
KPU Kabupaten/Kota Se-Riau Rampungkan Verifikasi Administrasi Parpol
PEKANBARU (riau.kpu.go.id) “Alhamdulillah setelah berjibaku dengan waktu, per tanggal 24 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau telah menyelesaikan Verifikasi Administrasi (Vermin) pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024”, ujar Joni Suhaidi Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggara saat membuka acara rapat kerja (raker) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau via daring, Senin (29/08/2022).
Raker kali ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 309 tahun 2022 tentang perubahan Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Terdapat sedikit pergeseran waktu terkait Keputusan KPU 309, yakni tindak lanjut yang dilakukan oleh Parpol pasca proses Vermin yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota selesai, terang Joni Suhaidi.
Pemanfaatan Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) dirasakan sangat membantu pekerjaan KPU dalam melalukan vermin, dengan system yang dibangun dan dirancang sedemikian rupa, Sipol mampu membaca dan mengidentifikasi kegandaan keanggotaan baik internal partai maupun eksternal antar partai. Dapat dibayangkan jika hal tersebut dilakukan secara manual, tentu akan memakan waktu dan energi yang luar biasa.
Pada Pemilu sebelumnya, keseluruhan berkas pemenuhan persyaratan diserah terimakan kepada KPU Kabupaten/Kota, namun kali ini keseluruhan proses penyerahan berkas pemenuhan persyaratan dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat kepada KPU RI. Untuk selanjutnya proses pendelegasian tugas verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota cukup menggunakan Sipol.
Hal tersebut terbukti dengan hasil penyelesaian proses vermin ditingkat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau lebih cepat dari jadwal tahapan, dimana jadwal dan tahapan vermin sesuai Keputusan KPU No. 260 adalah antara tanggal 17 s.d 26 Agustus 2022 namun KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau mampu menyelesaikan keseluruhan proses vermin di tanggal 24 Agustus 2022 dengan kurang lebih 250 ribuan keanggotaan untuk seluruh partai yang harus di verifikasi administrasi.
Kepada tim riau.kpu.go.id, Pak Joni demikian biasa disapa memberikan informasi bahwa saat ini KPU Kabupaten/Kota masih menunggu tindak lanjut dari Partai Politik, terkait dengan hasil vermin yang telah kami lakukan. Untuk selanjutnya KPU akan Kembali memeriksa kesesuaian data pada elemen-elemen yang dipersyaratkan sampai pada masa hasil akhir verifikasi administrasi. Proses ini masih cukup Panjang, terang Joni Suhaidi. Karena pasca Vermin, Parpol masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan untuk selanjutnya kami lakukan proses berikutnya yakni Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan dilapangan, pungkas Joni. (Hupmas/KPU_Riau)