Difusi Inovasi di Lembaga Publik: Tantangan dan Gagasan untuk KPU Provinsi Riau

Abdul Rahman, anggota KPU Riau yang juga mahasiswa Magister Manajemen Universitas Lancang Kuning di bawah bimbingan Dr. Richa Afriana Munthe, SE., MM., menyoroti tantangan budaya inovasi di lembaga publik yang beroperasi dalam kerangka regulasi yang ketat. Ia menegaskan bahwa inovasi di sektor publik tidak dapat disamakan dengan sektor privat karena karakter organisasi yang hirarkis dan legalistik menuntut profesionalisme aparatur yang tidak hanya teknis, tetapi juga reflektif dan taat aturan.

Dari pengalamannya, banyak gagasan inovatif di lingkungan kerja terhambat bukan karena tidak relevan, tetapi karena implikasi hukumnya belum dipetakan secara matang. Hal ini membuat kemampuan legal foresight menjadi sangat penting sejak tahap awal perumusan inovasi. Ia juga melihat bahwa di tengah keterbatasan anggaran, inovasi non-budgeter justru dapat menjadi ruang pembuktian bahwa kreativitas dan kolaborasi internal mampu menghasilkan terobosan yang efektif.

Abdul Rahman menekankan bahwa profesionalisme publik tercermin dari kemampuan membaca peluang inovasi, mengelola risiko, dan memastikan kepatuhan hukum berjalan seiring. Menurutnya, inovasi yang berhasil di lembaga publik adalah inovasi yang tidak hanya kreatif, tetapi juga aman secara regulatif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pandangan Dr. Chandra Bagus sebagai masyarakat sekaligus peneliti Ilmu Manajemen, ketika dimintai pendapat Abdul Rahman, persoalan ini menunjukkan bahwa teori inovasi tidak akan berjalan tanpa kepemimpinan yang mampu menyeimbangkan keberanian mencoba hal baru dengan disiplin regulasi. Dr. Chandra menekankan bahwa konsep seperti difusi inovasi dan legal foresight harus diterjemahkan menjadi tindakan sederhana namun konsisten, misalnya memperkuat forum internal untuk menguji risiko hukum, memberi ruang aman bagi pegawai untuk bereksperimen, serta memastikan setiap inovasi memiliki dasar regulatif yang jelas. Menurutnya, gagasan Abdul Rahman mengingatkan bahwa inovasi publik yang berkelanjutan lahir dari profesionalisme kolektif dan budaya belajar yang tumbuh dari dalam organisasi, bukan dari tekanan eksternal.

Penulis Abdul Rahman adalah Komisioner KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024 dan Periode 2024-2029 sekaligus Mahasiswa S2 yang masih menjalani proses pendidikan di Program Pasca Sarjana Unilak Riau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 12 Kali.