KPU Riau Lakukan Rakor Pra Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Jum’at (29/7/2022), KPU Riau lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Riau bagi pimpinan partai politik tingkat Provinsi Riau.
 
Hadir dalam Rakor yang dilaksanakan di Aula Lt.2 KPU Riau tersebut perwakilan dari partai politik yang ada di parlemen yaitu Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Partai Demokrat, PAN, PPP dan perwakilan partai yang tidak lolos parliamentary threshold atau partai baru yaitu Partai Perindo, Pelita, Garuda, Gelora, Hanura, Parsindo, Prima,Pandai, PKP, Buruh, PSI, dan PBB.

Rapat koordinasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammmad Yasir yang didampingi Anggota Firdaus, Joni Suhaidi, Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman serta Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B.

Tampak hadir perwakilan Gubernur Riau, Polda Riau, Korem 031/Wirabima, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Kemenkumham, Binda Riau, Biro Pemerintahan, Kesbangpol, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dukcapil Provinsi Riau.

Dalam sambutannya Ilham menyampaikan bahwa sistem pendaftaran partai politik sekarang ini langsung dilakukan oleh DPP masing-masing ke KPU RI, sedangkan dokumen-dokumen pendukungnya diinput melalui aplikasi Sipol. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Parpol mendaftar langsung ke KPU RI melalui DPP masing-masing dan semua dokumen pendukung diinput melalui aplikasi Sipol. KPU Provinsi tidak lagi menerima dokumen syarat pendaftaran partai politik seperti Pemilu terdahulu. KPU Provinsi nanti hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepengurusan partai politik, sedangkan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” tutur Ilham.

Joni Suhaidi, Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan tentang alur pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Joni juga menyampaikan tentang penggunaan aplikasi Sipol. 

“Masing-masing partai politik sudah diberi akses untuk menginput semua dokumen persyaratan partai politik, baik SK kepengurusan tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, keberadaan 30 % perempuan dalam kepengurusan, domisi kantor, lambing dan bendera partai, Anggaran Dasar dan KTA,” ujar Joni.

Suyatno, perwakilan dari partai yang memiliki kursi di parlemen menyampaikan bahwa dengan sistem pendaftaran yang melalui DPP dan penggunaan aplikasi Sipol ini sangat memudahkan kerja partai.

"Dengan penggunaan Sipol sekarang sangat memudahkan kerja partai di tingkat provinsi dan kabupaten. Pendaftaran jadi lebih mudah sehingga kerja untuk berkelanjutan akan lebih baik. Kerumitan bagi kami karena harus melampirkan KTA beserta E-KTP nya, sehingga harus berulang-ulang kami menginput data kepengurusan dan keanggotaan ini," ujar Yatno.

Sementara Dewi yang merupakan perwakilan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen menuturkan bahwa mereka tidak mengalami kendala yang berarti dengan sistem pendaftaran dan penggunaan Sipol ini.

"Kami tidak mengalami kendala yang signifikan sebab sebelumnya kita sudah menginput data dan punya back up datanya, jadi kita tinggal migrasi data aja dari data yang lama ke data yang baru,” tutur Dewi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 656 Kali.