
KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Penanganan Pelanggaran Administrasi & Sengketa Proses Verifikasi Faktual Kedua Bacalon DPD
Rabu (8/3) KPU Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD.
Rakor yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau tersebut dihadiri lengkap oleh empat anggota KPU Riau, Kabag, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Riau. Peserta Rakor terdiri dari Divisi Hukum dan Kasubbag. Hukum 12 KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau.
“Setiap tahapan Pemilu berpotensi menjadi sengketa. Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual termasuk besar potensinya karena tahapannya cukup panjang,” ungkap Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya pada pembukaan Rakor yang digelar di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut.
Terkait verifikasi administrasi perbaikan, Ilham menjelaskan bahwa ini merupakan kesempatan terakhir bagi bakan calon DPD untuk melengkapi syarat dukungan minimal. “Hasil Pleno verifikasi administrasi perbaikan kedua nanti langsung Menuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak ada kesempatan perbaikan lagi. Yang MS langsung ke verifikasi faktual, yang TMS tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” sambung Ilham.
Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi dan Divisi Hukum Firdaus didapuk menjadi narasumber dalam Rakor tersebut. Joni memaparkan tentang Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Calon Perseorangan DPD.
“KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS akan melakukan Verifikasi Faktual kedua terhadap pendukung yang tercuplik sampel. Verifikasi faktual kedua ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran pendukung,” ungkap Joni.
Sementara Divisi Hukum Firdaus menyampaikan tentang Identifikasi Potensi Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses, Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi, dan Tata Cara Penanganan Sengketa Proses.
“Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu diselesaikan di Bawaslu,” ungkap Firdaus.
“Sedangkan Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penanganan Sengketa Proses Pemilu diseleseikan di Bawaslu dan PTUN ” sambungnya.
Firdaus juga menguraikan tentang mekanisme dalam menghadapi pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan praktek penyusunan jawaban, alat bukti, saksi dan kesimpulan.