
KPU Riau Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024
Sabtu (5/8) KPU Riau melaksanakan kegiatan penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor KPU Riau ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan DPD dan DPRD Provinsi Riau untuk Pemilu 2024, di mana bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
KPU Riau telah melakukan verifikasi administrasi mendalam terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh bakal calon. Tim verifikasi KPU Riau telah bekerja dengan cermat dan berkomitmen untuk memastikan setiap dokumen yang diverifikasi telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Riau, perwakilan Bawaslu Riau, Liaison officer (LO) Bacalon DPD dan LO Partai Politik tingkat Provinsi Riau dan tim verifikasi administrasi.
“Setelah diterimanya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dalam rentang tanggal 26 Juni s.d 9 Juli 2023, KPU Riau juga membuka helpdesk bagi LO dan Bacalon untuk melakukan konsultasi. Pada hari ini kami akan serahkan hasil verifikasi kepada Bapak/Ibu sekalian,” ujar Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut.
Sementara Anggota KPU Riau Joni Suhaidi menyatakan kegiatan penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau merupakan salah satu langkah penting dalam proses Pemilu 2024.
“Hasil verifikasi administrasi ini merupakan kompilasi dokumen pengajuan di awal pencalonan dengan dokumen perbaikan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara Dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota akan dilakukan Pencermatan Rancangan DCS pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023,” ungkap Joni.
“Pada tahapan pencermatan DCS dalam rentang waktu tanggal 6 – 11 Agustus 2023 ini, partai politik dapat mengajukan perubahan Rancangan DCS hasil pencermatan dalam hal (a) terdapat kondisi perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon, (b) dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon, (c) Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, dan (d) perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon,” urai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau tersebut.
Lebih lanjut Joni menjelaskan teknis pencermatan rancangan DCS dan Proses Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Hasil Pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi Riau. Di akhir pertemuan Joni mengingatkan agar partai politik teliti dalam melakukan pencermatan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.