KPU Provinsi Riau Tetapkan 5.154.166 Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Pekanbaru, 6 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.154.166 pemilih sebagai hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan pada Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Provinsi Riau. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama anggota KPU Provinsi Riau, serta dihadiri oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, dan perwakilan partai politik tingkat provinsi.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang ditetapkan terdiri atas 2.611.358 pemilih laki-laki dan 2.542.808 pemilih perempuan. Menurutnya, data tersebut merupakan hasil proses pemutakhiran yang dilaksanakan secara berjenjang melalui pencermatan administrasi dan verifikasi faktual. "Seluruh data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan dan verifikasi secara menyeluruh sehingga daftar pemilih yang dihasilkan memiliki tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Abdul Rahman.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa daftar pemilih yang akurat merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu, proses pemutakhiran dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait serta verifikasi langsung terhadap data pemilih apabila diperlukan. "Kami terus berupaya memastikan setiap perubahan data pemilih ditindaklanjuti secara cermat melalui koordinasi dengan instansi terkait dan verifikasi di lapangan agar hak pilih masyarakat tetap terjamin," kata Rusidi.

Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 mencakup seluruh wilayah Provinsi Riau yang terdiri atas 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan. Pemutakhiran tersebut mencakup penambahan pemilih baru, perubahan data pemilih, perpindahan domisili, serta pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama proses pemutakhiran, KPU Provinsi Riau juga menerima masukan, saran, dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Riau serta perwakilan partai politik tingkat provinsi. Masukan yang disampaikan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan daftar pemilih agar semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU Provinsi Riau berkomitmen untuk terus melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih. Daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi landasan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 139 Kali.
🔊 Putar Suara