Rakor Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemilihan 2024

DENPASAR-BALI, “Masih ada beberapa permasalahan didepan mata kita terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”, Ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari. Hal tersebut disampaikan dihadapan peserta Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Denpasar-Bali dari 38 Provinsi, Minggu (30/6/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menggesa beberapa regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan kegiatan, saat ini harmonisasi regulasi terus kita komunikasikan dengan pihak-pihak terkait agar segera diundangkan, tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Anggota KPU Riau Nahrawi selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Anggota KPU Riau Supriyanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan beserta 2 orang Sekretariat KPU Riau.

Secara terpisah Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa, pemaknaan penghitungan masa jabatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, pemaknaan masa jeda mantan terpidana korupsi dan beberapa lainnya lagi. Mudah-mudahan regulasi terkait pencalonan ini bisa segera diundangkan, terang Rusidi Rusdan kepada tim parmas melalui sambungan seluler.

Verifikasi administrasi terkait pencalonan menjadi kunci utama kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak berpihak dan memperlakukan seluruh para calon sama dan seimbang, imbuh Nahrawi.

Terkait kapan waktu regulasi pencalonan diundangkan, Supriyanto selaku divisi hukum dan pengawasan menyampaikan informasi bahwa harmonisasi dengan pihak terkait masih berlangsung antara KPU dan stakeholder terkait, sabar saja mudah-mudahan tidak lagi terangnya.

Dihari kedua pelaksanaan rakor, diisi dengan penyampaian materi dari beberapa narasumber seperti Narsum dari Bawaslu, Ketua DKPP, Dirjen PAUD, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan Polri. Dari masing-masing narsum dapat ditarik benang merah bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus terlaksana dengan sebaik-baiknya tanpa ada kendala yang menghalangi tahapan. Walaupun ada riak-riak kecil dilapangan namun hendaknya dapat diselesaikan bersama-sama baik antar penyelenggara maupun dengan stakeholder lainnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 376 Kali.