KPU Provinsi Riau Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi Tahun 2026
Selengkapnya
Pekanbaru, 30 Juli 2026 KPU Provinsi Riau menggelar acara Penyerahan Penghargaan bagi Pegawai Berprestasi di lingkungan KPU Provinsi Riau Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti dengan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Riau. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B menekankan agar momentum ini dijadikan pemicu untuk membakar semangat bekerja dan terus meningkatkan kualitas kinerja ke depannya, Hal senada ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang mengingatkan pentingnya menjaga integritas serta profesionalitas demi kemajuan kelembagaan.
Pekanbaru, 30 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bedah Buku Seri I bertajuk Pilkada dan Dinamika Politik Lokal pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti peserta secara luring maupun daring ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, didampingi para Anggota KPU Provinsi Riau, Sekretaris KPU Provinsi Riau, serta jajaran pejabat manajerial dan fungsional. Kegiatan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Provinsi Riau. Bedah buku menghadirkan Leo Agustino, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus penulis buku Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, sebagai narasumber utama. Diskusi diperkaya oleh Azka Abdi Amrurobbi, pendiri Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), dan Muammar Alkadafi, akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, sebagai panelis. Kegiatan dipandu oleh Marisa Natalia Natra K. selaku moderator. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Indonesia, organisasi masyarakat sipil dan pegiat kepemiluan, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Riau. Antusiasme peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring, mencerminkan tingginya perhatian terhadap isu-isu strategis dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan penguatan demokrasi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa bedah buku merupakan bagian dari komitmen KPU Provinsi Riau dalam membangun budaya akademik sekaligus memperkuat literasi kepemiluan melalui ruang-ruang diskusi yang terbuka dan konstruktif. "Pilkada merupakan salah satu hasil penting reformasi yang memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya secara demokratis. Meningkatnya partisipasi publik dan berkembangnya sistem multipartai menjadi indikator berkembangnya demokrasi, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan, termasuk tingginya pembiayaan penyelenggaraan Pilkada. Melalui forum akademik seperti ini, kami berharap lahir berbagai gagasan dan rekomendasi yang dapat memperkuat kualitas demokrasi serta penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang," ujar Rusidi Rusdan. Dalam sesi diskusi, para narasumber mengulas berbagai dinamika politik lokal pascareformasi. Pilkada langsung dipandang sebagai salah satu tonggak penting reformasi yang memperkuat kedaulatan rakyat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya. Berkembangnya sistem multipartai turut memperkaya dinamika demokrasi di tingkat lokal, namun sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam tata kelola kepemiluan yang memerlukan penguatan kelembagaan dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Selain itu, tingginya pembiayaan penyelenggaraan Pilkada menjadi salah satu isu penting yang mendapat perhatian dalam diskusi. Para narasumber menilai persoalan tersebut perlu terus dikaji untuk menghasilkan formulasi kebijakan yang mampu mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang efektif, efisien, berkualitas, dan tetap menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat. Melalui Bedah Buku Seri I ini, KPU Provinsi Riau berharap ruang diskusi akademik dapat terus melahirkan berbagai gagasan dan rekomendasi yang menjadi referensi dalam penguatan tata kelola kepemiluan, peningkatan pendidikan politik, serta pembangunan demokrasi yang semakin berkualitas, inklusif, dan berintegritas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi melakukan pemusnahan barang persediaan non-arsip berupa surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tata kelola logistik yang transparan dan akuntabel pasca-penyelenggaraan pesta demokrasi, Rabu 29 Juli 2026 Proses pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1353 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Persediaan Pemilu dan Pemilihan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, kegiatan ini juga telah mendapat izin resmi melalui surat persetujuan pemusnahan dari Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2520/RT.01.3-SD/05/2025. Untuk memastikan proses pemusnahan logistik Pemilu ini berjalan aman dan sesuai prosedur hukum, sejumlah instansi terkait turut hadir langsung di lokasi. Hadir sebagai saksi 1 Kasubdit Politik Direktorat Intelkam Polda Riau AKBP Dodi Zulkarnain Hasubuan, S.E, M.H, Saksi 2 Agus Ari wibowo Kasi Pengelolaan Kekayaan negara KPKNL Pekanbaru dan Saksi 3 Efri Bobby Rafles Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Riau. Hadir pula sebagai tamu undangan Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Prov. Riau Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM. Pemusnahan ini menegaskan komitmen KPU Provinsi Riau dalam menjaga keamanan dokumen negara serta membersihkan material logistik yang sudah tidak memiliki masa guna, guna menghindari penyalahgunaan di masa mendatang.
