
Membangun Integritas Penyelenggara Pemilihan 2020

Pada 29 Februari 2020, seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Indonesia dilantik. Dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan serentak 2020, terdapat 4.239 jumlah Kecamatan, dan 21.195 anggota PPK, 46.746 desa/kelurahan dan 140.238 PPS. Tak terkecuali Anggota PPK terpilih di 9 Kabupaten/Kota se-provinsi Riau yang menyelenggarakan pemilihan 2020. Terdapat 116 Kecamatan dari 9 Kabupaten/Kota se-Riau yang menyelenggarakan pemilihan 2020. Satu kecamatan terdiri 5 anggota PPK, maka terdapat 580 Anggota PPK yang telah dilantik. Rincian jumlah kecamatan tersebut adalah Bengkalis 11 Kecamatan, Dumai 7 Kecamatan, Indragiri Hulu 14 Kecamatan, Kuantan Singingi 15 Kecamatan, Kepulauan Meranti 9 Kecamatan, Pelalawan 12 Kecamatan, Rokan Hilir 18 Kecamatan, Siak 14 Kecamatan, dan Rokan Hulu 16 Kecamatan.
Sesuai amanat PKPU 16 tahun 2019 tentang tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, maka PPK akan bekerja selama 9 bulan. Mengingat tahapan pemilihan sudah berjalan, maka PPK yang telah dilantik tidak bisa berleha-leha lagi karena pekerjaan telah menunggu. Anggota PPK yang baru dilantik segera membaca aturan yang terkait pemilihan serentak 2020. Di antara tahapan krusial yang sedang berlangsung saat ini adalah seleksi PPS, Pencalonan perseorangan, dan sosialisasi pemilihan 2020.
Yang sangat mendesak adalah pembentukan sekretariat PPK. Untuk mewujudkan kinerja yang baik, PPK dibantu sekretariat PPK yang terdiri seorang sekretaris dan dua staf. Sebenarnya jumlah tersebut masih sangat kurang untuk menopang kinerja PPK. Anggota PPK seyogyanya segera berkoordinasi dengan camat, dan berkonsultasi dengan KPU Kabupaten/Kota karena sesuai Surat KPU N0. 66 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Seleksi Badan Adhoc Pemilihan serentak 2020, PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 nama ke Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota untuk ditetapkan 1 sekretaris, dan juga mengusulkan 4 nama untuk ditetapkan 2 staf PPK. Sekretaris dan staf ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati/Walikota, dan dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota. Proses tersebut berlangsung paling lambat 7 hari setelah pelantikan anggota PPK. Artinya maksimal 7 maret 2020 sekretariat PPK sudah harus terbentuk.
Untuk menghasilkan pilkada berkualitas dan bermarwah di bumi Lancang Kuning, perlu rasanya disampaikan catatan penting untuk seluruh anggota PPK yang telah dikukuhkan. Secara sederhana, terdapat dua kata yang sangat perlu diperhatikan oleh seluruh anggota PPK yang baru dilantik yaitu menjaga integritas.
Integritas dan Pemilu
Integritas berasal dari bahasa Latin, integer, yang kemudian diterjemahkan ke bahasa inggris menjadi integrity, dan diserap ke bahasa Indonesia menjadi Integritas. Makna dasar dari integer dalam bahasa Inggris adalah wholeness, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti “keseluruhan”, “keparipurnaan” atau “kesempurnaan”. Makna integritas tersebut dapat dipahami secara sederhana sebagai terwujudnya suatu konsistensi internal dalam diri, yang merupakan kombinasi antara keyakinan, kata-kata, dan tindakan atau perbuatan. Jika terdapat kesatuan dari tiga matra itu pada diri seseorang, yakni menyatunya antara pikiran, kata, dan tindakan, maka orang tersebut dipandang memiliki integritas.
Upaya untuk mewujudkan suatu demokrasi dan khususnya pemilu atau pemilihan yang berkualitas, maka dalam norma hukum pemilu disematkan subtansi “integritas”. Di antara norma yang tersurat adalah UU Pemilu No. 7 tahun 2017 khususnya tentang asas penyelenggaraan pemilu, UU Pemilihan No. 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU No.8 dan No.1 tahun 2015 tentang pemilihan, Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu, dan PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU yang mengikat seluruh anggota KPU dari KPU RI hingga KPPS.
Dalam konteks pelaksanaan pemilihan, pasal 2 UU pemilihan No. 1 tahun 2015 menyebut asas pemilihan adalah jujur dan adil. Artinya siapapun penyelenggara pemilu, dari tingkat KPPS hingga KPU RI, pun pengawas pemilu, harus bersikap jujur dan adil dalam menyelenggarakan semua tahapan pemilihan. Khusus anggota PPK, bahkan disebutkan syarat menjadi anggota PPK adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Dalam menjaga imparsialitas penyelenggara pemilu, syarat utama secara substantif dan administratif adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau tim kampanye selama lima tahun terakhir dan dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai. Tidak cukup di situ, saat pelantikan anggota PPK terpilih harus membaca sumpah dan menandatangani pakta integritas.
