
Penguatan Kelembagaan; KPU Riau Tandatangani Pakta Integritas
PEKANBARU, riau.kpu.go.id dalam rangka penguatan kelembagaan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau lakukan penandatanganan Pakta Integritas, Selasa (18/01/2022). Bertempat di kantor satker masing-masing Ketua dan Anggota beserta Sekretaris menandatangani pakta integritas yang merupakan salah satu wujud keseriusan lembaga penyelenggara terutama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang bersih, mandiri dan tidak memihak kepada salah satu peserta baik Pemilu maupun Pemilihan.
Diawali dengan pembacaan Pakta integritas oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Provinsi dilanjutkan dengan satker KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Adapun beberapa poin yang dibacakan adalah 1. Akan mendukung dan melaksanakan Zona Integritas di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani; 2. Dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian diluar peraturan yang berlaku, dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun barang, baik langsung maupun tidak langsung dan tidak akan terpengaruh dengan siapapun juga; 3. Akan senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas, jujur dan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi profesionalitas; 4. Akan senantiasa patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila melakukan pelanggaran; dan 5. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasca pembacaan dan penandatanganan pakta integritas acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait integritas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan narsum Arief Budiman Anggota KPU RI yang membahas tentang penguatan integritas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serta Novy Hasbhy Munnawar selaku Inspektor Utama KPU RI yang membahas tentang Pembentukan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Ada tiga hal penting yang harus dimiliki oleh para penyelenggara dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan, yakni Transparansi, Integritas dan Kualitas, tegas Arief Budiman. Dengan tiga hal ini diharapkan para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan kedepan sekiranya dapat bekerja lebih baik lagi, pungkasnya.
Sementara Hasbhy menyampaikan pentingnya setiap penyelenggara memiliki integritas yang kuat, benar bahwa integritas mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan, namun bukan berarti tidak bisa dicapai ungkap Hasbhy. Dengan perangkat satuan kerja yang dimiliki oleh KPU saat ini, kita yakin kita bisa mewujudkannya, tegas Hasbhy. (hupmas/myd)