
KPU Riau Hadiri Sidang DKPP
Pekanbaru, 18 Juli 2025 — KPU Provinsi Riau hadir sebagai pihak terkait pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jumat (18/7/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi oleh tiga Anggota Majelis lainnya, yaitu Supriyanto (Anggota KPU Provinsi Riau), Alnofrizal (Anggota Bawaslu Provinsi Riau), dan Gema Wahyu Adinata (unsur masyarakat).
Agenda sidang memeriksa perkara dugaan pelanggaran etik dengan nomor 161-PKE-DKPP/VI/2025, yang melibatkan KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai pihak teradu. Sementara itu, KPU Provinsi Riau hadir sebagai pihak terkait, sesuai dengan Surat Panggilan DKPP RI Nomor 1730/PS.DKPP/SET-04/VII/2025.
Dalam persidangan, hadir Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama para anggota, yakni Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Abdul Rahman. Mereka diminta memberikan keterangan serta klarifikasi terkait pelaksanaan fungsi supervisi dan pengawasan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Sidang ini merupakan bagian dari tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diperiksa DKPP pada tanggal 16–18 Juli 2025 di Kota Pekanbaru. satu perkara sebelumnya telah disidangkan di Kantor KPU Provinsi Riau selama dua hari berturut-turut.
Pada sidang DKPP terdahulu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/III/2025 dan 48-PKE-DKPP/I/2025, KPU Provisi Riau juga hadir. Dalam sidang tersebut Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Anggota Abdurrahman, Supriyanto dan Nahrawi hadir sebagai pihak terkait.