KPU Riau resmi melakukan pemusnahan barang persediaan non-arsip berupa surat suara PSU Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi melakukan pemusnahan barang persediaan non-arsip berupa surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tata kelola logistik yang transparan dan akuntabel pasca-penyelenggaraan pesta demokrasi, Rabu 29 Juli 2026
Proses pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1353 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Persediaan Pemilu dan Pemilihan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, kegiatan ini juga telah mendapat izin resmi melalui surat persetujuan pemusnahan dari Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2520/RT.01.3-SD/05/2025.
Untuk memastikan proses pemusnahan logistik Pemilu ini berjalan aman dan sesuai prosedur hukum, sejumlah instansi terkait turut hadir langsung di lokasi. Hadir sebagai saksi 1 Kasubdit Politik Direktorat Intelkam Polda Riau AKBP Dodi Zulkarnain Hasubuan, S.E, M.H, Saksi 2 Agus Ari wibowo Kasi Pengelolaan Kekayaan negara KPKNL Pekanbaru dan Saksi 3 Efri Bobby Rafles Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Riau. Hadir pula sebagai tamu undangan Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Prov. Riau Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen KPU Provinsi Riau dalam menjaga keamanan dokumen negara serta membersihkan material logistik yang sudah tidak memiliki masa guna, guna menghindari penyalahgunaan di masa mendatang.