Pekanbaru, 15 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum dan Pengembangan Kompetensi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rabu (15/7/2026), di Kantor KPU Provinsi Riau. Kegiatan yang diikuti secara daring oleh peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Riau tersebut bertujuan meningkatkan mutu penyusunan produk hukum sekaligus memperkuat kapasitas pengelolaan JDIH di seluruh jajaran KPU Provinsi Riau. Kegiatan dibuka secara daring oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam arahannya, Iffa menekankan pentingnya penguatan pengelolaan produk hukum dan JDIH sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat. Bimbingan teknis ini turut dihadiri Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Riau, jajaran pejabat manajerial dan fungsional KPU Provinsi Riau, serta peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Riau yang terdiri atas Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, operator JDIH, dan anggota Tim Teknis JDIH. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan bahwa produk hukum yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh pengelolaan JDIH yang tertib dan berkualitas. "Produk hukum KPU harus disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dikelola secara tertib melalui JDIH. Keseragaman pemahaman dan peningkatan kapasitas pengelola JDIH menjadi kunci agar kualitas produk hukum KPU semakin baik di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau," ujar Rusidi Rusdan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Biro Hukum KPU Republik Indonesia yang membahas teknik legal drafting dalam penyusunan Keputusan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, mekanisme pengelolaan JDIH beserta pengisian metadata informasi hukum, serta strategi pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi JDIH di lingkungan KPU. Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menegaskan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan pengelolaan JDIH yang berkualitas dan berkelanjutan. "Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin membangun standar pengelolaan JDIH yang sama di seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Mulai dari proses penyusunan produk hukum, pengelolaan dokumen, pengisian metadata, hingga publikasi melalui media sosial harus dilaksanakan secara tertib, seragam, dan sesuai ketentuan," ujar Supriyanto. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berkomitmen memperkuat kesamaan pemahaman dan standar penyusunan produk hukum serta pengelolaan JDIH di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Riau. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumentasi dan layanan informasi hukum, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tersusun secara lebih baik, terdokumentasi dengan rapi, mudah diakses masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta Bimtek antusias mengikuti materi yg disampaikan narasumber dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan produk hukum, legal drafting, baik peserta provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga dari kegiatan yang dilaksanakan memperoleh hasil output yang maksimal.
Pekanbaru, 9 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota pada 8–9 Juli 2026 di Kantor KPU Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu, sekaligus menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan proses PAW agar berjalan tertib, profesional, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Bimbingan teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, serta dihadiri Anggota KPU Provinsi Riau bersama jajaran pejabat manajerial dan pejabat fungsional di lingkungan KPU Provinsi Riau. Peserta kegiatan terdiri atas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat kapasitas jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan proses PAW anggota DPRD secara cermat, profesional, dan berpedoman pada regulasi. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan PAW harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ketelitian, dan konsistensi agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Laksanakan proses PAW dengan sungguh-sungguh dan pastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam proses pelaksanaan yang dapat merugikan pihak mana pun. KPU memiliki tugas yang telah diatur secara jelas dalam peraturan, sehingga seluruh jajaran harus menjalankannya secara konsisten dan akuntabel," tegas Rusidi. Anggota KPU Provinsi Riau selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota terhadap mekanisme dan tata cara pelaksanaan PAW anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi KPU dalam melaksanakan setiap tahapan PAW secara tertib dan akuntabel. "Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan jajaran KPU Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme, prosedur, serta penyelesaian berbagai persoalan teknis yang berpotensi muncul dalam proses PAW anggota DPRD. Dengan kesamaan pemahaman tersebut, pelaksanaan PAW diharapkan dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nahrawi. Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti pemaparan materi, diskusi, studi kasus, serta sesi tanya jawab untuk memperkuat pemahaman terhadap aspek teknis dan administratif dalam pelaksanaan PAW. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap melaksanakan proses PAW anggota DPRD secara cepat, tepat, dan tertib administrasi, serta terus memperkuat koordinasi sehingga setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.