Samakan Persepsi Pelaksanaan PAW, KPU Provinsi Riau Perkuat Kapasitas Jajaran KPU Kabupaten/Kota
Pekanbaru, 9 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota pada 8–9 Juli 2026 di Kantor KPU Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu, sekaligus menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan proses PAW agar berjalan tertib, profesional, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Bimbingan teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, serta dihadiri Anggota KPU Provinsi Riau bersama jajaran pejabat manajerial dan pejabat fungsional di lingkungan KPU Provinsi Riau. Peserta kegiatan terdiri atas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat kapasitas jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan proses PAW anggota DPRD secara cermat, profesional, dan berpedoman pada regulasi. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan PAW harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ketelitian, dan konsistensi agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Laksanakan proses PAW dengan sungguh-sungguh dan pastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam proses pelaksanaan yang dapat merugikan pihak mana pun. KPU memiliki tugas yang telah diatur secara jelas dalam peraturan, sehingga seluruh jajaran harus menjalankannya secara konsisten dan akuntabel," tegas Rusidi.
Anggota KPU Provinsi Riau selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota terhadap mekanisme dan tata cara pelaksanaan PAW anggota DPRD.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi KPU dalam melaksanakan setiap tahapan PAW secara tertib dan akuntabel. "Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan jajaran KPU Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme, prosedur, serta penyelesaian berbagai persoalan teknis yang berpotensi muncul dalam proses PAW anggota DPRD. Dengan kesamaan pemahaman tersebut, pelaksanaan PAW diharapkan dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nahrawi.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti pemaparan materi, diskusi, studi kasus, serta sesi tanya jawab untuk memperkuat pemahaman terhadap aspek teknis dan administratif dalam pelaksanaan PAW. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap melaksanakan proses PAW anggota DPRD secara cepat, tepat, dan tertib administrasi, serta terus memperkuat koordinasi sehingga setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.