
Gali pengetahuan teknis kepemiluan, MGMP PPKN sambangi RPP KPU Riau
PEKANBARU, riau.kpu.go.id. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKN SMA/MA Pekanbaru sambangi KPU Riau, Kamis (27/02/2022). Kunjungan kali ini bertujuan untuk menggali secara teknis penyelenggaraan kepemiluan di Indonesia.
Diawali dengan pengenalan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Riau, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman selaku Divisi Proda memberikan penjelasan terkait materi/objek atau fasilitas apa saja yang terdapat di RPP dan dilanjutkan keruangan pertemuan/diskusi untuk memperjelas teknis kepemiluan.
Nugrono Noto Susanto dalam diskusi kali ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan kepemiluan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah dengan Undang-Undang Pemilu dan KPU dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Selain KPU ada lembaga Pengawas Pemilu yang disebut dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang turut serta sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan,” dimana ada pelaksana dan pengawas yang kemudian dinilai oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait etik keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, imbuh Nugie demikian biasa disapa.
Pasca menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan kepemiluan secara teknis, Nugrono Noto Susanto memberikan kesempatan kepada peserta MGMP untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan, kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh peserta.
Ketua MGMP PPKN SMA/MA Pekanbaru Ibu Emilda mempertanyakan terkait money politik yang marak terjadi seperti “Serangan Fajar”, bagaimana sikap yang harus kita lakukan jika melihat langsung kejadian tersebut serta bagaimana pula sikap KPU selaku penyelenggara terhadap fenomena serangan fajar tersebut.
Sementara peserta MGMP PPKN yang lain mempertanyakan terkait proses penetapan Data Pemilih, proses rekapitulasi suara dan ajakan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat lagi terkait pendidikan pemilih, mengingat para siswa yang mereka ajar adalah masuk dalam kategori pemilih pemula yang hampir dapat dipastikan masih banyak informasi yang harus disosialisasikan kepada mereka terutama tentang kepemiluan.
Menanggapi hal tersebut Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa, “Jika Ibu-ibu mengetahui secara langsung dan memiliki bukti yang kuat silahkan laporkan ke Badan Pengawas Pemilu, nanti mereka yang akan memutuskan tegas Nugroho Noto Susanto. Terkait dengan sikap KPU dalam hal ini adalah bahwa KPU secara tegas menolak money politic, tidak hanya itu saja hal-hal yang sekiranya tidak sesuai dengan regulasi bahkan norma selayaknya negara demokrasi, sikap KPU sangat jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, imbuhnya lagi.
Terkait dengan rekapitulasi penghitungan suara, saat ini KPU terus berupaya sebaik mungkin menyajikan data yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi, bahwa masyarakat secara langsung bisa mengamati dan menyaksikan angka demi angka yang masuk ke system hingga menjadi rekap perolehan suara, untuk kemudian ditetapkan siapa yang terpilih oleh KPU melalui Rapat Pleno terbuka, yang diikuti oleh para pemangku kepentingan dan dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat tegas Nugroho Noto Susanto.
Ditempat yang sama Abdul Rahman selaku pemangku Program dan Data KPU Riau terkait data Pemilih memberikan komentarnya bahwa penetapan Data Pemilih Tetap dalam setiap periode Pemilu dan Pemilihan telah melalui berbagai mekanisme proses penetapan, yakni dimulai dari diterimanya data pemilih dari Kemendagri, untuk selanjutnya di mutakhirkan kembali oleh KPU.
Setelah melalui pemutakhiran data pemilih KPU mengumumkan ke khalayak untuk dapat dilihat dan diperiksa apakah nama pemilih sudah terdaftar atau belum, jika belum masuk maka dapat menghubungi para petugas atau menghubungi Kantor KPU Kab/Kota yang terdekat sesuai alamat domisili pemilih itu sendiri.
Terkait dengan kerjasama yang diusulkan oleh MGMP, pada prinsipnya KPU Riau menyambut baik usulan tersebut dan akan segera menyampaikan informasi tersebut kedalam sebuah rapat bersama komisioner lainnya untuk diputuskan, seperti apa bentuk atau mekanisme kerjasama dimaksud. (hupmas/myd)