Adanya penguatan norma hukum pemilu tentang esensi integritas bagi penyelenggara pemilu, memberi suatu pesan bahwa penyelenggara pemilu memang tidak bisa bermain-main dengan urusan integritas. Adagium yang populer di masyarakat berbunyi, there is no higher value in our society than integrity (tidak ada nilai tertinggi di masyarakat dari pada integritas) secara nyata disabdakan kepada penyelenggara pemilu bahwa tidak ada yang lebih tinggi dari banyak syarat dan kompetensi sebagai penyelenggara pemilu selain dari pada integritas.
Tantangan Integritas
Kalau kita lihat praktik penyelenggaraan pemilu atau pemilihan selama ini, ternyata masih terdapat juga penyelenggara pemilu yang melanggar integritas. Dari data laporan DKPP 2019, tahapan pemilu yang sangat tinggi terjadinya pelanggaran secara berurutan adalah tahapan rekapitulasi perhitungan suara, pemungutan dan perhitungan suara, kampanye, pencalonan, logistik, masa tenang, penetapan perolehan kursi dan calon Terpilih, pemutakhiran data pemilih, dan seleksi badan adhoc.
Dari data KPU 2019, terdapat pula beberapa modus pelanggaran dilakukan badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam jajaran KPU, baik itu PPK, PPS, ataupun KPPS. Di antara jenis pelanggaran tersebut adalah pencoblosan suarat suara sisa, penggelapan gaji KPPS, memihak kepada peserta pemilu tertentu/tidak netral, terdaftar sebagai pengurus parpol, ikut berkampanye dan memenangkan bagi peserta pemilu/pemilihan, membuka kotak suara tanpa dihadiri saksi dan pengawas TPS, memanipulasi/penggelembungan perolehan suara calon tertentu, dan mencoblos surat suara milik pemilih yang tidak hadir.
Di Provinsi Riau pada pemilu 2019, terdapat anggota PPK yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berupa mengubah hasil rekapitulasi suara. Walaupun jumlahnya sangat kecil dari seluruh jumlah anggota PPK se-provinsi Riau, namun fakta pelanggaran pemilu tetap mengganggu kualitas demokrasi. Merujuk dari daerah lain, pelanggaran kode etik juga terjadi yang berhubungan dengan moralitas. Pelanggaran itu berupa terjadinya hubungan tidak sah penyelenggara pemilu yang telah menikah atau perselingkuhan antara anggota PPK dengan anggota PPK/PPS/KPPS, atau bahkan antara anggota PPK dengan anggota KPU di atasnya. Kasus pelanggaran seperti itu bermuara pada pemberhentian di tingkat apapun penyelenggara pemilu tersebut.
Khatimah
Mengapa integritas penting dijaga dan dibangun oleh penyelenggara pemilu? Di antara jawaban yang paling relevan adalah untuk menghasilkan produk pemilu yang berintegritas. Hasil pemilu atau pemilihan yang berintegritas tentu berhubungan positif terhadap lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas pula. Bayangkan jika yang terjadi sebaliknya. Tentulah kekacauan yang akan terjadi.
Dalam upaya mewujudkan integritas, seorang penyelenggara pemilu bahkan terkadang harus rela mengorbankan hubungan pertemanan. (some time the cost of integrity is the loss of a friend). Tidak sedikit teman atau saudara yang berafiliasi dengan partai politik, atau peserta pemilihan. Begitupun jika terdapat adanya kesamaan organisasi kepentingan atau ormas yang sebelumnya terjalin. Dalam kondisi seperti itu, maka tugas, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu harus ditempatkan di atas pertemanan.
Membangun integritas penyelenggara pemilu berarti menempatkan kebenaran, kejujuran, keadilan, etika, di atas segala-galanya. Kualitas demokrasi dan pemilihan serentak 2020 akan sangat tergantung salah satunya dari bagaimana penyelenggara pemilu melaksanakan pemilihan. Kepada seluruh anggota PPK, dan seluruh penyelenggara pemilihan 2020, helat demokrasi 2020 ini adalah momentum strategis untuk menunjukkan dedikasi terbaik kepada rakyat bahwa pemilihan yang berintegritas adalah sesuatu yang mungkin untuk diwujudkan. Dan mari kita bersungguh-sungguh memastikan bahwa kita adalah bagian tak terpisah dari kisah membangun integritas pada pemilihan 2020.