KPU Provinsi Riau Perkuat Kehumasan dan Layanan PPID untuk Hadapi Tantangan Keterbukaan Informasi di Era Digital
Pekanbaru, 6 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Kehumasan dan Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU se-Provinsi Riau hari ini Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Provinsi Riau. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kapasitas pengelolaan kehumasan dan layanan informasi di lingkungan penyelenggara pemilu di Provinsi Riau.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, serta dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Riau dan jajaran pejabat manajerial maupun fungsional KPU Provinsi Riau. Peserta rapat koordinasi terdiri atas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang membidangi kehumasan dan partisipasi masyarakat, serta admin media sosial dan operator E-PPID KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu tantangan utama penyelenggaraan pemilu di era digital yang menuntut tata kelola informasi yang profesional dan adaptif. "Keterbukaan informasi menjadi salah satu tantangan utama penyelenggaraan pemilu di era digital. KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/Kota harus memperkuat tata kelola informasi publik yang profesional, sekaligus mempertahankan komitmen lembaga sebagai institusi yang informatif dan akuntabel," ujar Rusidi Rusdan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber secara daring, yakni Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz, yang menyampaikan materi mengenai Tantangan dan Transformasi Kehumasan KPU di Era Artificial Intelligence, Deepfake, dan Politik Algoritma. Ia menyoroti semakin kompleksnya pengelolaan informasi publik di tengah perkembangan teknologi digital yang berpotensi memengaruhi pola diseminasi informasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi, menegaskan pentingnya penguatan PPID sebagai unit strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan informasi, tetapi juga sebagai penjaga kredibilitas lembaga. Hal tersebut, menurutnya, dapat didukung melalui pengembangan modul pembelajaran dan sistem e-learning bagi para pengelola PPID.
Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola PPID dan kehumasan di seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota. Menurutnya, kemampuan menyajikan informasi secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan merupakan kebutuhan utama dalam pelayanan informasi publik di era keterbukaan saat ini. "Pengelola kehumasan dan PPID merupakan wajah KPU dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus terus meningkatkan kapasitas, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan akurat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Nugroho.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Riau berharap sinergi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota semakin kuat dalam pengelolaan kehumasan dan layanan PPID. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola informasi publik yang semakin terbuka, profesional, dan responsif, sekaligus mempertegas komitmen KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang informatif, transparan, dan akuntabel.