
KPU Provinsi Riau Gelar Kajian Hukum Seri II Bahas Putusan PHPU Pilkada Rokan Hulu 2024
Pekanbaru, Rabu 23 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau yang diwakili Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto melaksanakan Kajian Hukum Seri II Tahun 2025, dengan tema pembahasan Putusan Perkara Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di kantor KPU Provinsi Riau dan daring yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kajian dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap setiap putusan hukum Pemilu sebagai bentuk evaluasi dan penguatan kelembagaan.
Kajian dipimpin langsung oleh Supriyanto, yang bertindak sebagai pemantik diskusi. Hadir sebagai narasumber secara daring Azhar Hasibuan, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu, serta Azhari Ridwan, Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, yang berperan sebagai pembanding.
Turut hadir secara langsung dalam kegiatan ini Kabag Teknis dan Hukum KPU Provinsi Riau, Nirson, serta Plt. Kasubbag Hukum, Frida Kustini.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berupaya memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran KPU dalam menangani aspek hukum kepemiluan, khususnya dalam konteks penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.