KPU Riau Siap Jalankan Tahapan Pendaftaran Verifikasi Parpol
Joni Suhaidi, anggota KPU Provinsi Riau yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memastikan bahwa jajaran KPU Provinsi bersama 12 KPU kabupaten/kota siap untuk menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia pada 1 sampai 14 Agustus 2022 pekan depan.
Demikian ditegaskan oleh Joni Suhaidi saat mengisi talk show yang disiarkan secara live pukul 08.00 - 09.00 Wib dari studio RRI Pekanbaru, Rabu (27/07) pagi tadi. Yenni Mairida, Ketua KPU Kabupaten Inhu juga ikut mendampingi sebagai narasumber melalui sambungan telepon jarak jauh langsung dari kantor KPU Inhu di Pematang Reba.
"Pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon partai politik peserta Pemilu 2024 secara hierarkis dilakukan terpusat di KPU Republik Indonesia di Jakarta. KPU Prov dan KPU kabupaten/kota sifatnya menjalankan tugas delegasi yang diberikan oleh KPU RI," ujar mantan anggota dan ketua KPU Indragiri Hilir ini.
KPU Provinsi membantu melakukan verifikasi faktual kepenggurusan dan alamat kantor partai politik calon peserta Pemilu di tingkat provinsi. Sedangkan KPU kabupaten/kota selain melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan alamat kantor, ada tugas tambahan yaitu melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu.
"Basis keanggotaan Parpol itu kan adanya di kabupaten/kota, makanya KPU Kabupaten/Kota dilibatkan dalam proses ini," imbuh Joni.
Ditambahkan Joni, partai politik calon peserta Pemilu yang tidak mempunyai perwakilan di DPR RI hasil Pemilu 2019 yang mendaftar kembali, dan Parpol yang baru mendaftar inilah yang harus menjalani tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Sedangkan yang ada perwakilannya di DPR RI, mereka hanya dilakukan sampai tahapan verifikasi administrasi saja.