, mandiri dan tidak memihak kepada salah satu peserta baik Pemilu maupun Pemilihan. Diawali dengan pembacaan Pakta integritas oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Provinsi dilanjutkan dengan satker KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Adapun beberapa poin yang dibacakan adalah 1. Akan mendukung dan melaksanakan Zona Integritas di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani; 2. Dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian diluar peraturan yang berlaku, dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun barang, baik langsung maupun tidak langsung dan tidak akan terpengaruh dengan siapapun juga; 3. Akan senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas, jujur dan bertanggung jawab serta  menjunjung tinggi profesionalitas; 4. Akan senantiasa patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila melakukan pelanggaran; dan 5. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara. Pasca pembacaan dan penandatanganan pakta integritas acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait integritas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan narsum Arief Budiman Anggota KPU RI yang membahas tentang penguatan integritas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serta Novy Hasbhy Munnawar selaku Inspektor Utama KPU RI yang membahas tentang Pembentukan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Ada tiga hal penting yang harus dimiliki oleh para penyelenggara dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan, yakni Transparansi, Integritas dan Kualitas, tegas Arief Budiman. Dengan tiga hal ini diharapkan para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan kedepan sekiranya dapat bekerja lebih baik lagi, pungkasnya. Sementara Hasbhy menyampaikan pentingnya setiap penyelenggara memiliki integritas yang kuat, benar bahwa integritas mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan, namun bukan berarti tidak bisa dicapai ungkap Hasbhy. Dengan perangkat satuan kerja yang dimiliki oleh KPU saat ini, kita yakin kita bisa mewujudkannya, tegas Hasbhy. (hupmas/myd)


Selengkapnya
416

Sekjen KPU RI Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas Sekretariat KPU Riau dan KPU Bengkalis

Jakarta, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Bernad Dermawan Sutrisno melantik 190 pejabat administrasi, pejabat fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, Rabu (5/1/2022).   Ke-190 pejabat yang dilantik terdiri dari 118 sebagai Kepala Bagian (Kabag), 61 pejabat dilantik sebagai sekretaris, 5 pejabat administrasi, dan 6 pejabat pengawas. Seluruh pejabat yang dilantik baik yang hadir secara luring dan daring mengucap sumpah dan janji yang dipimpin oleh Sekjen KPU RI.   Dalam arahannya, Bernad menyampaikan bahwa pelantikan ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 12-15/SDM.05.5/04/2022 tanggal 4 Januari 2022. Selain itu pelantikan juga bagian dari implementasi PKPU 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), terutama di tingkat sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Jadi hari ini momentum yang baik sehingga ini mengingatkan kita semua bahwa implementasi PKPU 14 sudah dimulai dari pusat dan sekarang sudah masuk ke Provinsi, dan Kab/Kota," ucap Bernad. Bernad pun menyampaikan arahannya kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik sebagai kepala bagian untuk bekerja menggunakan SOTK menyesuaikan diri dengan ritme ekosistem kerja yang baru sesuai PKPU 14. Bagi pejabat yang dilantik menjadi pejabat fungsional tata kelola pemilu ditingkat provinsi, dia berpesan agar menjalankan tugas dengan baik. Sementara itu, bagi fungsional madya tata kelola pemilu di provinsi agar dapat mengikuti ritme dan menyesuaikan pola kerja fungsional. Untuk para sekretaris yang dilantik, Bernad mengarahkan agar melakukan empat hal. Pertama, sekretaris agar melaporkan diri kepada Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota masing-masing. Kedua, segera melakukan konsultasi anggaran kepada sekretaris KPU Provinsi masing-masing dan konsultasi program kegiatan pada masing-masing pleno Kab/Kota. Kemudian, para sekretaris juga diminta segera melakukan konsolidasi dengan kesekretariatan KPU Kab/Kota. Terakhir, Bernad mengatakan para sekretaris agar melakukan koordinasi dengan stakeholder. Menutup arahannya, Bernad mengucapkan selamat bagi para pejabat yang dilantik. Senada, Ketua KPU RI Ilham Saputra juga memberi ucapan selamat bagi para pejabat yang dilantik. Menurutnya, amanah yang diberikan kepada para pejabat ini tidak bisa dianggap enteng karena merupakan amanah yang besar dan dilantik atas nama Tuhan. Ilham juga meminta agar para pejabat yang dilantik membangun komunikasi yang baik dengan komisioner dan membangun kondusivitas di lingkungan kerja demi menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024. "Membangun lingkungan kerja yang baik juga penting," ujar Ilham. Turut hadir dalam acara pelantikan kali ini, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman dan Joni Suhaidi, Sekretaris KPU Riau Rudinal, B dan para pejabat Eselon III Sekretariat KPU Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. (humas kpu ri tenri&myd/ foto: dosen/ed diR)


Selengkapnya