
KPU Riau Adakan Raker Advokasi Hukum
"Pemilu sebagai instrumen menuju negara demokrasi harus dijalankan secara demokratis pula. Untuk mengukur apakah demokratis atau tidaknya penyelenggaraan Pemilu, terdapat standar internasional Pemilu demokratis, di antaranya adalah penyusunan kerangka hukum Pemilu serta kepatuhan dan penegakan hukum Pemilu," ujar Ilham Muhammad Yasir Ketua KPU Riau dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tentang Pelaksanaan Advokasi dan Penyelesauan Sengketa Hukum Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (26/9/2022).
Kegiatan Raker yang dilaksanakan di Hotel Khas Pekanbaru tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Anggota KPU Joni Suhaidi, Firdaus, Abdul Rahman, dan Sekretaris Rudinal B, serta Kabag, Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Riau. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota tampak hadir Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum.
Dalam Raker yang akan berlangsung hingga 2 hari ke depan tersebut akan membahas tentang advokasi dan strategi dalam penyelesaian sengketa hukum pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Pada kegiatan tersebut, hadir secara daring Kepala Biro Perundang-undangan, Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Nur Syarifah. Dalam kesempatan tersebut Nur menekankan bahwa dalam penyelesaian sengketa hukum Pemilu harus memperhatikan perlindungan hak konstitusi partai politik atau warga negara.
"Dalam penyelesaian sengketa hukum Pemilu, harus diperhatikan hak konstitusi partai politik atau warga negara. Mohon perhatikan fakta-fakta persidangan," jelas Nur.